PDPB

KPU Sragen Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tingkat Kabupaten Sragen pada Kamis (02/10/2025), bertempat di aula kantor KPU Sragen. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, yang sekaligus memimpin jalannya rapat dengan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sragen, memenuhi kuorum yang ditetapkan. Turut hadir sebagai peserta undangan dalam rapat pleno perwakilan dari Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lapas Kelas IIA Sragen, serta Bawaslu Kabupaten Sragen. Dalam rapat tersebut, menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tingkat Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut: Pemilih laki-laki: 384.219 Pemilih perempuan: 396.165 Total keseluruhan: 780.384 pemilih Hasil tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Sragen Nomor 58/TIK.04-BA/3314/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Sragen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Ketiga Tahun 2025. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, dalam pemaparannya menegaskan komitmen KPU Sragen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan prinsip akurasi dan kualitas. "Kami melaksanakan sosialisasi, PDPB on the spot di sekolah-sekolah, serta melakukan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas). Kami juga aktif berkomunikasi dengan Bawaslu dan stakeholder terkait untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid," jelas Isnaeni. Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. "Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan semua pihak. Semoga kerja sama antara KPU dan stakeholder terus terjalin dengan baik. Saya yakin, dengan kolaborasi yang solid, berbagai kendala dapat diselesaikan secara efektif," tandasnya. Berikut dibawah ini adalah rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 pada Kabupaten Sragen: No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel Jumlah Pemilih L P L+P 1 KALIJAMBE 14 21.098 21.021 42.119 2 PLUPUH 16 20.168 20.549 40.717 3 MASARAN 13 30.370 31.060 61.430 4 KEDAWUNG 10 25.978 26.667 52.645 5 SAMBIREJO 9 16.132 16.517 32.649 6 GONDANG 9 18.445 19.090 37.535 7 SAMBUNGMACAN 9 19.243 19.821 39.064 8 NGRAMPAL 8 16.602 17.392 33.994 9 KARANGMALANG 10 27.533 29.116 56.649 10 SRAGEN 8 26.903 28.709 55.612 11 SIDOHARJO 12 22.663 23.547 46.210 12 TANON 16 23.194 23.789 46.983 13 GEMOLONG 14 20.179 20.947 41.126 14 MIRI 10 14.499 14.832 29.331 15 SUMBERLAWANG 11 19.497 20.214 39.711 16 MONDOKAN 9 15.698 15.757 31.455 17 SUKODONO 9 13.342 13.843 27.185 18 GESI 7 9.080 9.449 18.529 19 TANGEN 7 11.695 11.741 23.436 20 JENAR 7 11.900 12.104 24.004 TOTAL 208 384.219 396.165 780.384

KPU Sragen Hadiri Rakor Bawaslu, Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen hadir memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Selasa (30/09/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Sragen, Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang. Rapat koordinasi tersebut tidak hanya melibatkan KPU Sragen, tetapi juga dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor di wilayah Kabupaten Sragen. Berdasarkan undangan resmi dari Bawaslu Sragen, rakor tersebut juga mengundang perwakilan dari Kepolisian Resor Sragen, Kodim 0725/Sragen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Sragen, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen, serta Laskar Jaga Hak Pilih (P2P). KPU Sragen diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MH. Isnaeni, didampingi oleh operator Sistem Data Pemilih (Sidalih), Budi Santoso. Kehadiran mereka menegaskan komitmen KPU Sragen dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga demi menjamin kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan. Agenda utama Rakor difokuskan pada penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung proses PDPB yang akurat dan berkelanjutan. Dalam forum tersebut, KPU Sragen menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tugas internal KPU, melainkan sebuah kerja kolaboratif yang membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta jajaran pemerintah daerah. Melalui forum tersebut, KPU Sragen juga menyampaikan komitmen untuk terus menjaga prinsip keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan pemutakhiran data, serta siap bekerja sama dalam menjaga akurasi data pemilih. Dengan demikian diharapkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat semakin diperkuat. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Sragen berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sekaligus mencerminkan integritas kelembagaan yang berpihak pada hak pilih warga negara. [MH/A]

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (26/09/2025). Rapat diawali dengan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, yang menyampaikan pembaruan data dari Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait sejumlah data pemilih yang masih perlu pembenahan, seperti data pemilih berusia lebih dari 100 tahun, pemilih di bawah usia 17 tahun yang tidak memenuhi syarat, serta data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak valid. Selanjutnya, rapat dipimpin secara resmi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dalam paparannya, Betty menekankan sejumlah poin penting dalam rangka persiapan Penetapan PDPB Triwulan III di tingkat KPU kabupaten/kota, antara lain: Persiapan yang diperlukan menjelang Penetapan PDPB Triwulan III, mencakup validasi dan verifikasi terakhir terhadap data pemilih; Susunan Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB Triwulan III, sebagai pedoman pelaksanaan pleno oleh KPU Kabupaten/Kota; Update proses penanganan data invalid, termasuk perbaikan terhadap NIK/NKK tidak valid serta data usia ekstrem; dan 4.Update proses penanganan data ganda, guna menjamin tidak adanya pemilih yang tercatat lebih dari satu kali dalam daftar. Selain itu, Betty juga menekankan pentingnya peran KPU provinsi dalam melakukan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota, guna memastikan seluruh tahapan persiapan Penetapan PDPB Triwulan III di tingkat Kabupten/Kota berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai jadwal. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kualitas dan validitas data pemilih yang akan ditetapkan dalam pleno PDPB Triwulan Ketiga. [HA]

KPU Sragen Laksanakan Coktas Triwulan III untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Dalam rangka menjaga akurasi dan keberlanjutan data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan III pada Jumat (19/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang tercatat senantiasa valid, terkini, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Coktas kali ini difokuskan pada pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu individu yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemilih karena berbagai alasan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status hukum. KPU Sragen mengambil sampel pemilih di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Gondang dan Kecamatan Sambungmacan. Tim pelaksana Coktas terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sragen, yaitu Prihantoro PN, MH. Isnaeni, M. Zainal Arifin, dan Mukhsin, serta didukung oleh Staf Sekretariat KPU Sragen, Lucman Setyawan, Agung Sapto Adi, Budi Santoso, dan Kasirin. Tim dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing bertugas di lokasi yang telah ditentukan, dengan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih TMS. Seluruh rangkaian kegiatan Coktas diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data. Kehadiran Bawaslu memastikan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai prosedur, serta bebas dari potensi pelanggaran atau intervensi yang dapat memengaruhi objektivitas hasil. Kegiatan Coktas ini menjadi wujud nyata komitmen KPU Sragen dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas. Melalui kerja lapangan yang sistematis dan kolaboratif, KPU Sragen terus berupaya menghadirkan pelayanan kepemiluan yang profesional dan terpercaya bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen. [A]

KPU Kabupaten Sragen Gelar COKTAS PDPB Triwulan II

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas atau yang dikenal dengan COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas), pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini difokuskan untuk menyasar kelompok pemilih pemula, pemilih baru, dan pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua wilayah strategis, yaitu Desa Saradan Kecamatan Karangmalang, dan Kelurahan Sine Kecamatan Sragen. COKTAS merupakan bentuk pengecekan lapangan yang lebih selektif dan akurat dalam menjawab tantangan validasi data pemilih. Pelaksanaan COKTAS merupakan tindak lanjut dari hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi, akuntabilitas, dan integritas data pemilih sebagai pilar utama demokrasi elektoral. Secara regulatif, pelaksanaan PDPB dan kegiatan turunannya seperti COKTAS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi KPU untuk secara periodik melakukan penyempurnaan data pemilih, sekaligus memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses validasi data pemilih. Dengan mengedepankan prinsip inklusivitas, kegiatan ini berupaya menjangkau seluruh lapisan warga negara yang memenuhi syarat konstitusional sebagai pemilih. Kegiatan COKTAS ini dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Irwan Sehabuddin, serta didampingi oleh tim dari Sekretariat KPU Sragen. Kehadiran kedua komisioner tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antardivisi dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data, sekaligus menjadi bentuk transparansi publik dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada. Proses verifikasi lapangan dalam kegiatan COKTAS juga disaksikan secara langsung oleh pengawas dari Bawaslu Kabupaten Sragen, sebagai bentuk pengawasan horizontal terhadap setiap proses yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Keterlibatan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa validasi data pemilih dilakukan secara profesional, bebas intervensi, dan sesuai ketentuan hukum. Hasil dari pelaksanaan COKTAS di dua wilayah tersebut menunjukkan bahwa data pemilih yang terverifikasi telah sesuai dengan data administrasi yang tercatat dalam SIDALIH. Pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan memiliki dokumen kependudukan yang sah berhasil diinput, sementara pemilih TMS yang telah wafat atau pindah domisili telah dicoret dari daftar, sesuai mekanisme penghapusan data dalam sistem. KPU Kabupaten Sragen mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan sebagai TNI/Polri, atau wafatnya anggota keluarga. Pelaporan dapat dilakukan melalui Helpdesk KPU Sragen, atau dengan menyampaikan informasi beserta bukti administrasi yang sah ke kantor desa/kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen. Langkah ini merupakan bagian dari strategi kolaboratif antara KPU dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kabupaten Sragen berkomitmen menjaga kualitas demokrasi lokal dengan menyediakan data pemilih yang sahih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik penyelenggaraan pemilu. [~mas EMHA/ed:A]

KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 pada Jum’at (4/7/2025). Rapat Pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Operator Sidalih KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, serta tamu undangan stakeholder di wilayah Provinsi Jawa Tengah, antara lain Bawaslu provinsi, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Kesbangpol Jateng, Pemda Jateng, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Tengah. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, dan pembacaan tata tertib rapat oleh anggota KPU Jateng Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Machruz. Selanjutnya Ketua Divisi Data, dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, menyampaian hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2025. Rekapitulasi PDPB dilaksanakan secara berjenjang baik oleh KPU RI (tiap 6 bulan sekali/semester), KPU provinsi (tiap 6 bulan sekali/semester), maupun KPU kabupaten/kota (tiap 3 bulan sekali/triwulan). PDPB tidak dilaksanakan pada saat tahapan pemilu/pemilihan. Berikut adalah jumlah hasil Rekapitulasi Pemilih PDPB Semester I Tahun 2025: NO Nama Kabupaten/Kota Jml Kec Jml Desa/Kel Jumlah Pemilih L P L+P 1 CILACAP 24 284 761.811 751.853 1.513.664 2 BANYUMAS 27 331 701.865 700.888 1.402.753 3 PURBALINGGA 18 239 394.169 387.404 781.573 4 BANJARNEGARA 20 278 403.272 392.518 795.790 5 KEBUMEN 26 460 544.467 535.556 1.080.023 6 PURWOREJO 16 494 307.843 312.699 620.542 7 WONOSOBO 15 265 355.058 344.197 699.255 8 MAGELANG 21 372 507.613 509.551 1.017.164 9 BOYOLALI 22 267 410.659 418.099 828.758 10 KLATEN 26 401 477.196 491.319 968.515 11 SUKOHARJO 12 167 337.921 346.630 684.551 12 WONOGIRI 25 294 418.012 423.727 841.739 13 KARANGANYAR 17 177 352.077 363.454 715.531 14 SRAGEN 20 208 378.430 389.146 767.576 15 GROBOGAN 19 280 565.885 569.772 1.135.657 16 BLORA 16 295 344.651 349.870 694.521 17 REMBANG 14 294 246.513 249.311 495.824 18 PATI 21 406 505.560 523.369 1.028.929 19 KUDUS 9 132 319.352 326.785 646.137 20 JEPARA 16 195 463.977 464.832 928.809 21 DEMAK 14 249 453.247 451.943 905.190 22 SEMARANG 19 235 398.421 408.804 807.225 23 TEMANGGUNG 20 289 311.485 311.247 622.732 24 KENDAL 20 286 407.046 410.816 817.862 25 BATANG 15 248 310.132 310.297 620.429 26 PEKALONGAN 19 285 377.058 368.781 745.839 27 PEMALANG 14 223 585.478 572.239 1.157.717 28 TEGAL 18 287 637.677 622.988 1.260.665 29 BREBES 17 297 774.521 757.233 1.531.754 30 KOTA MAGELANG 3 17 47.241 50.766 98.007 31 KOTA SURAKARTA 5 54 215.827 228.497 444.324 32 KOTA SALATIGA 4 23 72.752 77.484 150.236 33 KOTA SEMARANG 16 177 613.613 651.283 1.264.896 34 KOTA PEKALONGAN 4 27 116.613 115.259 231.872 35 KOTA TEGAL 4 27 105.918 105.757 211.675 TOTAL 576 8.563 14.223.360 14.294.374 28.517.734 Dari data diatas, jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub 2024 lalu sebanyak 28.427.616, terdapat kenaikan sejumlah 90.118 pemilih. Perubahan jumlah tersebut berasal dari jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, maupun dari perbaikan data pemilih. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 Jawa Tengah selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. [parmas]