PDPB

KPU Sragen Laksanakan Coktas Triwulan III untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Dalam rangka menjaga akurasi dan keberlanjutan data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan III pada Jumat (19/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang tercatat senantiasa valid, terkini, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Coktas kali ini difokuskan pada pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu individu yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemilih karena berbagai alasan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status hukum. KPU Sragen mengambil sampel pemilih di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Gondang dan Kecamatan Sambungmacan. Tim pelaksana Coktas terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sragen, yaitu Prihantoro PN, MH. Isnaeni, M. Zainal Arifin, dan Mukhsin, serta didukung oleh Staf Sekretariat KPU Sragen, Lucman Setyawan, Agung Sapto Adi, Budi Santoso, dan Kasirin. Tim dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing bertugas di lokasi yang telah ditentukan, dengan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih TMS. Seluruh rangkaian kegiatan Coktas diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data. Kehadiran Bawaslu memastikan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai prosedur, serta bebas dari potensi pelanggaran atau intervensi yang dapat memengaruhi objektivitas hasil. Kegiatan Coktas ini menjadi wujud nyata komitmen KPU Sragen dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas. Melalui kerja lapangan yang sistematis dan kolaboratif, KPU Sragen terus berupaya menghadirkan pelayanan kepemiluan yang profesional dan terpercaya bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen. [A]

KPU Kabupaten Sragen Gelar COKTAS PDPB Triwulan II

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas atau yang dikenal dengan COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas), pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini difokuskan untuk menyasar kelompok pemilih pemula, pemilih baru, dan pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua wilayah strategis, yaitu Desa Saradan Kecamatan Karangmalang, dan Kelurahan Sine Kecamatan Sragen. COKTAS merupakan bentuk pengecekan lapangan yang lebih selektif dan akurat dalam menjawab tantangan validasi data pemilih. Pelaksanaan COKTAS merupakan tindak lanjut dari hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi, akuntabilitas, dan integritas data pemilih sebagai pilar utama demokrasi elektoral. Secara regulatif, pelaksanaan PDPB dan kegiatan turunannya seperti COKTAS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi KPU untuk secara periodik melakukan penyempurnaan data pemilih, sekaligus memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses validasi data pemilih. Dengan mengedepankan prinsip inklusivitas, kegiatan ini berupaya menjangkau seluruh lapisan warga negara yang memenuhi syarat konstitusional sebagai pemilih. Kegiatan COKTAS ini dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Irwan Sehabuddin, serta didampingi oleh tim dari Sekretariat KPU Sragen. Kehadiran kedua komisioner tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antardivisi dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data, sekaligus menjadi bentuk transparansi publik dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada. Proses verifikasi lapangan dalam kegiatan COKTAS juga disaksikan secara langsung oleh pengawas dari Bawaslu Kabupaten Sragen, sebagai bentuk pengawasan horizontal terhadap setiap proses yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Keterlibatan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa validasi data pemilih dilakukan secara profesional, bebas intervensi, dan sesuai ketentuan hukum. Hasil dari pelaksanaan COKTAS di dua wilayah tersebut menunjukkan bahwa data pemilih yang terverifikasi telah sesuai dengan data administrasi yang tercatat dalam SIDALIH. Pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan memiliki dokumen kependudukan yang sah berhasil diinput, sementara pemilih TMS yang telah wafat atau pindah domisili telah dicoret dari daftar, sesuai mekanisme penghapusan data dalam sistem. KPU Kabupaten Sragen mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan sebagai TNI/Polri, atau wafatnya anggota keluarga. Pelaporan dapat dilakukan melalui Helpdesk KPU Sragen, atau dengan menyampaikan informasi beserta bukti administrasi yang sah ke kantor desa/kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen. Langkah ini merupakan bagian dari strategi kolaboratif antara KPU dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kabupaten Sragen berkomitmen menjaga kualitas demokrasi lokal dengan menyediakan data pemilih yang sahih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik penyelenggaraan pemilu. [~mas EMHA/ed:A]

KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 pada Jum’at (4/7/2025). Rapat Pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Operator Sidalih KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, serta tamu undangan stakeholder di wilayah Provinsi Jawa Tengah, antara lain Bawaslu provinsi, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Kesbangpol Jateng, Pemda Jateng, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Tengah. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, dan pembacaan tata tertib rapat oleh anggota KPU Jateng Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Machruz. Selanjutnya Ketua Divisi Data, dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, menyampaian hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2025. Rekapitulasi PDPB dilaksanakan secara berjenjang baik oleh KPU RI (tiap 6 bulan sekali/semester), KPU provinsi (tiap 6 bulan sekali/semester), maupun KPU kabupaten/kota (tiap 3 bulan sekali/triwulan). PDPB tidak dilaksanakan pada saat tahapan pemilu/pemilihan. Berikut adalah jumlah hasil Rekapitulasi Pemilih PDPB Semester I Tahun 2025: NO Nama Kabupaten/Kota Jml Kec Jml Desa/Kel Jumlah Pemilih L P L+P 1 CILACAP 24 284 761.811 751.853 1.513.664 2 BANYUMAS 27 331 701.865 700.888 1.402.753 3 PURBALINGGA 18 239 394.169 387.404 781.573 4 BANJARNEGARA 20 278 403.272 392.518 795.790 5 KEBUMEN 26 460 544.467 535.556 1.080.023 6 PURWOREJO 16 494 307.843 312.699 620.542 7 WONOSOBO 15 265 355.058 344.197 699.255 8 MAGELANG 21 372 507.613 509.551 1.017.164 9 BOYOLALI 22 267 410.659 418.099 828.758 10 KLATEN 26 401 477.196 491.319 968.515 11 SUKOHARJO 12 167 337.921 346.630 684.551 12 WONOGIRI 25 294 418.012 423.727 841.739 13 KARANGANYAR 17 177 352.077 363.454 715.531 14 SRAGEN 20 208 378.430 389.146 767.576 15 GROBOGAN 19 280 565.885 569.772 1.135.657 16 BLORA 16 295 344.651 349.870 694.521 17 REMBANG 14 294 246.513 249.311 495.824 18 PATI 21 406 505.560 523.369 1.028.929 19 KUDUS 9 132 319.352 326.785 646.137 20 JEPARA 16 195 463.977 464.832 928.809 21 DEMAK 14 249 453.247 451.943 905.190 22 SEMARANG 19 235 398.421 408.804 807.225 23 TEMANGGUNG 20 289 311.485 311.247 622.732 24 KENDAL 20 286 407.046 410.816 817.862 25 BATANG 15 248 310.132 310.297 620.429 26 PEKALONGAN 19 285 377.058 368.781 745.839 27 PEMALANG 14 223 585.478 572.239 1.157.717 28 TEGAL 18 287 637.677 622.988 1.260.665 29 BREBES 17 297 774.521 757.233 1.531.754 30 KOTA MAGELANG 3 17 47.241 50.766 98.007 31 KOTA SURAKARTA 5 54 215.827 228.497 444.324 32 KOTA SALATIGA 4 23 72.752 77.484 150.236 33 KOTA SEMARANG 16 177 613.613 651.283 1.264.896 34 KOTA PEKALONGAN 4 27 116.613 115.259 231.872 35 KOTA TEGAL 4 27 105.918 105.757 211.675 TOTAL 576 8.563 14.223.360 14.294.374 28.517.734 Dari data diatas, jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub 2024 lalu sebanyak 28.427.616, terdapat kenaikan sejumlah 90.118 pemilih. Perubahan jumlah tersebut berasal dari jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, maupun dari perbaikan data pemilih. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 Jawa Tengah selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. [parmas]

KPU Sragen Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025), bertempat di aula kantor KPU Sragen. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Sragen, jajaran Sekretariat KPU Sragen, serta tamu undangan dari para stakeholder di wilayah Kabupaten Sragen, meliputi Bawaslu Sragen, Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Kementerian Agama, Lapas Kelas IIA Sragen, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, yang menyampaikan bahwa rapat hanya dihadiri oleh empat komisioner karena salah satu komisioner, M. Zainal Arifin, sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, rapat tetap sah secara aturan karena telah memenuhi ketentuan kuorum.  Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat oleh Irwan Sehabudin, anggota KPU Sragen Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Agenda berikutnya adalah penyampaian hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, M.H. Isnaeni. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat pleno mengesahkan hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sragen Nomor 37/TIK.04-BA/3314/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kedua Tahun 2025. Berikut dibawah ini adalah rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 pada Kabupaten Sragen: No Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel Jumlah Pemilih Laki - laki Perempuan L+P 1 KALIJAMBE 14 20.795 20.620 41.415 2 PLUPUH 16 19.821 20.065 39.886 3 MASARAN 13 29.803 30.384 60.187 4 KEDAWUNG 10 25.654 26.240 51.894 5 SAMBIREJO 9 15.905 16.236 32.141 6 GONDANG 9 18.203 18.815 37.018 7 SAMBUNGMACAN 9 18.985 19.493 38.478 8 NGRAMPAL 8 16.303 17.069 33.372 9 KARANGMALANG 10 27.114 28.631 55.745 10 SRAGEN 8 26.560 28.324 54.884 11 SIDOHARJO 12 22.329 23.155 45.484 12 TANON 16 22.871 23.440 46.311 13 GEMOLONG 14 19.810 20.500 40.310 14 MIRI 10 14.219 14.513 28.732 15 SUMBERLAWANG 11 19.140 19.792 38.932 16 MONDOKAN 9 15.517 15.528 31.045 17 SUKODONO 9 13.154 13.583 26.737 18 GESI 7 8.947 9.251 18.198 19 TANGEN 7 11.554 11.559 23.113 20 JENAR 7 11.746 11.948 23.694 TOTAL 208 378.430 389.146 767.576  

Rakor Internal KPU se-Jateng Bahas Kesiapan Jelang Pleno Terbuka PDPB

Sragen, kab-sragen-kpu.go.id – Menjelang pelaksanaan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh KPU kabupaten/kota se-Jateng menggelar rapat koordinasi internal secara daring pada Kamis (26/06/2025). Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan teknis dan administratif masing-masing satuan kerja, sekaligus sebagai forum konsolidasi untuk menyamakan persepsi dan memetakan tantangan yang dihadapi di lapangan, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pleno terbuka yang akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025 mendatang dapat berjalan sesuai dengan standar prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam forum tersebut, M.H. Isnaeni, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sragen, menyampaikan laporan perkembangan kesiapan dari KPU Sragen. Ia menginformasikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi, antara lain Bawaslu Kabupaten Sragen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), TNI, Polri, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan. Selain itu, KPU Sragen juga telah melakukan pendekatan kepada Bupati Sragen untuk memastikan dukungan fasilitasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Kemudian strategi lainnya yang dilakukan untuk menyukseskan PDPB adalah dengan melibatkan eks-Badan Adhoc Pilkada 2024 yang juga secara aktif masih mau membantu. Terkait data, KPU Sragen memang belum melakukan unggahan ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), namun proses unggah dijadwalkan akan segera dilakukan secara bertahap oleh operator Sidalih. Secara keseluruhan, KPU Sragen menyatakan siap melaksanakan rapat pleno PDPB awal Juli mendatang. Paulus Widiyantoro, anggota KPU Provinsi Jateng, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi dan inisiatif proaktif yang dilakukan KPU kabupaten/kota demi menyukseskan PDPB. Ia juga mengingatkan pentingnya pendokumentasian setiap proses dan kegiatan secara tertib, serta publikasi yang transparan, agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan secara terbuka dan terinformasikan. [parmas]