Berita Terkini

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Sragen

Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri, KPU memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah: KPU Kabupaten/Kota bertugas: Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan KPU Kabupaten/Kota berwenang: Menetapkan jadwal di kabupaten/kota; Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;dan Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturang perundang-undangan KPU  Kabupaten/Kota berkewajiban: Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; Melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota; Melaksanakan putusan DKPP; dan Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Rakor dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret

Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017. Kemudian ditegaskan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor :132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 maka dari itu KPU Kabupaten Sragen wajib melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan mengadakan rakor rutin dan pleno setiap bulan. Pada hari Senin 5 April 2021, bertempat di Aula KPU Kabupaten Sragen, KPU Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk periode bulan Maret. Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sragen, Dispendukcapil Kabupaten Sragen, Kodim 0725 Sragen, Polres Sragen dan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Selain membahas evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada rakor pertama bulan Februari lalu juga dipaparkan hasil pemutakhiran yang telah dilaksanakan dengan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 746.436 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 367.766 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 378.670 pemilih. Berita Acara dan Rekapitulasi Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021 Download By name Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021 Download

Pembukaan Kotak Suara Pasca Pilbup Sragen Tahun 2020

Selasa tanggal 31 Maret 2021, KPU Kabupaten Sragen menggelar pembukaan kotak suara pasca Pilbup Bulan Desember tahun 2020 lalu.  Proses pembukaan kotak suara tersebut turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budi Prasetya dan perwakilan Polres Sragen, IPDA Heri W. Pembukaan kotak suara  tersebut merupakan bagian dari proses pengarsipan dan pemusnahan eks logistik pemilihan pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 seperti yang diatur dalam PKPU No 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Sragen pada pukul 13.00 siang.