H-1 Menuju Hari Pemungutan Suara | Kesiapan KPU Sragen dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 akan dilaksanakan besok Hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Dalam rangka menyampaikan kesiapan KPU Sragen dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Sragen mengadakan media gathering pada 25 November 2024, untuk menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sragen. Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner KPU Kabupaten Sragen antara lain Mukhsin, Irwan Sehabudin, dan M. Zainal Arifin.
Beberapa hal yang disampaikan untuk diketahui masyarakat Sragen antara lain sebagai berikut:
KPU Kabupaten Sragen dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut, Tahapan Penyelenggaraan terdiri dari:
Tahapan Persiapan
Tahapan persiapan meliputi:
- perencanaan program dan anggaran;
- penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
- pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
- penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
- pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Tahapan Penyelenggaraan
Tahapan penyelenggaraan meliputi:
- pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
- pendaftaran Pasangan Calon;
- penelitian persyaratan calon;
- penetapan Pasangan Calon;
- pelaksanaan Kampanye;
- pelaksanaan pemungutan suara;
- penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan calon terpilih;
- penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
- pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Secara umum terkait kesiapan Pemilihan Kepala Daerah ini dapat dilihat dari 4 persiapan:
-
Petugas Penyelenggara
KPU Kabupaten Sragen telah membentuk Badan Adhoc seperti:
-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 100 orang;
-
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 624 orang;
-
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 2.785 orang (sudah selesai tugas/purna tugas);
-
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 10.234 orang.
Jumlah Badan Adhoc seluruhnya sebanyak 10.958 orang.
Petugas Pendukung:
-
Sekretariat PPK sebanyak 60 Orang;
-
Sekretariat PPS sebanyak 624 Orang;
-
Petugas Ketertiban TPS (Gastib) sebanyak 2.924 orang.
Jumlah Petugas pendukung seluruhnya sebanyak 3.608 orang.
Badan Adhoc melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga dibekali dengan pengetahuan teknis, yaitu melalui kegiatan Bimbingan Teknis, seperti Simulasi Pemungutan Suara, Simulasi Rekapituasi Suara, Simulasi Sirekap untuk membekali pengetahuan kepada Badan Adhoc saat bertugas.
Pemberian Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan:
-
KPU Kabupaten Sragen bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sragen mendaftarkan anggota KPPS sebanyak 10.234 orang di BPJS Kesehatan, aktif pada bulan November dan Desember 2024.
-
KPU Provinsi Jawa Tengah mendaftarkan dan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Adhoc Pemilihan tahun 2024, terdiri dari PPK, PPS, KPPS, Petugas Ketertiban TPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPK se Jawa Tengah, sebanyak 14.566 orang.
-
Daftar Pemilih
Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Sragen adalah sebanyak 762.310 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 376.107 dan pemilih perempuan sebanyak 386.203.
-
Peserta Pemilihan
KPU Kabupaten Sragen telah menetapkan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon:
-
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Untung Wibowo Sukawati, B.Comm dan Drs. Suwardi, M.M., yang diusung oleh gabungan Partai Pengusul PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
-
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Sigit Pamungkas, S.IP., M.A. dan Suroto, yang diusung oleh gabungan Partai Pengusul: Partai Golkar, PKB, PKS, dan PAN.
Kemudian pada tahapan kampanye, KPU Kabupaten Sragen telah memfasilitasi kegiatan/metode kampanye berupa:
-
Penyebaran Bahan Kampanye berupa Leaflet, Brosur, Poster, Pamflet.
-
Pencetakan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, berupa Baliho, Spanduk, Umbul-Umbul.
-
Penyelenggaraan Debat Publik sebanyak 2 kali yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 dan 20 November 2024.
-
Penayangan Iklan Media Massa baik cetak dan elektronik selama 14 hari mulai tanggal 10 – 23 November 2024.
-
Logistik
Secara keseluruhan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2024 sudah terpenuhi dan dalam proses distribusi.
Dengan berbagai persiapan tahapan penyelenggaraan tersebut diatas, KPU Kabupaten Sragen siap untuk penyelenggaraan pemilihan tahun 2024. Semoga berjalan sesuai harapan kita semua. [A]

Bagikan:
Telah dilihat 611 kali