Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

PDPB

 

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kegiatan untuk memperbarui dan menjaga akurasi Data Pemilih secara terus-menerus. Proses ini dilakukan dengan menggunakan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir sebagai dasar, yang kemudian disesuaikan dengan data kependudukan nasional, termasuk pemilih yang berada di luar negeri. KPU Kabupaten Sragen memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran tersebut secara rutin dan berkesinambungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum : Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025
Fokus Validasi: - Pemilih yang telah meninggal dunia;
- Pemilih yang pindah domisili;
- Data pemilih ganda atau tidak padan (tidak sesuai dengan catatan Dukcapil);
- Pemilih dengan status TMS Lainnya.
 
Masyarakat dapat memastikan status pendaftarannya sebagai pemilih melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

 

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan efisiensi anggaran, berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 353/PL.02-SD/06/2025 mengenai penyesuaian akses sistem informasi berbasis cloud, maka layanan Cek DPT Online hanya dibuka pada hari tertentu.

Untuk saat ini, layanan pengecekan data pemilih secara daring dapat diakses setiap hari Rabu.

Berikut dibawah ini adalah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Sragen per triwulan.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen terdiri dari 20 kecamatan, 12 kelurahan, dan 196 desa.
No Rekapitulasi PDPB Jumlah Pemilih Rekapitulasi
Laki-Laki Perempuan  L+P  per Kecamatan
1. 
DPT Pilkada 2024
376.107
386.2031. 
  762.310 
2. 
Triwulan II TA 2025
378.430
389.146
   767.576  
3. 
Triwulan III TA 2025
384.219
396.165
780.384
4.
Triwulan IV TA 2025
387.873
399.738
787.611
5.
Triwulan I TA 2026
385.406
397.673
783.079
6. Triwulan II TA 2026 387.327 400.036 787.363
 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,118 Kali.
🔊 Putar Suara