Berita Terkini

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, menggagas sebuah kegiatan yang akan menjadi program rutin bagi KPU se-Jawa Tengah. Program ini khususnya ditujukan sebagai giat kegiatan bagi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, berupa kajian rutin bersama atas permasalahan hukum terkait pemilu maupun pilkada. Kegiatan ini diberi tajuk "Kamis Sesuatu". Awalnya, kegiatan ini direncanakan berlangsung setiap hari Kamis. Namun, karena berbagai pertimbangan, kajian rutin perdana dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2024, yaitu pada minggu kedua bulan Mei.   Kajian Perdana: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 Pada kajian perdana ini, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen turut berpartisipasi dalam kajian yang mengangkat topik tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. KPU Kabupaten Klaten bertindak sebagai pemantik diskusi atau pemandu kajian, yang diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono.   Pokok Bahasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Materi utama dalam kajian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda, dalam paparannya mengkaji putusan MK tersebut dengan menguraikan beberapa pokok permasalahan yang menjadi dasar perselisihan hasil pemilihan, yaitu: Penyalahgunaan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Yogyakarta, yang diikuti oleh petinggi kampung (Kades), Ketua BPK, Pengurus BUMK, Pengawas BUMK, serta Kaur/Kasi. Keberpihakan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang menghadiri acara deklarasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah. Pemberian fasilitas kendaraan dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mahakam Ulu kepada Paslon Nomor Urut 3, yang digunakan untuk mengangkut sapi yang akan diserahkan kepada masyarakat di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai. Jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 3 yang bersamaan dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu, yaitu acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Ha di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, yang juga dihadiri oleh Sekda serta 40 SKPD. Kontrak politik Paslon Nomor Urut 3 dengan para Ketua RT, yang menjanjikan alokasi anggaran dalam bentuk berbagai program, seperti: Program Alokasi Dana Kampung sebesar 4-8 miliar per kampung per tahun. Program Ketahanan Keluarga sebesar 5-10 juta per dasawisma per tahun. Program Dana RT sebesar 200-300 juta per RT per tahun.   Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi menilai bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan petahana, yaitu orang tua dari Calon Bupati Nomor Urut 3, serta keterlibatan ketua-ketua RT dalam kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang. Hal ini dinilai sebagai vote buying untuk memenangkan pihak terkait. Menurut Mahkamah, kontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 menjadi tidak demokratis dan tidak memenuhi asas LUBER JURDIL, karena diwarnai dengan keberpihakan yang menguntungkan pihak terkait serta merugikan pasangan calon lain. Oleh karena itu, untuk memulihkan makna demokrasi, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah, yang sebelumnya merupakan Paslon Nomor Urut 3. Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 juga didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemilihan bersama dengan Bupati Mahakam Ulu. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Demikian petikan Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025. [A/FA]

KPU Sragen Ikuti Rakor Pengelolaan Website dan Penyusunan Indeks Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Irwan Sehabudin, bersama Kasubbag dan staf pelaksana pada Subbagian SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sragen, mengikuti rapat koordinasi terkait Pengelolaan Website dan Pengisian Indeks Partisipasi Pemilihan (IPP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif seluruh jajaran KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, "Kami menyampaikan terima kasih atas kontribusi positif dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Harapan kami, konsistensi kerja kita sebagai wajah kelembagaan dapat ditampilkan secara berkelanjutan," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) dalam membangun komunikasi yang efektif antara lembaga dan publik. Menurutnya, Divisi Sosdiklihparmas merupakan garda terdepan dalam membentuk citra kelembagaan KPU di mata masyarakat. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan reviu mengenai pengelolaan website serta perkembangan pengisian IPP, yang dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah. Dalam sesi ini, masing-masing KPU kabupaten/kota melaporkan progres pengisian IPP serta pembaruan informasi di website resmi. Penyusunan Indeks Partisipasi Pemilihan (IPP) merupakan salah satu program KPU yang bertujuan untuk mengukur tingkat keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024, baik dari segi jumlah pemilih maupun kualitas partisipasi mereka. Indeks ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dijalankan, serta menjadi alat evaluasi bagi KPU dalam merancang kebijakan yang lebih efektif guna memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional. Dengan adanya IPP, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan dapat terus meningkat, sehingga proses demokrasi semakin inklusif dan partisipatif bagi seluruh masyarakat. [A]

Penguatan Regulasi dan Pengawasan: KPU Sragen Ikuti Rakor Divisi Hukum 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Hukum dan Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait program dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, pada Kamis (08/05/2025). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang memimpin jalannya rakor antara lain menyampaikan tentang pentingnya optimalisasi penyusunan produk hukum, kajian dan advokasi hukum, penanganan pelanggaran kode etik, penyelesaian sengketa, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). “Pendokumentasian produk hukum, pelatihan legal drafting, pembuatan pedoman teknis, serta koordinasi penguatan jejaring kerja sama lintas instansi dalam bidang regulasi agar terus dilakukan secara dinamis dengan menyesuaikan kebutuhan tahun 2025”, kata Muslim Aisha. Hasil Rakor ini juga memutuskan adanya kegiatan rutin mingguan yang akan dilaksanakan secara daring oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, yang bertujuan untuk mendiskusikan dan merumuskan isu-isu hukum yang muncul, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian disusun dalam bentuk resume dan dibahas bersama secara berkala melalui pertemuan daring. [A]

KPU Sragen Lakukan Koordinasi Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen dalam rangka mendukung dan mensukseskan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan), pada 14 April 2025 di kantor Disdukcapil Sragen. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Sragen diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MH. Isnaeni, beserta jajaran Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Koordinasi dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh masukan mengenai data pemilih guna menyusun daftar pemilih yang lebih valid. Sebagaimana diketahui bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”.  Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka menjadi pedoman bagi KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu sendiri antara lain adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data, dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih. Dengan demikian PDPB penting untuk dilakukan, dan KPU perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan penyusunan data pemilih. [A]

H-1 Menuju Hari Pemungutan Suara | Kesiapan KPU Sragen dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 akan dilaksanakan besok Hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Dalam rangka menyampaikan kesiapan KPU Sragen dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Sragen mengadakan media gathering pada 25 November 2024, untuk menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sragen. Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner KPU Kabupaten Sragen antara lain Mukhsin, Irwan Sehabudin, dan M. Zainal Arifin.   Beberapa hal yang disampaikan untuk diketahui masyarakat Sragen antara lain sebagai berikut:   KPU Kabupaten Sragen dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut, Tahapan Penyelenggaraan terdiri dari:   Tahapan Persiapan Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.   Tahapan Penyelenggaraan Tahapan penyelenggaraan meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan calon; penetapan Pasangan Calon; pelaksanaan Kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih   Secara umum terkait kesiapan Pemilihan Kepala Daerah ini dapat dilihat dari 4 persiapan:   Petugas Penyelenggara KPU Kabupaten Sragen telah membentuk Badan Adhoc seperti: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 100 orang; Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 624 orang; Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 2.785 orang (sudah selesai tugas/purna tugas); Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 10.234 orang. Jumlah Badan Adhoc seluruhnya sebanyak 10.958 orang.   Petugas Pendukung: Sekretariat PPK sebanyak 60 Orang; Sekretariat PPS sebanyak 624 Orang; Petugas Ketertiban TPS (Gastib) sebanyak 2.924 orang. Jumlah Petugas pendukung seluruhnya sebanyak 3.608 orang.   Badan Adhoc melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga dibekali dengan pengetahuan teknis, yaitu melalui kegiatan Bimbingan Teknis, seperti Simulasi Pemungutan Suara, Simulasi Rekapituasi Suara, Simulasi Sirekap untuk membekali pengetahuan kepada Badan Adhoc saat bertugas.   Pemberian Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan: KPU Kabupaten Sragen bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sragen mendaftarkan anggota KPPS sebanyak 10.234 orang di BPJS Kesehatan, aktif pada bulan November dan Desember 2024. KPU Provinsi Jawa Tengah mendaftarkan dan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Adhoc Pemilihan tahun 2024, terdiri dari PPK, PPS, KPPS, Petugas Ketertiban TPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPK se Jawa Tengah, sebanyak 14.566 orang.   Daftar Pemilih Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Sragen adalah sebanyak 762.310 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 376.107 dan pemilih perempuan sebanyak 386.203.   Peserta Pemilihan KPU Kabupaten Sragen telah menetapkan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon: Pasangan Calon Nomor Urut 1, Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Untung Wibowo Sukawati, B.Comm dan Drs. Suwardi, M.M., yang diusung oleh gabungan Partai Pengusul PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Sigit Pamungkas, S.IP., M.A. dan Suroto, yang diusung oleh gabungan Partai Pengusul: Partai Golkar, PKB, PKS, dan PAN. Kemudian pada tahapan kampanye, KPU Kabupaten Sragen telah memfasilitasi kegiatan/metode kampanye berupa: Penyebaran Bahan Kampanye berupa Leaflet, Brosur, Poster, Pamflet. Pencetakan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, berupa Baliho, Spanduk, Umbul-Umbul. Penyelenggaraan Debat Publik sebanyak 2 kali yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 dan 20 November 2024. Penayangan Iklan Media Massa baik cetak dan elektronik selama 14 hari mulai tanggal 10 – 23 November 2024.   Logistik Secara keseluruhan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2024 sudah terpenuhi dan dalam proses distribusi.   Dengan berbagai persiapan tahapan penyelenggaraan tersebut diatas, KPU Kabupaten Sragen siap untuk penyelenggaraan pemilihan tahun 2024. Semoga berjalan sesuai harapan kita semua. [A]

Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen menutup pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 pada 16 November 2024. Sampai dengan saat penutupan pendaftaran, tercatat hanya terdapat 1 (satu) lembaga pemantau yang mendaftarkan diri dan telah mendapatkan akreditasi sebagai pemantau di wilayah Kabupaten Sragen, yaitu Yayasan Senopati Rempah Nusantara, yang terakreditasi dengan Nomor 1089/PP.03.2-Kt/3314/4/2024 tanggal 11 November 2024. Penyerahan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal pemantau telah dilakukan di kantor KPU Kabupaten Sragen pada 12 November 2024 oleh anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen, Zainal Arifin, kepada ketua bidang Pemantauan  Yayasan Senopati Rempah Nusantara, Siti Nurfajarini. Berdasarkan rencana dan jadwal pemantauan yang diajukan, tahapan yang menjadi titik pemantauan adalah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Sidoharjo dan Kecamatan Masaran, Sragen. [A]