PDPB

KPU Sragen Gerakkan Coktas Serempak di Enam Kecamatan: Langkah Tegas Menjaga Integritas dan Akurasi Data Pemilih

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Pencocokan, Penelitian, dan Verifikasi Terfokus atau COKTAS secara serempak pada tanggal 25–26 November 2025 di enam kecamatan, yaitu Tanon, Miri, Gemolong, Sumberlawang, Plupuh, dan Kalijambe. Pada masing-masing kecamatan dipilih empat desa sebagai sampel verifikasi, dan di setiap desa diverifikasi dua data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini merupakan langkah strategis KPU Sragen dalam memastikan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebelum penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV, selaras dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sebelum pelaksanaan lapangan, KPU Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh tim COKTAS. Bimtek tersebut membahas standar verifikasi faktual, mekanisme penentuan status TMS, hingga tata cara pendokumentasian temuan sesuai norma dan prosedur dalam PKPU 1/2025. Bimtek ini menjadi fondasi penting bagi personel agar bekerja secara sistematis, objektif, dan sesuai regulasi. Selanjutnya, pada hari pelaksanaan kegiatan, seluruh tim mengikuti APEL COKTAS sebagai ajang pengecekan kesiapan akhir, kelengkapan instrumen kerja, pembagian wilayah tugas, dan penegasan etik kerja. APEL ini memastikan bahwa seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta berpegang pada prinsip integritas.

COKTAS dipimpin langsung oleh MH Isnaeni, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, yang bersama seluruh anggota KPU Sragen hadir terjun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi berjalan efektif. Pelibatan para komisioner ini menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan elemen sentral dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan COKTAS ini juga berada dalam pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Sragen yang memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan bebas penyimpangan.

Coktas di Kecamatan TanonCoktas di Desa Jono dan Desa Ketro, Kecamatan Tanon (25/11/2025)

Coktas di Kecamatan Tanon dan SumberlawangCoktas di Desa Gabugan dan Gawan, Tanon, serta Desa Ngandul dan Pendem, Sumberlawang (25/11/2025)

Coktas di Kecamatan MiriCoktas di Desa Doyong dan Desa Girimargo, Kecamatan Miri  (25/11/2025)

Coktas di Kecamatan KalijambeCoktas di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe (26/11/2025)

Coktas di Kecamatan KalijambeCoktas di Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe (26/11/2025)

Coktas di Kecamatan GemolongCoktas di Desa Brangkal dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong (26/11/2025)

Coktas di Kecamatan PlupuhCoktas di Desa Sambirejo dan Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh (26/11/2025)

Hasil verifikasi lapangan melalui COKTAS akan menjadi dasar pengolahan data dalam Sistem Data Pemilih (SIDALIH) sesuai ketentuan PKPU 1/2025. Data tersebut kemudian diolah dan disusun menjadi laporan resmi sebagai bagian dari penyempurnaan dan penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV. Melalui pelaksanaan COKTAS serempak ini, KPU Sragen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan profesionalitas penyelenggaraan kepemiluan di Kabupaten Sragen. [MH]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 170 kali