Berita Terkini

Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Parigi Moutong 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan, kasubbag, serta staf  subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu”: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Narasumber dalam kajian kali ini menghadirkan langsung  KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Adapun sebagai fasilitator/moderator adalah KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan kajian rutin dilaksanakan via zoom yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. Kegiatan kajian dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Selanjutnya, Henry Casandra Gultom, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang memantik kajian dengan memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, kemudian dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong membagikan pengalamannya berperkara dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada tersebut. Selengkapnya dapat dilihat pada tayangan youtube KPU Provinsi Jawa Tengah "Kamis Sesuatu".

 

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang melibatkan pasangan calon M. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi, S.Pd., M.M. (paslon nomor urut 3) sebagai Pihak Pemohon. Adapun sebagai Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Parigi Moutong, serta Erwin Burase dan Abdul Sahid (paslon nomor urut 4) sebagai Pihak Terkait. Pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon mencakup:

  1. Dugaan Pelanggaran TSM – Pemohon menuduh adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur oleh penyelenggara pemilu, sistematis dalam pelaksanaannya, dan masif dalam dampaknya terhadap hasil pemilihan.
  2. Keabsahan Pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 5 – Pemohon mempertanyakan keabsahan pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly, terutama terkait masa jeda lima tahun bagi calon bupati yang pernah menjadi terpidana.
  3. Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) – Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diduga terjadi pelanggaran.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. Pokok Putusan MK sebagai berikut:

  1. Mendiskualifikasi Calon bupati Nomor Urut 5 – MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak sah karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana.
  2. Pembatalan Perolehan Suara – akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah tersebut maka seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lainpun juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.
  3. Perintah PSU – MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, untuk memastikan hasil pemilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan MK ini merupakan bagian dari serangkaian sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh MK, di mana beberapa daerah juga diperintahkan untuk melakukan PSU. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 321 kali