Berita Terkini

KPU Sragen Lakukan Koordinasi Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDPBSragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen dalam rangka mendukung dan mensukseskan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan), pada 14 April 2025 di kantor Disdukcapil Sragen. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Sragen diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MH. Isnaeni, beserta jajaran Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Koordinasi dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh masukan mengenai data pemilih guna menyusun daftar pemilih yang lebih valid.

Sebagaimana diketahui bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”. 

Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka menjadi pedoman bagi KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan.

Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu sendiri antara lain adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data, dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih. Dengan demikian PDPB penting untuk dilakukan, dan KPU perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan penyusunan data pemilih. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 292 kali