Berita Terkini

KPU Sragen Ikuti Rakor Manajemen Risiko

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh KPU RI, Kamis (12/06/2025). Kegiatan diikuti oleh ketua dan anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia secara daring, serta dihadiri antara lain Ketua KPU RI, Afif Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi, Suryadi, serta dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kegiatan dan pengalaman penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada 2024 lalu menjadi salah satu bagian yang dapat kita identifikasi dalam manajemen risiko, untuk mengantisipasi persoalan-persoalan dalam menghadapi pemilu kedepan.” demikian disampaikan ketua KPU RI, Afif Afifuddin, dalam pengarahannya saat membuka rapat koordinasi. Afif menambahkan bahwa keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, kemudian hal-hal yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan seperti logistik dan distribusinya, merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi oleh KPU di setiap tingkatan.

Oleh karena itu saya ingatkan kepada ketua, divisi hukum dan pengawasan, serta seluruh jajaran baik di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, kegiatan ini jangan dianggap kegiatan seremonial belaka, ini kegiatan penting dan tanggung jawab kita semua, jadi mari kita sama-sama tingkatkan kapasitas dan efektifitas kita untuk mengelola manajemen risiko, yang merupakan salah satu aspek krusial yang harus dikelola dengan cermat oleh lembaga penyelenggara negara.” lanjutnya

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, dalam pemaparan materi tentang Risiko dan Manajemen Risiko antara lain menyampaikan bahwa pengelolaan manajemen risiko merupakan tanggung jawab pimpinan instansi pemerintah sesuai sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib melakukan identifikasi dan analisis risiko untuk memastikan keberhasilan program serta pelayanan publik.

Iffa memaparkan tentang proses manajemen risiko yang meliputi tahapan-tahapan penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan pengukuran risiko, evaluasi, hingga penanganan risiko. Keberhasilan implementasi manajemen risiko sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen organisasi.

Selanjutnya Iffa juga menyampaikan bahwa pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini adalah untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi hukum dan regulasi, “Jadi saya harapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota betul-betul serius dalam memahami tentang manajemen resiko ini ya. kegiatan ini bukan kegiatan tambahan, bukan kegiatan karena sudah selesai pilkada… bukan… tapi ini kegiatan wajib yang memang harus dilakukan.” tegas Iffa.

Rapat koordinasi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peserta juga diberikan materi dan panduan teknis terkait proses pengisian identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko yang perlu dimasukkan dalam dokumen Manajemen Risiko (MR). BPKP menekankan pentingnya penyusunan dokumen MR yang akurat dan komprehensif dalam memotret potensi risiko pada masing-masing unit kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 121 kali