Berita Terkini

Pelantikan dan Pembekalan PPPK KPU Tahun 2024 Periode I di Lingkungan KPU Kabupaten Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan kegiatan pembekalan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode I secara daring pada Jumat, 23 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung serentak dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin secara daring oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, dari kantor pusat, dan diikuti secara virtual oleh para peserta dari masing-masing satuan kerja. Di KPU Kabupaten Sragen, kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor dan disaksikan oleh segenap anggota, sekretaris, pejabat struktural, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Sebanyak tujuh orang PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen resmi dilantik, mereka adalah: 1. Rizky Widadianto, S.M. (Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama); 2. Budi Santoso, A.Md (Pengelola Layanan Operasional); 3. Luki Ristiyanti (Pengadministrasi Perkantoran); 4. Bambang Sudiyo (Pengadministrasi Perkantoran); 5. Kasirin (Operator Layanan Operasional); 6. Kardi (Operator Layanan Operasional); 7. Kusriyanto (Operator Layanan Operasional).   Rangkaian prosesi pelantikan meliputi pembacaan sumpah/janji jabatan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU RI dan diikuti oleh seluruh PPPK yang dilantik. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, serta penyematan pin Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada perwakilan PPPK sebagai simbol bergabungnya mereka dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU. Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal KPU RI menegaskan pentingnya integritas, loyalitas, dan kedisiplinan sebagai nilai-nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh para PPPK dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai yang baru dilantik segera beradaptasi dengan aturan serta etika kerja sebagai ASN KPU. Sebelum prosesi pelantikan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut, seluruh PPPK terlebih dahulu mengikuti sesi pembekalan sejak pukul 08.00 WIB. Pembekalan diberikan oleh Kepala Biro SDM KPU RI (Yuli Hertaty), Kepala Biro SDM BKN (Diah Kusuma Ismuwardani, S.Psi., M.Si.), serta Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai SDM KPU RI (Riki Arantes). Materi yang disampaikan mencakup aspek disiplin ASN, serta hak dan kewajiban PPPK sebagai bagian dari ASN. Dengan dilantiknya para PPPK ini, diharapkan KPU dapat semakin memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme aparatur dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang akan datang. [A]

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Parigi Moutong 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan, kasubbag, serta staf  subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu”: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Narasumber dalam kajian kali ini menghadirkan langsung  KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Adapun sebagai fasilitator/moderator adalah KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan kajian rutin dilaksanakan via zoom yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. Kegiatan kajian dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Selanjutnya, Henry Casandra Gultom, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang memantik kajian dengan memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, kemudian dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong membagikan pengalamannya berperkara dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada tersebut. Selengkapnya dapat dilihat pada tayangan youtube KPU Provinsi Jawa Tengah "Kamis Sesuatu".   Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang melibatkan pasangan calon M. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi, S.Pd., M.M. (paslon nomor urut 3) sebagai Pihak Pemohon. Adapun sebagai Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Parigi Moutong, serta Erwin Burase dan Abdul Sahid (paslon nomor urut 4) sebagai Pihak Terkait. Pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon mencakup: Dugaan Pelanggaran TSM – Pemohon menuduh adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur oleh penyelenggara pemilu, sistematis dalam pelaksanaannya, dan masif dalam dampaknya terhadap hasil pemilihan. Keabsahan Pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 5 – Pemohon mempertanyakan keabsahan pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly, terutama terkait masa jeda lima tahun bagi calon bupati yang pernah menjadi terpidana. Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) – Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diduga terjadi pelanggaran. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Pokok Putusan MK sebagai berikut: Mendiskualifikasi Calon bupati Nomor Urut 5 – MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak sah karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana. Pembatalan Perolehan Suara – akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah tersebut maka seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lainpun juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah. Perintah PSU – MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, untuk memastikan hasil pemilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan MK ini merupakan bagian dari serangkaian sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh MK, di mana beberapa daerah juga diperintahkan untuk melakukan PSU. [A]

KPU Sragen Ikuti Rapat Koordinasi untuk Evaluasi dan Berbagi Pengalaman Tahapan Teknis Pemilu dan Pilkada 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi secara daring melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dengan topik “Tindak Lanjut Pelaksanaan Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serta berbagi pengalaman praktik antar KPU kabupaten/kota. Hadir dalam rakor tersebut antara lain Prihantoro (ketua KPU Sragen), Mukhsin (ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Nanang Yunanto (kasubbag Teknis dan Hukum), serta staf subbag teknis KPU Kabupaten Sragen. Melalui diskusi dan pemaparan materi dari berbagai narasumber, diharapkan peserta dapat menggali pengalaman serta solusi yang telah diterapkan dalam proses penyelenggaraan Pemilu maupun pilkada 2024. Sebagai bagian dari agenda berbagi pengalaman, beberapa KPU kabupaten diundang untuk menyampaikan materi berdasarkan pengalaman mereka, di antaranya: KPU Kabupaten Boyolali, yang memaparkan tentang Dana Kampanye, meliputi aspek pengelolaan, pelaporan, serta upaya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta Pemilu. KPU Kabupaten Temanggung, yang menguraikan mekanisme teknis Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (Tungsura) dalam Pilkada, termasuk kendala yang dihadapi serta solusi yang telah diterapkan. KPU Kabupaten Wonosobo, yang berbagi pengalaman dalam pelaksanaan Tungsura Pemilu, terutama terkait pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pengawasan untuk memastikan akurasi dan kredibilitas hasil pemungutan suara. KPU Provinsi Jawa Tengah berharap melalui forum ini, seluruh peserta dapat memperoleh wawasan berharga yang dapat diterapkan dalam persiapan tahapan teknis Pemilu dan Pilkada selanjutnya. Rapat koordinasi ini juga menegaskan pentingnya koordinasi serta kolaborasi antar penyelenggara Pemilu guna menciptakan proses demokrasi yang semakin berkualitas dan terpercaya. [M-div/A]

Peringatan Ke-117 Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 di halaman kantor KPU Kabupaten Sragen. Upacara dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, dan diikuti oleh seluruh anggota, pejabat struktural, dan jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Sragen dalam memperingati momen penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tema peringatan tahun ini, “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat” menjadi simbol harapan dan tekad kolektif seluruh komponen bangsa untuk bangkit menghadapi tantangan serta bergerak maju menuju Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera. Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei menjadi refleksi atas tekad dan perjuangan kolektif rakyat Indonesia dalam melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Momentum ini sekaligus menjadi tonggak awal kesadaran akan pentingnya persatuan sebagai dasar membangun masa depan bangsa yang lebih cerah. Dengan peringatan ini, KPU Kabupaten Sragen berharap semangat kebangkitan nasional terus tumbuh dalam setiap individu, menginspirasi masyarakat untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing di kancah global. [A]

Lelang BMN Eks Pemilu 2024: Optimalisasi Aset Negara

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib terhadap Barang Milik Negara (BMN) milik KPU Kabupaten Sragen. Objek lelang adalah 1 (satu) paket BMN berupa barang persediaan pasca Pemilu 2024 (Eks Logistik Pemilu 2024), mencakup surat suara pilpres, surat suara DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota, serta kotak suara dan bilik suara karton duplex. Proses lelang dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Lelang Indonesia pada tautan https://lelang.go.id dengan mekanisme open bidding pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 14.30 WIB. Lelang dipimpin oleh Jarwo, perwakilan dari KPKNL Surakarta, dan dihadiri oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sragen terdiri dari Masykur (Sekretaris), Suharnanto (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik), serta Suwarno (operator BMN). Dalam pelaksanaan lelang tersebut, objek lelang berhasil terjual dengan nilai Rp. 386.783.600,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah). KPU Kabupaten Sragen melakukan lelang Barang Milik Negara (BMN) eks Pemilu 2024 sebagai bagian dari pemindahtanganan aset negara yang sudah tidak digunakan lagi setelah pemilu. Barang-barang seperti surat suara, kotak suara, dan bilik suara berbahan karton duplex dikategorikan sebagai barang habis pakai, sehingga dilelang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Pelaksanaan lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, yang mengatur bahwa BMN yang tidak lagi diperlukan dapat dilelang melalui mekanisme Noneksekusi Wajib. Selain itu, hasil lelang berkontribusi pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi negara. [A/KUL]

KPU Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Reviu Pemilu dan Pilkada 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta rencana kegiatan untuk melakukan reviu terhadap berbagai tahapan dan aspek teknis dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz, memaparkan berbagai praktik terbaik yang telah diterapkan dalam pemilu sebelumnya, serta pengalaman dari Pemilu 2024. Cakupan utama tahapan pemilu maupun pilkada 2024 yang akan dilakukan reviu meliputi tahapan: Verifikasi Partai Politik Penataan Daerah Pemilihan Pencalonan (baik Pemilu maupun Pemilihan) Kampanye serta pengelolaan dana kampanye Penyusunan desain surat suara Pemungutan dan penghitungan suara Rekapitulasi hasil penghitungan serta penetapan hasil Penetapan calon terpilih dan penggantian calon legislatif Penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat mengevaluasi serta menyempurnakan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan pengalaman yang telah diperoleh. Sinergi yang kuat antar-KPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta integritas pemilu di masa mendatang. [M]