
KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Ikuti Rakor Pengelolaan Informasi Publik
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Atasan Langsung PPID, PPID, serta Operator PPID dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (17/09/25).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas komitmen dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (Sosdiklihparmas) pasca Pemilu 2024 merupakan etalase kelembagaan KPU yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas institusi. “Saat ini ada beberapa satuan kerja yang mengalami dinamika terkait permohonan informasi, seperti di Tegal dan Surakarta. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa langkah-langkah dalam pemberian informasi publik telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan paparan komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menekankan bahwa PPID merupakan garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik, sekaligus penghubung antara institusi dan masyarakat. PPID bertanggung jawab menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, serta memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di era digital, tantangan pengelolaan informasi menuntut inovasi dalam penyajian data agar lebih mudah diakses, tanpa mengabaikan integritas dan keamanan informasi yang bersifat terbatas atau dikecualikan. Dalam konteks pasca pemilu, kebutuhan masyarakat terhadap informasi tetap tinggi, sehingga PPID dituntut untuk merespons secara cepat dan tepat, serta membangun sistem dokumentasi yang terstruktur dan berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan publik yang berintegritas.
Pada sesi akhir, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, memimpin rakor dengan meminta masing-masing PPID KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengelolaan informasi publik hingga triwulan III Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja PPID sekaligus memperkuat komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kelembagaan. [A]