Berita Terkini

KPU Sragen Ikuti Rakor Pengelolaan Website dan Penyusunan Indeks Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Rakor IPPSragen, kab-sragen.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Irwan Sehabudin, bersama Kasubbag dan staf pelaksana pada Subbagian SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sragen, mengikuti rapat koordinasi terkait Pengelolaan Website dan Pengisian Indeks Partisipasi Pemilihan (IPP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif seluruh jajaran KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, "Kami menyampaikan terima kasih atas kontribusi positif dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Harapan kami, konsistensi kerja kita sebagai wajah kelembagaan dapat ditampilkan secara berkelanjutan," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) dalam membangun komunikasi yang efektif antara lembaga dan publik. Menurutnya, Divisi Sosdiklihparmas merupakan garda terdepan dalam membentuk citra kelembagaan KPU di mata masyarakat.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan reviu mengenai pengelolaan website serta perkembangan pengisian IPP, yang dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah. Dalam sesi ini, masing-masing KPU kabupaten/kota melaporkan progres pengisian IPP serta pembaruan informasi di website resmi.

Penyusunan Indeks Partisipasi Pemilihan (IPP) merupakan salah satu program KPU yang bertujuan untuk mengukur tingkat keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024, baik dari segi jumlah pemilih maupun kualitas partisipasi mereka. Indeks ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dijalankan, serta menjadi alat evaluasi bagi KPU dalam merancang kebijakan yang lebih efektif guna memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional.

Dengan adanya IPP, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan dapat terus meningkat, sehingga proses demokrasi semakin inklusif dan partisipatif bagi seluruh masyarakat. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 336 kali