Berita Terkini

Panggilan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Sekretariat KPU Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Sebagai tindak lanjut dari pengumuman Sekretaris Jenderal KPU selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024, yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tertanggal 30 September 2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II, KPU Kabupaten Sragen secara resmi memanggil 2 (dua) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mulai bertugas di lingkungan KPU Sragen pada Rabu (01/10/2025). Dua PPPK yang menerima panggilan tersebut adalah Faisal Mu’afa (jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama) dan Rafiq Nuryanto (jabatan Pengelola Layanan Operasional). Dalam arahannya, Sekretaris KPU Sragen, Masykur, menyampaikan pesan kepada keduanya agar senantiasa menjaga etos kerja, kedisiplinan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Panggilan melaksanakan tugas merupakan titik awal yang menandai transisi PPPK dari status calon menjadi pelaksana tugas aktif. Dengan semangat baru, PPPK diharapkan dapat menjadi bagian dari perubahan positif di lingkungan KPU Kabupaten Sragen. Selamat bertugas dan berkarya demi demokrasi yang lebih baik.  [A]

Hari Kesaktian Pancasila 2025 - Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Tanggal 1 Oktober kembali mengingatkan kita pada keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Hari Kesaktian Pancasila adalah momentum untuk merefleksikan nilai-nilai kebangsaan yang terus relevan di tengah dinamika zaman. Tahun 2025 ini, tema yang diusung adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, sebuah seruan moral untuk memperkuat persatuan dan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah mencatat bahwa Pancasila pernah berada di titik kritis, terutama saat peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) mengguncang fondasi negara. Namun, dari tragedi itu, bangsa Indonesia bangkit menyatukan keberagaman. Kesaktian Pancasila terletak pada kemampuannya merangkul perbedaan, menolak kekerasan, dan menjadi kompas moral dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis. Setiap tahun, upacara peringatan digelar di berbagai penjuru negeri, termasuk di lingkungan KPU Kabupaten Sragen. Pada 1 Oktober 2025, jajaran baik anggota, sekretariat KPU Sragen, maupun adik-adik magang/PKL mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan khidmat. Bertindak sebagai pemimpin upacara adalah anggota KPU Sragen, Irwan Sehabudin, yang membacakan ikrar kebangsaan sebagai penegasan komitmen untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Bendera yang berkibar penuh pada tanggal 1 Oktober menjadi simbol kemenangan ideologi atas ancaman disintegrasi. Di era digital dan globalisasi, tantangan terhadap nilai-nilai kebangsaan hadir dalam bentuk yang lebih halus: misinformasi, polarisasi, dan krisis kepercayaan publik. Di sinilah Pancasila kembali diuji, bukan oleh senjata, melainkan oleh narasi. Maka, memperingati Hari Kesaktian Pancasila berarti juga memperkuat literasi ideologi, membangun ruang dialog yang sehat, dan mengingatkan bahwa setiap warga negara memahami peran mereka dalam menjaga martabat bangsa. [A]

Knowledge Sharing Budaya Kerja ASN BerAKHLAK

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen turut berpartisipasi dalam kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid pada Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI, Yuli Hartati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU dalam memperkuat internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam setiap aspek pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Budaya kerja BerAKHLAK bukan sekadar slogan, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam memberikan pelayanan publik. Sebagai penyelenggara pemilu, kita tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya. Kegiatan Knowledge Sharing ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Karmaji, S.E., M.A., yang memaparkan secara mendalam makna dan implementasi nilai-nilai BerAKHLAK. Ia menekankan pentingnya sinergi antar ASN di lingkungan KPU untuk menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten. “Saya berharap nilai BerAKHLAK benar-benar diinternalisasi dalam keseharian ASN KPU, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya. Sebagai informasi, nilai-nilai BerAKHLAK merupakan fondasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang dicanangkan oleh Kementerian PANRB untuk memperkuat budaya kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Akronim BerAKHLAK mencerminkan tujuh nilai utama yang menjadi pedoman etis dan profesional bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. [A]

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-LAPKIN Gelombang II

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan E-LAPKIN Gelombang II kembali diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/9/2025), dan berlangsung secara daring melalui zoom meeting. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sragen turut hadir mengikuti Bimtek bersama dengan KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia. Pelaksanaan bimtek ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Aplikasi E-LAPKIN yang sebelumnya telah diberikan kepada seluruh unit kerja eselon II KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berbeda dengan sosialisasi, bimtek kali ini lebih menekankan pada praktik langsung penginputan data ke dalam aplikasi. Pada sesi pertama, pemateri dari Pusat Data dan Informasi KPU RI, Immanuel Handy Moniaga, memaparkan tata cara penggunaan aplikasi E-LAPKIN. Materi yang diberikan berfokus pada alur teknis, mulai dari penginputan data dasar hingga penyusunan laporan kinerja secara sistematis. Setelahnya, pengarahan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, yang menekankan bahwa E-LAPKIN merupakan inovasi untuk mentransformasikan penyusunan laporan kinerja dan perjanjian kinerja dari sistem manual menjadi digital. Seluruh satuan kerja diharapkan dapat bersinergi meningkatkan implementasi manajemen kinerja berbasis teknologi. Target KPU pada 2025 adalah meraih predikat BB dalam evaluasi SAKIP, setelah pada 2024 lalu memperoleh nilai 69,05 dengan predikat B. Kehadiran E-LAPKIN merupakan salah satu instrumen penting dalam mencapai target tersebut. Sesi kedua menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Dwi Slamet Riyadi, yang menekankan urgensi pemanfaatan sistem informasi sebagai instrumen dalam manajemen kinerja. Menurutnya, aplikasi seperti E-LAPKIN berperan penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas. Pemanfaatan sistem informasi akan memudahkan lembaga publik dalam mengukur kinerja secara objektif. Indikator, metode pengukuran, hingga bobot akuntabilitas menjadi faktor penting untuk memastikan laporan kinerja benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan bimtek kemudian dilanjutkan dengan sesi praktik penginputan langsung pada aplikasi E-LAPKIN, dimana para peserta diberikan kesempatan untuk menerapkan materi yang telah disampaikan sehingga dapat lebih memahami alur kerja aplikasi secara menyeluruh. Hadir dalam kegiatan ini Kasubbag dan Staf Rendatin KPU Kabupaten Sragen. [HA]

Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI, dan dihadiri oleh PPID KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia secara hybrid, Selasa (23/09/2025). Anggota KPU Sragen-Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Irwan Sehabudin, dan Kasubbag SDM-Parhumas, Arum Kismaharani, beserta jajaran staf SDM-Parhumas Sekretariat KPU Sragen turut hadir sebagai peserta FGD. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU RI, Cahyo Ariawan, dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa FDG ini dilaksanakan dengan tujuan adalah untuk peningkatan kualitas dan penguatan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik KPU di seluruh jajaran, penguatan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik pasca penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024, serta untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU. FGD dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, yang juga merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Kemudian pada sesi pemaparan materi menghadirkan narasumber utama yakni Ketua Komisi Informasi Pusat sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro, yang mengulas implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam konteks penyelenggaraan Pemilu,  dan Direktur Tera Indonesia Consulting (TIC), Arbian, yang menyampaikan praktik pelayanan dan tantangan dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan FGD ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan, kendala, serta masukan terkait penguatan layanan informasi publik di masing-masing daerah. Forum ini menjadi wadah untuk membangun sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu. [A]

KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Ikuti Rakor Pengelolaan Informasi Publik

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Atasan Langsung PPID, PPID, serta Operator PPID dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (17/09/25). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas komitmen dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (Sosdiklihparmas) pasca Pemilu 2024 merupakan etalase kelembagaan KPU yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas institusi. “Saat ini ada beberapa satuan kerja yang mengalami dinamika terkait permohonan informasi, seperti di Tegal dan Surakarta. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa langkah-langkah dalam pemberian informasi publik telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan paparan komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menekankan bahwa PPID merupakan garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik, sekaligus penghubung antara institusi dan masyarakat. PPID bertanggung jawab menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, serta memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di era digital, tantangan pengelolaan informasi menuntut inovasi dalam penyajian data agar lebih mudah diakses, tanpa mengabaikan integritas dan keamanan informasi yang bersifat terbatas atau dikecualikan. Dalam konteks pasca pemilu, kebutuhan masyarakat terhadap informasi tetap tinggi, sehingga PPID dituntut untuk merespons secara cepat dan tepat, serta membangun sistem dokumentasi yang terstruktur dan berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan publik yang berintegritas. Pada sesi akhir, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, memimpin rakor dengan meminta masing-masing PPID KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengelolaan informasi publik hingga triwulan III Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja PPID sekaligus memperkuat komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kelembagaan. [A]