PDPB

KPU Sragen Gerakkan Coktas Serempak di Enam Kecamatan: Langkah Tegas Menjaga Integritas dan Akurasi Data Pemilih

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Pencocokan, Penelitian, dan Verifikasi Terfokus atau COKTAS secara serempak pada tanggal 25–26 November 2025 di enam kecamatan, yaitu Tanon, Miri, Gemolong, Sumberlawang, Plupuh, dan Kalijambe. Pada masing-masing kecamatan dipilih empat desa sebagai sampel verifikasi, dan di setiap desa diverifikasi dua data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini merupakan langkah strategis KPU Sragen dalam memastikan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebelum penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV, selaras dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sebelum pelaksanaan lapangan, KPU Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh tim COKTAS. Bimtek tersebut membahas standar verifikasi faktual, mekanisme penentuan status TMS, hingga tata cara pendokumentasian temuan sesuai norma dan prosedur dalam PKPU 1/2025. Bimtek ini menjadi fondasi penting bagi personel agar bekerja secara sistematis, objektif, dan sesuai regulasi. Selanjutnya, pada hari pelaksanaan kegiatan, seluruh tim mengikuti APEL COKTAS sebagai ajang pengecekan kesiapan akhir, kelengkapan instrumen kerja, pembagian wilayah tugas, dan penegasan etik kerja. APEL ini memastikan bahwa seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta berpegang pada prinsip integritas. COKTAS dipimpin langsung oleh MH Isnaeni, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, yang bersama seluruh anggota KPU Sragen hadir terjun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi berjalan efektif. Pelibatan para komisioner ini menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan elemen sentral dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan COKTAS ini juga berada dalam pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Sragen yang memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan bebas penyimpangan. Coktas di Desa Jono dan Desa Ketro, Kecamatan Tanon (25/11/2025) Coktas di Desa Gabugan dan Gawan, Tanon, serta Desa Ngandul dan Pendem, Sumberlawang (25/11/2025) Coktas di Desa Doyong dan Desa Girimargo, Kecamatan Miri  (25/11/2025) Coktas di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe (26/11/2025) Coktas di Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe (26/11/2025) Coktas di Desa Brangkal dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong (26/11/2025) Coktas di Desa Sambirejo dan Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh (26/11/2025) Hasil verifikasi lapangan melalui COKTAS akan menjadi dasar pengolahan data dalam Sistem Data Pemilih (SIDALIH) sesuai ketentuan PKPU 1/2025. Data tersebut kemudian diolah dan disusun menjadi laporan resmi sebagai bagian dari penyempurnaan dan penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV. Melalui pelaksanaan COKTAS serempak ini, KPU Sragen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan profesionalitas penyelenggaraan kepemiluan di Kabupaten Sragen. [MH]

Pastikan Kualitas Data Pemilih, KPU Sragen Lakukan PDPB On The Spot di SMA Walisongo Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen terus memperkuat kualitas data pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) on the spot. Pada Selasa (25/11/2025), KPU Sragen hadir langsung di SMA Walisongo Sragen untuk melakukan layanan pemutakhiran data sekaligus memberikan edukasi kepemiluan kepada para siswa yang telah berusia 17 tahun namun belum tercatat dalam sistem data pemilih. Kegiatan yang berlangsung di SMA Walisongo tersebut diikuti oleh sekitar 100 siswa. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Sragen atas dipilihnya SMA Walisongo sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan PDPB. Menurut mereka, kegiatan ini sangat membantu siswa dalam memahami hak politiknya, serta memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih pada pemilu atau pilkada mendatang. Antusiasme para siswa terlihat sejak sesi awal. Mereka aktif bertanya terkait pentingnya hak pilih, peran pemilih muda dalam demokrasi, serta proses pembentukan daftar pemilih. Para siswa juga langsung melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan apakah nama mereka sudah terdata dalam daftar pemilih. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh MH. Isnaeni, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, bersama para staf Sekretariat KPU Sragen. Dalam arahannya, Isnaeni menyampaikan apresiasi kepada SMA Walisongo Sragen atas dukungan penuh dalam pelaksanaan PDPB on the spot. Ia menegaskan bahwa pemilih pemula, khususnya pemilih Gen Z dan pemilih muda, memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas demokrasi Indonesia. “Jadilah pemilih muda yang cerdas dan berintegritas. Jangan biarkan hak pilih kalian dibeli, dipengaruhi, atau dimanipulasi. Gunakan hak pilih untuk masa depan kalian sendiri,” ujar Isnaeni. Ia juga mengajak para siswa untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan Relawan PDPB KPU Sragen, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kualitas data pemilih di lingkungan masing-masing. Dengan membawa semangat “Muda Memilih, Muda Berdaya”, kegiatan PDPB on the spot di SMA Walisongo Sragen menjadi wujud edukasi politik yang inklusif dan membumi. KPU Sragen berkomitmen melanjutkan kegiatan serupa di berbagai sekolah dan komunitas pemilih pemula guna memastikan bahwa seluruh warga, terutama generasi muda, tercatat secara akurat dan siap berpartisipasi dalam proses demokrasi yang semakin matang dan berintegritas.[MH]

KPU Kabupaten Sragen Gelar COKTAS Serentak di 5 Kecamatan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) secara serentak di 5 (lima) kecamatan, yaitu Jenar, Tangen, Gesi, Sukodono, dan Mondokan, pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan memastikan keakuratan, validitas, dan keaslian data pemilih di Kabupaten Sragen. COKTAS difokuskan pada pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Potensi TMS, seperti pemilih dengan usia di atas 100 tahun atau data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Melalui kegiatan ini, KPU Sragen berupaya menjaga kualitas data pemilih agar tidak terjadi kesalahan dalam proses PDPB dan memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar secara sah. Pelaksanaan COKTAS dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen Divisi Perencanaan Data dan Informasi, MH. Isnaeni, S.Pd., Gr., didampingi Anggota KPU Kabupaten Sragen Irwan Sihabuddin dan Mukhsin, serta dari Sekretariat KPU Sragen. Kegiatan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Sragen, guna memastikan pelaksanaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   KPU Kabupaten Sragen mengajak masyarakat untuk aktif mengawal hak pilihnya dengan melakukan pengecekan data melalui portal resmi https://cekdptonline.kpu.go.id. Apabila terdapat perubahan data, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau telah berusia 17 tahun, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Sragen. [HA]  

KPU Sragen Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tingkat Kabupaten Sragen pada Kamis (02/10/2025), bertempat di aula kantor KPU Sragen. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, yang sekaligus memimpin jalannya rapat dengan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sragen, memenuhi kuorum yang ditetapkan. Turut hadir sebagai peserta undangan dalam rapat pleno perwakilan dari Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lapas Kelas IIA Sragen, serta Bawaslu Kabupaten Sragen. Dalam rapat tersebut, menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tingkat Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut: Pemilih laki-laki: 384.219 Pemilih perempuan: 396.165 Total keseluruhan: 780.384 pemilih Hasil tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Sragen Nomor 58/TIK.04-BA/3314/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Sragen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Ketiga Tahun 2025. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, dalam pemaparannya menegaskan komitmen KPU Sragen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan prinsip akurasi dan kualitas. "Kami melaksanakan sosialisasi, PDPB on the spot di sekolah-sekolah, serta melakukan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas). Kami juga aktif berkomunikasi dengan Bawaslu dan stakeholder terkait untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid," jelas Isnaeni. Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. "Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan semua pihak. Semoga kerja sama antara KPU dan stakeholder terus terjalin dengan baik. Saya yakin, dengan kolaborasi yang solid, berbagai kendala dapat diselesaikan secara efektif," tandasnya. Berikut dibawah ini adalah rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 pada Kabupaten Sragen: No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel Jumlah Pemilih L P L+P 1 KALIJAMBE 14 21.098 21.021 42.119 2 PLUPUH 16 20.168 20.549 40.717 3 MASARAN 13 30.370 31.060 61.430 4 KEDAWUNG 10 25.978 26.667 52.645 5 SAMBIREJO 9 16.132 16.517 32.649 6 GONDANG 9 18.445 19.090 37.535 7 SAMBUNGMACAN 9 19.243 19.821 39.064 8 NGRAMPAL 8 16.602 17.392 33.994 9 KARANGMALANG 10 27.533 29.116 56.649 10 SRAGEN 8 26.903 28.709 55.612 11 SIDOHARJO 12 22.663 23.547 46.210 12 TANON 16 23.194 23.789 46.983 13 GEMOLONG 14 20.179 20.947 41.126 14 MIRI 10 14.499 14.832 29.331 15 SUMBERLAWANG 11 19.497 20.214 39.711 16 MONDOKAN 9 15.698 15.757 31.455 17 SUKODONO 9 13.342 13.843 27.185 18 GESI 7 9.080 9.449 18.529 19 TANGEN 7 11.695 11.741 23.436 20 JENAR 7 11.900 12.104 24.004 TOTAL 208 384.219 396.165 780.384

KPU Sragen Hadiri Rakor Bawaslu, Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen hadir memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Selasa (30/09/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Sragen, Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang. Rapat koordinasi tersebut tidak hanya melibatkan KPU Sragen, tetapi juga dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor di wilayah Kabupaten Sragen. Berdasarkan undangan resmi dari Bawaslu Sragen, rakor tersebut juga mengundang perwakilan dari Kepolisian Resor Sragen, Kodim 0725/Sragen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Sragen, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen, serta Laskar Jaga Hak Pilih (P2P). KPU Sragen diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MH. Isnaeni, didampingi oleh operator Sistem Data Pemilih (Sidalih), Budi Santoso. Kehadiran mereka menegaskan komitmen KPU Sragen dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga demi menjamin kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan. Agenda utama Rakor difokuskan pada penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung proses PDPB yang akurat dan berkelanjutan. Dalam forum tersebut, KPU Sragen menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tugas internal KPU, melainkan sebuah kerja kolaboratif yang membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta jajaran pemerintah daerah. Melalui forum tersebut, KPU Sragen juga menyampaikan komitmen untuk terus menjaga prinsip keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan pemutakhiran data, serta siap bekerja sama dalam menjaga akurasi data pemilih. Dengan demikian diharapkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat semakin diperkuat. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Sragen berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sekaligus mencerminkan integritas kelembagaan yang berpihak pada hak pilih warga negara. [MH/A]

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (26/09/2025). Rapat diawali dengan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, yang menyampaikan pembaruan data dari Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait sejumlah data pemilih yang masih perlu pembenahan, seperti data pemilih berusia lebih dari 100 tahun, pemilih di bawah usia 17 tahun yang tidak memenuhi syarat, serta data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak valid. Selanjutnya, rapat dipimpin secara resmi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dalam paparannya, Betty menekankan sejumlah poin penting dalam rangka persiapan Penetapan PDPB Triwulan III di tingkat KPU kabupaten/kota, antara lain: Persiapan yang diperlukan menjelang Penetapan PDPB Triwulan III, mencakup validasi dan verifikasi terakhir terhadap data pemilih; Susunan Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB Triwulan III, sebagai pedoman pelaksanaan pleno oleh KPU Kabupaten/Kota; Update proses penanganan data invalid, termasuk perbaikan terhadap NIK/NKK tidak valid serta data usia ekstrem; dan 4.Update proses penanganan data ganda, guna menjamin tidak adanya pemilih yang tercatat lebih dari satu kali dalam daftar. Selain itu, Betty juga menekankan pentingnya peran KPU provinsi dalam melakukan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota, guna memastikan seluruh tahapan persiapan Penetapan PDPB Triwulan III di tingkat Kabupten/Kota berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai jadwal. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kualitas dan validitas data pemilih yang akan ditetapkan dalam pleno PDPB Triwulan Ketiga. [HA]