Jaga Sinergitas Kelembagaan, KPU Sragen Lakukan Kunjungan ke Instansi Strategis
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergisitas antar lembaga guna mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan, KPU Kabupaten Sragen melaksanakan serangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi dan lembaga pemerintahan di wilayah Kabupaten Sragen. Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, menyampaikan bahwa agenda kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat ekosistem demokrasi di daerah. “Agenda kunjungan ini untuk silaturahmi antar lembaga, menjaga sinergisitas penguatan demokrasi di Kabupaten Sragen, dan meningkatkan kerja sama untuk masa mendatang,” ujarnya. Dalam setiap kunjungan, Ketua KPU Sragen didampingi oleh seluruh Anggota serta Sekretariat KPU Sragen. Rangkaian kunjungan ke beberapa instansi strategis, yaitu: Polres Sragen, Kamis (9/4), diterima oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, S.I.K., M.Si. DPRD Kabupaten Sragen, Jumat (10/4), diterima oleh Ketua DPRD, Suparno, S.H. Pemerintah Kabupaten Sragen, Kamis (16/4), diterima oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, S.IP., M.A. Kodim 0725/Sragen, Kamis (16/4), diterima oleh Dandim, Letkol Inf Dindin Rohidin, S.IP. Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (23/4), diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty, S.H., M.H. Para pemangku kepentingan memberikan sambutan positif dan menyampaikan komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas KPU, khususnya dalam penyelenggaraan tahapan demokrasi di Kabupaten Sragen. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas, keamanan, serta kelancaran penyelenggaraan pemilu mendatang dan kegiatan kelembagaan lainnya. [A] ....
KPU Sragen Tegaskan Komitmen Pembinaan ASN Lewat Latsar CPNS 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Sebanyak tiga CPNS KPU Kabupaten Sragen mengikuti Agenda Pembelajaran Klasikal Pelatihan Dasar CPNS pada 15–22 April 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dengan pola blended learning. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) merupakan tahapan wajib bagi seluruh CPNS sebelum diangkat menjadi PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2021. Melalui regulasi tersebut, Latsar dirancang untuk membentuk karakter ASN yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selama mengikuti Latsar, para peserta menjalani rangkaian pembelajaran yang menggabungkan metode klasikal dan nonklasikal, mulai dari tatap muka, diskusi kelompok, hingga pembelajaran berbasis e-learning. Pendekatan ini memastikan peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam tugas nyata di unit kerja masing-masing. Materi yang dipelajari meliputi sikap bela negara, nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta pemahaman mengenai kedudukan dan peran ASN dalam sistem pemerintahan. Puncak kegiatan adalah penyusunan dan pelaksanaan aktualisasi, yaitu proyek kerja yang menunjukkan penerapan nilai-nilai ASN dalam konteks pekerjaan sehari-hari. Penilaian Latsar dilakukan secara komprehensif, mencakup perilaku peserta selama pelatihan, penguasaan materi, kualitas rancangan aktualisasi, hingga hasil implementasinya di lapangan. Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan LAN. Latsar bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi merupakan pembentukan karakter dasar ASN. Melalui pelatihan ini, CPNS diharapkan mampu menunjukkan integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Dengan pelaksanaan yang terstruktur dan berbasis regulasi nasional, Latsar CPNS tahun 2026 diharapkan melahirkan aparatur yang adaptif, kompeten, dan siap mendukung transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih baik. [A] ....
KPU Jateng Bahas Batasan Penghapusan BMN di Momentum Hari Kartini
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi “Ngopi Asli” secara daring pada Selasa (21/4/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Kegiatan ini mengangkat tema “offside” atau batasan yang tidak boleh dilanggar dalam proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN), serta diikuti oleh jajaran KPU provinsi hingga kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghapusan BMN merupakan tahapan akhir dari siklus panjang pengelolaan aset negara. Proses tersebut dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, hingga pemeliharaan dan penilaian aset. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di akhir. “Barang milik negara sejatinya mendukung pelayanan publik. Namun, ketika sudah tidak berfungsi optimal, maka perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Handi juga mencontohkan pengalaman terkait aset lama yang tidak lagi berfungsi maksimal akibat kurangnya perawatan, sehingga tidak dapat digunakan saat dibutuhkan. Hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kondisi aset meskipun tidak digunakan secara rutin. Sementara itu, Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, menyoroti kompleksitas dalam menentukan kelayakan penghapusan BMN. Menurutnya, terdapat sejumlah kondisi yang masih menjadi perdebatan, seperti apakah suatu barang benar-benar sudah harus dihapus atau masih bisa dipertahankan. Ia juga mengungkapkan adanya temuan perbedaan antara data administrasi dengan kondisi fisik barang di lapangan, misalnya perbedaan merek atau spesifikasi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah apabila tidak disertai penjelasan yang jelas dalam proses penghapusan. “Batasan-batasan inilah yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” katanya. Dalam forum tersebut, KPU Jateng menghadirkan narasumber dari internal, yakni Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Eko Supriyono, yang memaparkan regulasi serta mekanisme pengelolaan dan penghapusan BMN. Ia menjelaskan bahwa penghapusan harus mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN. Eko menambahkan, pengelolaan BMN mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari pencatatan, pelaporan, pengamanan, hingga pemanfaatan aset. Apabila barang sudah tidak digunakan, rusak, maka dapat dilakukan proses pemindahtanganan seperti lelang, hibah, atau pemusnahan sebelum akhirnya dihapus dari pencatatan negara. Diskusi ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman bagi peserta dari berbagai KPU Kota/Kabupaten di Jawa Tengah terkait permasalahan pengelolaan aset di masing-masing wilayahnya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU dapat memahami batasan dan prosedur penghapusan BMN secara lebih komprehensif. KPU Jateng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [KUL] ....
Pentingnya Perencanaan Anggaran dan Pengadaan Jasa dalam Sosialisasi Pilkada
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang serta pengelolaan pengadaan jasa dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pilkada. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah forum rapat koordinasi dengan media zoom meeting “Ngopi Asli” pada hari ini, Selasa 7 April 2026 dengan mengangkat tema Counter Attack Formasi Alternatif Pengadaan Jasa Lainnya untuk Pilkada Sukses, dengan peserta Komisioner dan Sekretariat KPU di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, narasumber R.Suryanto Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dilakukan secara detail dan melibatkan berbagai pihak agar kebutuhan kegiatan dapat teridentifikasi secara lengkap. “Semakin banyak yang terlibat dalam proses identifikasi kebutuhan, maka hasilnya akan semakin komprehensif,” ujarnya. Dalam diskusi yang di pandu oleh moderator Miftahul Mawaddah Sekretaris Satpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, peserta menyoroti pentingnya survei harga pasar sebelum menetapkan anggaran, termasuk biaya operasional lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan anggaran yang disusun realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, narasumber menekankan bahwa penggunaan jasa EO menjadi solusi dalam menangani kompleksitas kegiatan berskala besar. Dengan melibatkan EO, berbagai aspek teknis seperti pengamanan, kebersihan, hingga pelaksanaan acara dapat dikelola secara lebih profesional. Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat sejumlah isu, di antaranya dalam menentukan jumlah yang diundang serta peran komisioner dalam penyusunan RAB. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa tidak ada batasan baku dalam pengadaan, namun keputusan harus didasarkan pada kebutuhan kegiatan, durasi acara, serta kemampuan anggaran. Selain itu, perubahan kegiatan atau penggabungan program juga dinilai diperbolehkan selama melalui mekanisme rapat pleno dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Transparansi serta kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam menghadapi proses audit di kemudian hari. KPU juga mengingatkan bahwa seluruh anggaran yang telah ditetapkan dalam hibah harus digunakan secara optimal tanpa penambahan di luar kesepakatan. Jika terjadi perubahan harga atau kondisi di lapangan, penyesuaian dapat dilakukan melalui revisi kegiatan atau pengurangan volume. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan anggaran yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. [KUL] ....
KPU Sragen Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 783.079 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (2/4/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Asisten I Setda Sragen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lapas Kelas IIA Sragen, serta Bawaslu Kabupaten Sragen. Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutan pengantarnya menyampaikan bahwa pada tahun 2026, yang merupakan masa non‑tahapan Pemilu, KPU memiliki dua program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan program sosialisasi pendidikan pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan sinkron dengan data kependudukan, sehingga penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada berikutnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, bersih, dan minim potensi sengketa. Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sragen, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib pleno oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Zainal Arifin. Setelah itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MH. Isnaeni, membacakan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Sragen Nomor 21/TIK.04‑BA/3314/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Sragen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kesatu Tahun 2026. Berikut rincian hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Sragen: No. Nama Kecamatan Jumlah Desa/ Kel Jumlah Pemilih L P L+P 1 KALIJAMBE 14 21.184 21.096 42.280 2 PLUPUH 16 20.236 20.664 40.900 3 MASARAN 13 30.561 31.232 61.793 4 KEDAWUNG 10 26.109 26.816 52.925 5 SAMBIREJO 9 16.173 16.608 32.781 6 GONDANG 9 18.470 19.097 37.567 7 SAMBUNGMACAN 9 19.280 19.854 39.134 8 NGRAMPAL 8 16.568 17.375 33.943 9 KARANGMALANG 10 27.580 29.232 56.812 10 SRAGEN 8 26.960 28.753 55.713 11 SIDOHARJO 12 22.644 23.569 46.213 12 TANON 16 23.217 23.790 47.007 13 GEMOLONG 14 20.235 21.030 41.265 14 MIRI 10 14.588 14.922 29.510 15 SUMBERLAWANG 11 19.644 20.352 39.996 16 MONDOKAN 9 15.821 15.930 31.751 17 SUKODONO 9 13.334 13.877 27.211 18 GESI 7 9.104 9.461 18.565 19 TANGEN 7 11.774 11.828 23.602 20 JENAR 7 11.924 12.187 24.111 TOTAL 208 385.406 397.673 783.079 ► Rekapitulasi PDPB per Triwulan Tahun 2025-2026 ....
Coktas PDPB pada Triwulan I Tahun 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Pada triwulan I tahun 2026, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) pada Selasa (31/03/2026). Coktas adalah kegiatan yang dilakukan KPU untuk menjaga kualitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan utamanya antara lain untuk mencocokkan data pemilih yang ada dalam daftar dengan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), memastikan perubahan data seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, perubahan status sipil, atau perubahan elemen kependudukan lainnya tercatat dengan benar, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, serta mendata warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah. Coktas dilaksanakan oleh tim KPU Sragen dengan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen. Adapun wilayah lokasi coktas menyasar pada pemilih di kecamatan Sragen. [parmas] ....
Publikasi
Opini
Oleh: MH. Isnaeni, S.Pd., Gr. Anggota KPU Kabupaten Sragen Peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ setiap tahun tidak hanya dapat dimaknai sebagai tradisi keagamaan yang bersifat ritualistik, tetapi juga sebagai momentum spiritual untuk merefleksikan dan menghidupkan kembali keteladanan Rasulullah. Ajaran-ajaran yang beliau wariskan, seperti amanah, kejujuran, keadilan, serta semangat pelayanan kepada umat, sejatinya merupakan fondasi moral yang sangat penting untuk mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks demokrasi kontemporer, nilai-nilai tersebut menemukan relevansinya secara nyata dalam praktik penyelenggaraan Pemilu yang menjunjung tinggi integritas. Di sisi lain, landasan normatif mengenai prinsip integritas penyelenggara Pemilu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi ini, khususnya Pasal 3, memuat asas-asas fundamental seperti independensi, imparsialitas, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Apabila dikaji lebih mendalam, prinsip-prinsip ini sejatinya merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai universal yang telah dipraktikkan Nabi Muhammad ﷺ dalam membangun tatanan sosial-politik di masyarakat Arab pada zamannya. Dengan demikian, perayaan Maulid Nabi tidak hanya layak dipahami sebagai peringatan kelahiran seorang tokoh agung, tetapi juga sebagai panggilan moral bagi umat Islam, khususnya penyelenggara Pemilu, untuk meneladani spirit kepemimpinan Rasulullah. Menjalankan amanah demokrasi modern dengan berpegang pada kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas publik sesungguhnya adalah wujud nyata membumikan nilai-nilai kenabian dalam kehidupan politik masa kini. AMANAH SEBAGAI FONDASI DEMOKRASI Sejak usia muda, Nabi Muhammad ﷺ telah dikenal luas sebagai pribadi yang dapat dipercaya. Julukan Al-Amin yang disematkan masyarakat Quraisy lahir dari konsistensinya menjaga amanah, sekecil apa pun bentuknya. Reputasi itu menjadi bukti bahwa integritas bukan hanya nilai pribadi, melainkan juga modal sosial yang menopang legitimasi seorang pemimpin. Dalam konteks kepemiluan, konsep amanah tersebut menemukan makna yang sangat relevan. Suara rakyat adalah hak konstitusional yang bersifat sakral, sehingga penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan suara itu tidak dikorupsi oleh praktik kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak serta keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. Ayat ini menegaskan prinsip universal: setiap individu yang menerima kepercayaan, baik dalam ranah politik maupun sosial, wajib menjaga integritasnya. Sebagaimana dikemukakan Jimly Asshiddiqie (2006), demokrasi tidak hanya bertumpu pada perangkat hukum formal, melainkan juga membutuhkan constitutional morality, yakni moralitas konstitusi yang berakar pada nilai amanah dan rasa tanggung jawab. Bila amanah diabaikan, kepercayaan masyarakat akan runtuh, dan Pemilu kehilangan makna sebagai instrumen kedaulatan rakyat. KEJUJURAN SEBAGAI PILAR INTEGRITAS Sifat siddiq atau kejujuran merupakan karakter utama Nabi Muhammad ﷺ yang menjadikan masyarakat menaruh kepercayaan penuh kepadanya, bahkan sebelum masa kenabian. Kejujuran tersebut menjadi modal sosial yang mengangkat kedudukan beliau di tengah komunitas Makkah, sekaligus memperlihatkan bahwa reputasi seorang pemimpin berawal dari integritas personal. Dalam penyelenggaraan Pemilu, kejujuran bukanlah sekadar nilai tambahan, melainkan syarat utama untuk menegakkan integritas. Tanpa kejujuran, semua prinsip kepemiluan akan kehilangan makna substantif dan hanya tersisa sebagai formalitas administratif. Karena itu, KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.06-Kpt/06/KPU/I/2019 menekankan dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa setiap tahapan harus dijalankan berdasarkan kebenaran, keadilan, dan integritas. Pakar politik Syamsuddin Haris (2014) mengingatkan bahwa demokrasi yang hanya berhenti pada tataran prosedural tanpa disertai kejujuran akan melahirkan pseudo democracy, yakni demokrasi semu yang kehilangan substansi dan legitimasi. Dengan demikian, kejujuran adalah roh dari integritas penyelenggara Pemilu. Jika nilai ini ditegakkan, kepercayaan rakyat akan menguat, dan demokrasi akan berfungsi sebagaimana mestinya: melindungi hak, suara, dan kedaulatan rakyat. KEADILAN SEBAGAI PRINSIP UNIVERSAL Salah satu keteladanan terbesar Rasulullah ﷺ adalah konsistensinya dalam menegakkan keadilan, bahkan ketika itu menyangkut keluarganya sendiri. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menegaskan: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku yang akan memotong tangannya.” Pesan moral yang terkandung jelas: hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi atau golongan, dan keadilan harus ditegakkan secara objektif. Demikian pula dalam konteks demokrasi modern. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 22E UUD NRI 1945 telah menetapkan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) sebagai roh penyelenggaraan Pemilu. Prinsip keadilan mengharuskan penyelenggara untuk netral, tidak diskriminatif, serta memberi kesempatan setara kepada semua kontestan politik. Miriam Budiardjo (2008) menegaskan bahwa keadilan merupakan syarat pokok legitimasi politik. Tanpa adanya fairness, Pemilu akan berubah menjadi kontestasi timpang yang justru merusak esensi kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, penyelenggara Pemilu dituntut meneladani keteguhan Nabi dalam menegakkan keadilan secara universal, tanpa pandang bulu. ETIKA PELAYANAN PUBLIK: MENELADANI KEPEMIMPINAN NABI Rasulullah ﷺ adalah contoh nyata pemimpin yang berorientasi pada pelayanan, bukan pada privilese kekuasaan. Beliau hidup sederhana, dekat dengan rakyat, serta selalu mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi. Model kepemimpinan semacam ini memberi pelajaran bahwa esensi kekuasaan adalah melayani, bukan dilayani. Prinsip tersebut sangat relevan bagi penyelenggara Pemilu. Melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak, ditegaskan bahwa setiap pemilih, tanpa terkecuali, harus mendapatkan pelayanan yang setara. Hal ini mencakup pemilih pemula, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya. Amartya Sen (1999) menyatakan bahwa demokrasi hanya akan bermakna jika rakyat diperlakukan sebagai subjek yang aktif, bukan sekadar objek kebijakan. Dengan meneladani etika kepemimpinan Nabi, penyelenggara Pemilu dapat menjadikan pelayanan publik sebagai inti dari mandat konstitusionalnya, sehingga demokrasi benar-benar hadir untuk rakyat. AKUNTABILITAS MORAL DAN SPIRITUAL Integritas seorang pemimpin, termasuk penyelenggara Pemilu, tidak bisa diukur hanya dari kepatuhan terhadap aturan administratif. Lebih dari itu, ia ditopang oleh akuntabilitas moral dan kesadaran spiritual. Rasulullah ﷺ selalu mengingatkan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam ranah kepemiluan, kesadaran ini berarti bahwa setiap keputusan penyelenggara kecil ataupun besar akan berpengaruh langsung terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi negara. Robert Dahl (1989) menekankan bahwa legitimasi demokrasi tidak hanya bergantung pada kerangka hukum formal, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaranya. Dengan keyakinan bahwa Allah senantiasa menjadi saksi atas setiap tindakan, akuntabilitas moral harus menjadi nafas dalam setiap kebijakan kepemiluan. Pemilu yang dijalankan dengan landasan spiritualitas seperti ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermartabat di mata rakyat dan berharga di hadapan Tuhan. PENUTUP Peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan momen penting untuk meneguhkan kembali teladan akhlak beliau dalam praktik kebangsaan. Nilai-nilai amanah, kejujuran, keadilan, pelayanan publik, serta akuntabilitas yang diwariskan Nabi sejalan dengan prinsip dasar demokrasi dan regulasi kepemiluan di Indonesia. Apabila penyelenggara Pemilu mampu menginternalisasi nilai-nilai tersebut, maka tugas mereka tidak sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan spiritual. Dengan cara itu, suara rakyat benar-benar terjaga sebagai amanah konstitusional yang harus dilindungi dengan penuh keadilan dan integritas. Akhirnya, Maulid Nabi bukan hanya peringatan sejarah kelahiran Rasulullah, melainkan refleksi kebangsaan yang mengingatkan kita bahwa demokrasi sejati hanya dapat terwujud melalui penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Jalan inilah yang akan mengantar Indonesia menuju kedaulatan rakyat yang adil, bermartabat, dan beradab, selaras dengan cita-cita bangsa serta tuntunan Rasulullah ﷺ.
Oleh: MH. Isnaeni, S.Pd., Gr. Anggota KPU Kabupaten Sragen Tujuh puluh delapan tahun lalu bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan, dan sebentar lagi Indonesia akan memasuki delapan dekade merdeka. Delapan puluh tahun adalah usia matang untuk refleksi: sejauh mana janji kemerdekaan telah diwujudkan? Apakah kemerdekaan sekadar lepas dari penjajahan, atau sudah menghadirkan keadilan sosial, pendidikan yang layak, dan kesejahteraan bagi semua? Refleksi ini menegaskan bahwa demokrasi bukan tujuan akhir, tetapi alat untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan. Dalam konteks itu, pemilu hadir bukan sekadar seremoni lima tahunan untuk memilih pemimpin, melainkan mekanisme agar kedaulatan rakyat berjalan nyata. Pemilu memungkinkan rakyat menggunakan hak konstitusionalnya, memastikan arah negara sesuai aspirasi bersama. Namun pemilu tidak berlangsung sendirinya; ia harus dijaga, dikelola, dan diselenggarakan dengan integritas. Di sinilah peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi strategis. KPU bukan bagian dari kompetisi politik, melainkan wasit yang memastikan semua peserta memiliki kesempatan setara dan setiap suara dihitung dengan benar. Tanpa penyelenggara berintegritas, janji demokrasi akan kehilangan makna (Smith, 2021). Pemilu: Lebih Dari Sekadar Menang-Kalah Secara normatif, UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Pemilu menjadi wujud langsung dari prinsip itu. Namun tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan pemenang, melainkan melahirkan pemimpin sah secara politik dan konstitusional, yang dapat merumuskan kebijakan berorientasi pada kesejahteraan rakyat (Accardi, 2018). KPU memang fokus pada proses: memastikan daftar pemilih akurat, kampanye tertib, logistik aman, hingga penghitungan suara transparan. Namun pemilu yang terjaga kualitasnya melahirkan ruang demokrasi sehat dari sinilah kebijakan publik berpihak pada rakyat. Pemilu berintegritas adalah prasyarat demokrasi substantif. Menjawab Tantangan Pemilu Di Era Digital Era digital membawa peluang dan ancaman sekaligus. Di satu sisi, teknologi mendorong transparansi melalui rekapitulasi elektronik dan akses informasi cepat. Di sisi lain, disinformasi dan politik uang menemukan cara baru merusak kualitas demokrasi. Dalam tekanan ini, KPU terus memperkuat regulasi, meningkatkan literasi pemilih, dan memastikan pemilu tetap menjadi sarana rakyat menyalurkan hak konstitusional (UU No. 7 Tahun 2017). Namun tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan tidak berada di pundak penyelenggara pemilu semata. KPU menjaga “pintu masuk demokrasi,” sementara yang mengelola “ruang kebijakan” adalah pemerintah dan legislatif yang dipilih rakyat. Kritik terhadap ketimpangan sosial seharusnya diarahkan pada aktor kebijakan, bukan mekanisme pemilu itu sendiri. Dari Legitimasi Prosedural Ke Substantif Accardi (2018) menegaskan demokrasi modern harus bergerak dari legitimasi prosedural sekadar menang sesuai aturan—menuju legitimasi substantif, yakni pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyat. KPU memastikan legitimasi prosedural terjaga. Dengan pemilu yang kredibel, rakyat dapat menilai dan memilih pemimpin dengan informasi utuh, bukan lewat politik transaksional atau manipulasi opini. Memperkuat pemilu berarti memperkuat demokrasi, sekaligus fondasi kesejahteraan rakyat. Pemilu bersih adalah titik awal, bukan akhir. Dari sinilah janji kemerdekaan kemerdekaan yang menghadirkan keadilan sosial terus diperjuangkan. Kepercayaan Publik: Modal Demokrasi Kepercayaan publik terhadap pemilu adalah modal sosial yang tak ternilai. Tanpa kepercayaan, hasil pemilu diragukan, demokrasi terguncang, dan stabilitas politik terancam. KPU membangun kepercayaan ini lewat transparansi informasi, partisipasi publik, serta pengawasan ketat di setiap tahapan (Smith, 2021). Jika ada kegelisahan apakah pemilu membawa kesejahteraan, itu kritik sehat yang harus diarahkan pada sistem politik secara keseluruhan. Namun satu fakta penting: tanpa pemilu berintegritas, pintu menuju demokrasi substantif tertutup rapat. KPU menjadi garda terdepan menjaga janji kemerdekaan agar suara rakyat benar-benar dihormati dan menjadi dasar kebijakan publik yang adil. Refleksi Kemerdekaan 80 Tahun Memasuki usia 80 tahun kemerdekaan, bangsa ini dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana mengawal demokrasi agar tidak sekadar prosedural, tetapi substantif? Pemilu yang bersih bukan hanya soal legitimasi politik, tetapi juga wujud penghormatan terhadap pengorbanan para pendiri bangsa. Mereka memperjuangkan kemerdekaan agar rakyat berdaulat, bukan sekadar agar kursi kekuasaan berpindah tangan. Momentum delapan dekade merdeka adalah saat yang tepat untuk menegaskan kembali: menjaga integritas pemilu sama dengan menjaga janji kemerdekaan itu sendiri. Kesimpulan: Pemilu Sebagai Pilar Janji Kemerdekaan Pemilu bukan ritual lima tahunan, melainkan fondasi demokrasi. Melalui kerja KPU yang independen, profesional, dan transparan, bangsa ini memiliki jaminan setiap suara dihitung dan setiap warga diperlakukan setara. Namun kesejahteraan rakyat tidak otomatis hadir hanya karena pemilu terlaksana dengan baik dibutuhkan komitmen penuh pemimpin terpilih dan partai politik untuk menerjemahkan mandat rakyat menjadi kebijakan nyata. Karena itu, kritik terhadap demokrasi harus diarahkan untuk memperkuat sistem, bukan melemahkan institusi penyelenggara. KPU berdiri di garda depan memastikan janji kemerdekaan tidak dikhianati. Hanya dengan pemilu berintegritas, bangsa ini dapat melangkah menuju demokrasi yang benar-benar substantif, bukan sekadar prosedural (Accardi, 2018; Smith, 2021).
Oleh: Irwan Sehabudin, S.IP. Anggota KPU Kabupaten Sragen Demokrasi seringkali menjadi tema pembahasan, penelitian hingga perdebatan oleh para ahli dan akademisi. Masyarakat dari berbagai lapisan baik kalangan kelas atas hingga rakyat biasa tidak ketinggalan untuk sekedar ngobrol diwarung kopi membahas demokrasi baik dari sudut pandang positif maupun pragmatis. Tema demokrasi menjadi hal menarik untuk didiskusikan, mengingat sistem demokrasi menjadi pilihan terbaik saat ini yang diharapkan dapat mempercepat mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu satu masyarakat yang adil dan makmur. Namun, meskipun tema demokrasi bukanlah hal asing bagi kita, terlebih kita sebagai sebuah bangsa sudah 13 kali melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya Pemilu secara tetap dan berkelanjutan. Kita menemukan sebuah ironi, dimana masyarakat belum menikmati hasil demokrasi seutuhnya, dalam Pemilu kita masih melihat dengan nyata praktek politik uang, intervensi dan penyalahgunaan wewenang, serta perpecahan soliditas sosial karena berbeda pilihan. Inilah kondisi paradoks yang terjadi kepada kita sebagai negara demokratis. Ada benang merah yang terhubung dari esensi demokrasi dan fungsi Pemilu. Menurut penulis demokrasi dan Pemilu adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan seperti dua sisi mata koin. Negara demokratis harus melakukan Pemilu sebagai cara konstitusional meregenerasi pejabat negaranya. Pemilu sebagai sistem untuk meregenerasi pejabat negara secara demokratis pula. Sejak Pemilu pertama tahun 1955, kita sudah 13 kali melaksanakan Pemilu. Setiap rezim kekuasaan sudah melaksanakan Pemilu, seperti di masa orde lama (1945-1966) satu kali, di masa orde baru (1967-1998) enam kali, di masa pasca reformasi (1998-sekarang) enam kali. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakilnya di legislatif dan memilih pemimpinnya di eksekutif secara langsung dan demokratis. Tujuan demokrasi pada dasarnya adalah menjadikan rakyat berdaulat atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Secara bahasa demokrasi yang berasal dari kata demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan Kratos artinya emerintahan atau kekuasaan. Seperti pernah diutarakan Abraham Lincoln (1863) bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Ia meyakini bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sejati dengan berprinsip kepada kesetaraan, keadilan, dan kebebasan. Menurutnya bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang sama tidak ada yang lebih diunggulkan dari yang lain sehingga penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat penting dan untuk tujuan itu pemerintahan negara haruslah representative dari rakyat. Di bulan agustus tahun 2025 ini, sebagai bangsa kita sedang bersukacita yaitu merayakan hari ulang tahun Negara Republik Indonesia ke-80 dengan tema “bersatu berdaulat rakyat sejahtera indonesia maju.” Masyarakat berbondong-bondong menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan, seperti upacara, perlombaan, pengajian, tasyakuran, tirakatan semalam suntuk sebagai ajang silaturahmi dan menguatkan solidaritas warga masyarakat serta mengungkapkan rasa syukur karena sudah memiliki negara yang merdeka. Penulis ingin menjadikan momentum peringatan HUT Negara Indonesia kali ini untuk menggali semangat proklamasi dengan mengurai tujuan demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu bermula saat penulis merasa bahwa demokrasi harus berfungsi sempurna sebagai alat atau sistem untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya apakah saat ini demokrasi berfungsi dengan baik?. Pertanyaan ini bagi penulis sangat menarik dan menjadi pemantik untuk kita diskusikan sehingga mendapat jawaban yang relevan dan bernilai. Dimomen peringatan hari kemerdekaan ini mari kita berbicara tentang tujuan demokrasi bagi sebuah bangsa. Diawal penulis sudah menyinggung soal penyelenggaraan Pemilu dan sekilas tentang makna dan esensi demokrasi. Sekarang penulis akan mencoba menjelaskan bagaimana demokrasi itu dapat berjalan untuk mencapai tujuannya. Yaitu sebagai benteng yang kokoh untuk melindungi kedaulatan rakyat yang itu menjadi esensi demokrasi. Seorang ahli Joseph Schumpeter berpendapat bahwa demokrasi sebagai rule of the people adalah peraturan/ pemerintahan rakyat melalui proses pemilihan perwakilan, dilembaga perwakilan tersebut rakyat memiliki kekuasaan untuk membuat aturan sehingga peraturan yang ada adalah refresentatif dari kepentingan rakyat itu sendiri. Schumber menyebutkan ada 2 macam faktor pendukung agar demokrasi dapat bekerja, yaitu ; Pertama, tidak ada kepemimpinan atau kekuasaan yang bersifat absolut dimana tidak terjadi pembagian kekuasaan yang merata dan proporsional kepada lembaga negara lain. Kedua, mengoptimalkan lembaga politik dalam hal ini lembaha legislatif untuk melaksanaka perannya dalam menampung aspirasi rakyat dan memperjuangkan nilai-nilai politik yang dianut dan dilakasankan dengan konsisten (Sumber: Schumpeter, Joseph, 1947. “Capitalism, Socialism and democracy”. New York). Selain kedua faktor pendukung tersebut juga diperlukan 2 macam cara kerja agar demokrasi berkerja dengan baik. Pertama partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, baik melalui partai politik, lembaga swadaya masyarakat, pers, ataupun organisasi kemasyarakatan. Partisipasi politik dari masyarakat sangatlah penting dan merupakan salah satu aspek penting dalam demokrasi. Menurut Ramlan Surbakti bahwa Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya (Sumber : Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Gramedia Widiasarana Indonesia.Jakarta) Kedua keadilan dalam bidang ekonomi atau demokrasi ekonomi. Artinya rakyat bukan dijadikan sebagai objek pasar, yang hanya menjadi konsumen tanpa ada pelibatan yang positif kepada bidang produksi. Hemat penulis ini penting dan menjadi tujuan demokrasi yaitu ternyacapainya keadilan dibidang politik dan keadilan dibidang ekonomi. Kita tidak bisa hanya merdeka di bidang politik semata, tetapi di ekonomi masih ada penghisapan dan pengekploitasian antara manusia kepada manusia lainnya. Oleh karenya perlu juga demokrasi dibidang ekonomi. Saat ini sistem demokrasi dianggap sebagai sebuah sistem paling baik oleh negara-negara di dunia. Sistem demokrasi dianggap dapat memberikan kesempatan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan sebuah negara. Secara global, Our World in Data dalam riset Lexical Index of Electoral Democracy (LIED) mencatat 85 persen dari 199 negara di dunia memiliki parlemen dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis, termasuk negara Indonesia. Tetapi kita mengharapkan Indonesia menjadi Negara Demokrasi sejati bukan demokrasi formalitas. Demokrasi sejati yang betul betul kedaulatan berada ditangan rakyat. Seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, ayat (2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Begitu juga di dalam Pancasila di sila keempat disebutkan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu dengan adanya lembaga perwakilan rakyat yang melakukan musyawarah untuk mufakat sebagai bentuk kedaulatan rayat yeng merupakan cerminan demokrasi.
Oleh: MH. Isnaeni, S.Pd., Gr. Anggota KPU Kabupaten Sragen Sayang, masih banyak diantara kalangan elit politik dan masyarakat memahami bahwa Pemilu yang demokratis bergantung pada hari pemilihan di TPS. Penting untuk dipahami bersama bahwa demokrasi dalam sebuah Pemilu tidak bergantung saat hari pemilihan di TPS saja. Dalam pelaksanaan pemilihan demokratis, transparan, akuntabel, akurat, berkualitas, dan selalui diperbarui menjadi pondasi utama yang tidak bisa ditawar. Setelah Pemilu dan Pilkada, proses demokratisasi masih terus berjalan untuk pemilihan selanjutnya. Pentingnya proses PDPB tidak hanya terletak pada akurasi data, tetapi juga dalam memastikan akses dan kesempatan yang adil untuk menggunakan hak pilihnya sesuai amanat konstitusi. Menganggap PDPB sebagai formalitas belaka menjelang pemilu atau pilkada berarti mengabaikan esensi sejatinya dalam demokrasi. Justru, kualitas dan kredibilitas pemilu sangat ditentukan oleh keakuratan data pemilih. Tanpa pemutakhiran yang tepat dan terpercaya, proses demokrasi bisa terganggu dan kehilangan legitimasi moral maupun teknis. PDPB Vital, mengapa? Pertama, dinamika jumlah dan karakteristik penduduk terus mengalami perubahan seiring waktu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti angka kelahiran, angka kematian, perpindahan tempat tinggal, sampai perubahan status administrasi kependudukan yang secara langsung mempengaruhi perubahan Daftar Pemilih dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, tanpa adanya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), daftar pemilih pasti tidak akan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan nyata dalam kondisi demografi. Kedua, PDPB juga berfungsi sebagai instrumen utama sekaligus satu satunya sistem deteksi dini yang terstuktur terhadap dinamika kependudukan. Sebagai contoh, adanya data ganda, pemilih yang sudah meninggal tapi masih status hidup dan sebaliknya, pemilih pemula yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu dan pilkada 2024. Hal ini, jika tidak segera diselesaikan, tentu akan mendatangkan masalah yang serius di data pemilih dan potensi munculnya masalah pada hari H pencoblosan akan tidak bisa teratasi dengan cepat dan akurat pada saat hari Pencoblosan. Ketiga, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sangat membantu untuk meminimalisasi ketergantungan terhadap proses yang dilakukan secara mendadak menjelang tahapan pemilu. Sebagai contoh tahapan Coklit. Dengan proses perbaruan yang dilakukan secara berkala, beban-beban tugas kerja badan adhoc bisa menjadi ringan, sehingga kualitas hasil pemutakhiran data pemilih akan menjadi lebih akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kendala yang dihadapi dan cara mengatasi ! Pada kenyataannya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidap seperti membalikan telapak tangan. Proses PDPB di lapangan menghadapi beberapa kendala yang signifikan, kendala-kendala ini jika tidak diperhatikan untuk dicarikan solusi tetunya akan mengganggu proses PDPB, sebagai contoh keterlibatan masyarakat sangat minim sekali, hal ini bisa jadi sosialisasi PDPB juga belum bisa dimaksimalkan, perhatian terkait administrasi kependudukan masih kurang memahami dan kesadaran. Kurangnya kesadaran sebagian warga dalam memperbaiki data kependudukan berdampak pada proses PDPB. Misalnya perubahan status tidak dilaporkan ke KPU, sehingga berakibat pada terganggunya validitas dan keakuratan data pemilih. Kolaborasi, komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan solid antara KPU, Disdukcpil, POLRI, TNI dan pemerintah daerah sampai di tingkat kelurahan atau desa. Tanpa kerjasama, kolaborasi dan saling terintegrasi antara stakeholder tersebut, maka resiko terjadinya duplikasi data pemilih, kehilangan data pemilih akan mudah terjadi dan muncul yang tanpa disaadari oleh KPU. Pengembangan sistem berbasis digital, kolaborasi lintas elemen masyarakat, dan pelaksanaan regulasi PDPB menjadi landasan yang kokoh dalam mendukung keberlangsungan proses PDPB. PDPB dan Pemilu 2029 PDPB adalah proses strategi jangka panjang yang sangat penting dan dibutuhkan dalam mempersiapkan pemilu 2029 yang lebih berkualitas dan berintegritas. Proses PDPB seharusnya tidak hanya sekedar agenda rutinan setiap tahun, tetapi PDPB adalah bagian yang sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan secara kesadaran penuh dari berbagai kalangan masyarakat, elit politik, instansi pemerintahan dan stakeholder yang berkaitan. Keterlibatan partisipatif masyarakat menjadi tugas penting bagi KPU untuk membangun komunikasi dan kolaborasi untuk mendapatkan ekosistem data yang terbuka, transparansi. Partisipasi aktif masyarakat, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, dan komitmen penuh dari pemerintah menjadi kunci utama untuk menghasilkan data pemilih pemilu 2029 yang akurat dan terpercaya, serta menciptakan pemilu yang bermartabat. Untuk mendukung keberhasilan PDPB yang lebih terstruktur, KPU Kabupaten Sragen telah melaksanakan beberapa langkah nyata, termasuk mengintensifkan koordinasi dengan lembaga lembaga terkait seperti Bawaslu, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Aparat kepolisian, TNI dan Kementrian Agama. Sosialisasi PDPB diberbagai media sosial harus digencarkan, perlu juga program-program Gerakan Sadar Pemilu, membangun Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, kerjasama dengan sekolah dan pesantren dalam menyisir pemilih pemula. Penutup PDPB tidak hanya sekedar administrasi Daftar Pemilih, tetapi PDPB merupakan cerminan dasar sebuah demokrasi yang berkualitas. Ketika pendataan pemilih dilakukan secara cermat, akurat dan sesuai fakta, maka hak suara setiap warga dalam pemilu dan pemilihan akan menjadi bermakna dan berdampak. Untuk itu PDPB harus menjadi agenda bersama yang mendapat perhatian khusus dan serius dari semua pemangku kepentingan – termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah, Partai Politik, media, aparat keamanan, dan masyarakat luas. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan menyeluruh, proses PDPB akan memenuhi standar prinsip yang diatur dalam PKPU No. 1 Tahun 2025, yang mencakup asas komprehensivitas, inklusivitas, akurasi, pemutakhiran berkelanjutan, keterbukaan, partisipasi aktif masyarakat, akuntabilitas, dan perlindungan atas data pribadi, sehingga akan mewujudkan Pemilu 2029 yang lebih bermartabat.
Oleh: MH. Isnaeni, S.Pd., Gr. Anggota KPU Kabupaten Sragen Selama ini, konsep demokrasi sering diasosiasikan dengan pemikiran modern yang berkembang dari peradaban barat, khususnya Yunani Kuno. Namun, jika dicermati secara mendalam, nilai-nilai dasar demokrasi sejatinya telah terwujud dalam praktik kehidupan para nabi terdahulu. Kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, menjadi contoh berharga yang menunjukkan nilai musyawarah, keterbukaan dalam mendengar, serta sikap menghargai pandangan orang lain dalam menyikapi perintah ilahi yang penuh ujian. Kisah ini tidak hanya mengandung nilai keimanan, tetapi juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan pengambilan keputusan bersama. Setelah Pilkada, nilai-nilai tersebut memiliki peran penting dalam menjaga integritas demokrasi, membangun kepercayaan antar elemen masyarakat, dan mewujudkan kepemimpinan yang adil serta menyatukan berbagai kelompok. Ada lima pondasi pokok nilai-nilai demokrasi yang dapat dijadikan pelajaran penting dari kisah spiritual Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Nilai-nilai ini tidak hanya menggambarkan keteladanan dalam hubungan antara ayah dan anak, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip luhur yang sangat relevan dalam membangun kehidupan demokratis yang beretika dan berkeadaban. 1. Demokrasi sebagai Wujud Musyawarah yang Bernilai Spiritual Perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, tidak menunjukkan kepatuhan sepihak semata. Justru dalam QS Ash-Shaffat ayat 102, Al-Qur’an menggambarkan respons Nabi Ibrahim yang bijaksana melalui pendekatan dialogis. Allah SWT berfirman: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!’...” Ucapan tersebut menunjukkan bahwa Nabi Ibrahim AS tidak langsung menjalankan perintah secara mutlak, melainkan lebih dulu mengajak Nabi Ismail AS berdiskusi secara halus dan penuh kebijaksanaan. Nabi Ibrahim AS memberi ruang komunikasi dengan menyampaikan niatnya secara halus dan memberi kesempatan kepada Ismail untuk merespons dengan pemikiran dan perasaanya sendiri. Dalam konteks ini, kita dapat melihat bahwa Nabi Ibrahim telah menanamkan prinsip-prinsip demokrasi substansial jauh sebelum istilah tersebut dikenal secara formal. Dialog antara ayah dan anak ini menjadi representasi dari musyawarah yang sarat makna—sebuah proses pengambilan keputusan yang melibatkan kesadaran bersama, penghargaan terhadap suara individu, serta menghindari dominasi sepihak. Prinsip semacam ini sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, terutama ketika menyikapi berbagai keputusan besar yang menyangkut kepentingan publik dan moral. 2. Keteladanan Nabi Ismail: Kepatuhan Aktif dan Kesadaran Bermusyawarah (Berdemokrasi) Tanggapan Nabi Ismail AS atas ajakan ayahnya, Nabi Ibrahim AS, dalam menjalankan perintah Allah SWT mencerminkan keteguhan sikap yang sangat mengagumkan. Ketika ia berkata, “Wahai Ayahku, jalankanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu; insya Allah aku akan termasuk golongan orang-orang yang sabar." Respons tersebut tidak didorong oleh rasa takut atau tekanan, melainkan berakar dari ketulusan iman dan keteguhan keyakinan yang mendalam. Ia menyampaikan kesiapannya secara sadar dan ikhlas, bukan karena tunduk pada kekuasaan ayahnya, tetapi karena ia memahami bahwa perintah tersebut datang dari Tuhan Yang Maha Bijaksana. Sikap Nabi Ismail menunjukkan bahwa ketaatan dalam Islam tidak bersifat pasif, melainkan merupakan bentuk keterlibatan aktif yang didasari oleh pemahaman, kepercayaan, dan komunikasi yang jujur dan terbuka. Keteladanan tersebut mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang hakiki —yakni penghargaan terhadap dialog, persetujuan bersama, dan pengambilan keputusan secara sadar. Dalam kehidupan masyarakat, terutama usai pelaksanaan Pilkada, nilai ini memiliki relevansi yang kuat. Kepemimpinan yang ideal adalah kepemimpinan yang mampu membangun relasi kepercayaan dengan rakyat, membuka ruang partisipasi, dan merangkul perbedaan dengan cara yang bijak dan etis. 3. Makna Demokrasi yang Lebih Substantif dalam Kehidupan Kontemporer Di era kontemporer, pemahaman tentang demokrasi acapkali terbatas pada dimensi prosedural, mencakup pelaksanaan pemilu periodik, tata cara pemilihan langsung, serta penekanan pada hak suara individu. Inti dari demokrasi tidak hanya terletak pada prosedur dan simbol resmi, melainkan pada nilai-nilai esensial yang mendasarinya. Demokrasi yang bernilai mengutamakan prinsip-prinsip mendasar seperti musyawarah sebagai bentuk partisipasi aktif, keterbukaan informasi atau transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta kemampuan seorang pemimpin untuk mendengar dan memahami aspirasi masyarakat sebelum menentukan arah kebijakan. Demokrasi di Indonesia masih kerap dijalankan tanpa menyentuh nilai-nilai dasarnya. Dominasi suara mayoritas sering kali mengabaikan hak-hak kelompok minoritas. Keputusan-keputusan strategis lebih sering diambil oleh elite politik tanpa melibatkan pandangan masyarakat luas. Dalam sejumlah situasi, simbol agama kerap dimanfaatkan untuk tujuan politik kekuasaan, tanpa memperhatikan makna spiritual yang mendalam. Di sinilah kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi rujukan etis yang penting. Mereka meneladankan bahwa prinsip seperti musyawarah, ketulusan, dan kesadaran bersama adalah dasar utama demokrasi. Keteladanan keduanya menjadi refleksi sekaligus kritik atas praktik demokrasi yang telah menyimpang dari nilai aslinya. 4. Implementasi Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Pemilu dan Kepemimpinan Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail memuat nilai demokrasi yang sangat relevan bagi praktik pemilu dan kepemimpinan masa kini, terutama bagi penyelenggara. Pemilu bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, melainkan momen strategis untuk meneguhkan keadilan, menyadarkan hak politik warga, dan menjunjung nilai demokrasi Penghargaan terhadap hak setiap warga dalam menyalurkan suara mereka secara bebas dan setara. Di setiap fase penyelenggaraan pemilu mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga rekapitulasi hasil diperlukan upaya untuk membuka akses partisipasi publik secara aktif, menyelenggarakan pendidikan politik yang mencerdaskan, serta menciptakan komunikasi timbal balik antara penyelenggara dan masyarakat, antara penyelenggara dan publik. Seorang pemimpin yang benar-benar demokratis bukan hanya dilihat dari kemampuannya memenangkan kontestasi, tetapi dari kemampuannya mendengarkan aspirasi rakyat, bersikap rendah hati, dan meneladani akhlak para nabi dalam menjalankan amanah. Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi roh dalam praktik demokrasi pasca pemilu, agar sistem politik yang dijalankan tidak kehilangan arah dan makna. 5. Semangat Kurban sebagai Landasan Etika Demokrasi Idul Adha yang mengangkat kisah Nabi Ibrahim dan Ismail bukan semata ritual penyembelihan, tetapi sarat makna pengorbanan yang mendalam. Lebih dari itu, momen tersebut mengandung pesan mendalam tentang kesiapan untuk mengorbankan kepentingan pribadi demi nilai-nilai kebenaran dan kemaslahatan yang lebih luas. Dalam konteks demokrasi, semangat ini dapat diterjemahkan sebagai ajakan untuk mengesampingkan ego sektoral, menghindari fanatisme politik, dan menahan diri dari ambisi kekuasaan yang dapat merugikan kepentingan publik. Demokrasi yang hakiki tidak cukup ditegakkan lewat aturan dan prosedur resmi, melainkan harus dilandasi oleh kesadaran etis dan tanggung jawab moral dalam setiap aspek pelaksanaannya. Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail menjadi pelajaran penting bahwa dalam setiap pengambilan keputusan besar —baik dalam konteks sosial maupun politik— perlu diiringi oleh ketulusan, dialog yang terbuka, serta sikap rela berkorban demi kebaikan bersama. Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang tercermin dalam peristiwa kurban hendaknya ditanamkan dalam praktik politik bangsa, mulai dari lingkungan keluarga hingga sistem pemerintahan, agar demokrasi yang tumbuh tidak hanya diakui secara hukum, praktik tersebut seharusnya juga mencerminkan integritas moral dan nilai-nilai spiritual yang menjadi landasan kehidupan berbangsa.