
Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU
Sragen, kpu-sragen.go.id – Selepas apel pagi dan rapat rutin hari Senin, seluruh pegawai dan anggota KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Senin (08/09/2025) di aula kantor. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan diikuti oleh peserta dari seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring di kantor KPU RI, dan secara daring melalui zoom meeting). Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan dalam rangka peningkatan integritas serta pemahaman dan kesadaran anggota dan pegawai KPU akan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi.
Secara resmi kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Turut hadir dalam kegiatan, anggota KPU RI, Iffa Rosita, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, serta segenap pimpinan Sekretariat Jenderal di lingkungan KPU RI.
Pemateri atau narasumber kegiatan menghadirkan perwakilan dari Deputi Dikmas Komisi Pencegahan Korupsi RI, Wawan Wardana, yang antara lain menyampaikan tentang pentingnya pemahaman budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU. Ia mensosialisasikan 9 (sembilan) nilai anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, kerja keras, dan yang utama adalah penerapan nilai ini harus diberi contoh atau dimulai dari pimpinannya dahulu, "Jika pemimpinnya memiliki sikap anti korupsi, akan lebih mudah untuk menerapkan budaya anti korupsi kepada para pegawai dibawahnya", ujarnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengapresiasi terselenggaranya kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, sebagai upaya menciptakan lembaga yang berintegritas. Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, juga memberikan arahan dan menyampaikan agar seluruh jajaran menjadikan KPU sebagai lembaga yang inklusif dan terbuka kepada masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk menunjang kerja kerja yang berintegritas dan profesional, "Kita lembaga KPU harus ikut melakukan kegiatan pencegahan (korupsi), mem-publish secara luas untuk menjaga trust dari masyarakat kepada lembaga KPU" tegasnya. [IS]