Opini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Fondasi Demokrasi yang Tak Boleh Diabaikan

Oleh: 
Anggota KPU Kabupaten Sragen

 

Sayang, masih banyak diantara kalangan elit politik dan masyarakat memahami bahwa Pemilu yang demokratis bergantung pada hari pemilihan di TPS. Penting untuk dipahami bersama bahwa demokrasi dalam sebuah Pemilu tidak bergantung saat hari pemilihan di TPS saja. Dalam pelaksanaan pemilihan demokratis, transparan, akuntabel, akurat, berkualitas, dan selalui diperbarui menjadi pondasi utama yang tidak bisa ditawar. Setelah Pemilu dan Pilkada, proses demokratisasi masih terus berjalan untuk pemilihan selanjutnya. Pentingnya proses PDPB tidak hanya terletak pada akurasi data, tetapi juga dalam memastikan akses dan kesempatan yang adil untuk menggunakan hak pilihnya sesuai amanat konstitusi.

Menganggap PDPB sebagai formalitas belaka menjelang pemilu atau pilkada berarti mengabaikan esensi sejatinya dalam demokrasi. Justru, kualitas dan kredibilitas pemilu sangat ditentukan oleh keakuratan data pemilih. Tanpa pemutakhiran yang tepat dan terpercaya, proses demokrasi bisa terganggu dan kehilangan legitimasi moral maupun teknis.

PDPB Vital, mengapa?

Pertama, dinamika jumlah dan karakteristik penduduk terus mengalami perubahan seiring waktu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti angka kelahiran, angka kematian, perpindahan tempat tinggal, sampai perubahan status administrasi kependudukan yang secara langsung mempengaruhi perubahan Daftar Pemilih dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, tanpa adanya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), daftar pemilih pasti tidak akan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan nyata dalam kondisi demografi.

Kedua, PDPB juga berfungsi sebagai instrumen utama sekaligus satu satunya sistem deteksi dini yang terstuktur terhadap dinamika kependudukan. Sebagai contoh, adanya data ganda, pemilih yang sudah meninggal tapi masih status hidup dan sebaliknya, pemilih pemula yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu dan pilkada 2024. Hal ini, jika tidak segera diselesaikan, tentu akan mendatangkan masalah yang serius di data pemilih dan potensi munculnya masalah pada hari H pencoblosan akan tidak bisa teratasi dengan cepat dan akurat pada saat hari Pencoblosan.

Ketiga, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sangat membantu untuk meminimalisasi ketergantungan terhadap proses yang dilakukan secara mendadak menjelang tahapan pemilu. Sebagai contoh tahapan Coklit. Dengan proses perbaruan yang dilakukan secara berkala, beban-beban tugas kerja badan adhoc bisa menjadi ringan, sehingga kualitas hasil pemutakhiran data pemilih akan menjadi lebih akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kendala yang dihadapi dan cara mengatasi !

Pada kenyataannya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidap seperti membalikan telapak tangan. Proses PDPB di lapangan menghadapi beberapa kendala yang signifikan, kendala-kendala ini jika tidak diperhatikan untuk dicarikan solusi tetunya akan mengganggu proses PDPB, sebagai contoh keterlibatan masyarakat sangat minim sekali, hal ini bisa jadi sosialisasi PDPB juga belum bisa dimaksimalkan, perhatian terkait administrasi kependudukan masih kurang memahami dan kesadaran. Kurangnya kesadaran sebagian warga dalam memperbaiki data kependudukan berdampak pada proses PDPB. Misalnya perubahan status tidak dilaporkan ke KPU, sehingga berakibat pada terganggunya validitas dan keakuratan data pemilih.

Kolaborasi, komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan solid antara KPU, Disdukcpil, POLRI, TNI dan pemerintah daerah sampai di tingkat kelurahan atau desa. Tanpa kerjasama, kolaborasi dan saling terintegrasi antara stakeholder tersebut, maka resiko terjadinya duplikasi data pemilih, kehilangan data pemilih akan mudah terjadi dan muncul yang tanpa disaadari oleh KPU. Pengembangan sistem berbasis digital, kolaborasi lintas elemen masyarakat, dan pelaksanaan regulasi PDPB menjadi landasan yang kokoh dalam mendukung keberlangsungan proses PDPB.

PDPB dan Pemilu 2029

PDPB adalah proses strategi jangka panjang yang sangat penting dan dibutuhkan dalam mempersiapkan pemilu 2029 yang lebih berkualitas dan berintegritas. Proses PDPB seharusnya tidak hanya sekedar agenda rutinan setiap tahun, tetapi PDPB adalah bagian yang sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan secara kesadaran penuh dari berbagai kalangan masyarakat, elit politik, instansi pemerintahan dan stakeholder yang berkaitan. Keterlibatan partisipatif masyarakat menjadi tugas penting bagi KPU untuk membangun komunikasi dan kolaborasi untuk mendapatkan ekosistem data yang terbuka, transparansi. Partisipasi aktif masyarakat, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, dan komitmen penuh dari pemerintah menjadi kunci utama untuk menghasilkan data pemilih pemilu 2029 yang akurat dan terpercaya, serta menciptakan pemilu yang bermartabat.

Untuk mendukung keberhasilan PDPB yang lebih terstruktur, KPU Kabupaten Sragen telah melaksanakan beberapa langkah nyata, termasuk mengintensifkan koordinasi dengan lembaga lembaga terkait seperti Bawaslu, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Aparat kepolisian, TNI dan Kementrian Agama. Sosialisasi PDPB diberbagai media sosial harus digencarkan, perlu juga program-program Gerakan Sadar Pemilu, membangun Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, kerjasama dengan sekolah dan pesantren dalam menyisir pemilih pemula.

Penutup

PDPB tidak hanya sekedar administrasi Daftar Pemilih, tetapi PDPB merupakan cerminan dasar sebuah demokrasi yang berkualitas. Ketika pendataan pemilih dilakukan secara cermat, akurat dan sesuai fakta, maka hak suara setiap warga dalam pemilu dan pemilihan akan menjadi bermakna dan berdampak. Untuk itu PDPB harus menjadi agenda bersama yang mendapat perhatian khusus dan serius dari semua pemangku kepentingan – termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah, Partai Politik, media, aparat keamanan, dan masyarakat luas.

Dengan pelaksanaan yang konsisten dan menyeluruh, proses PDPB akan memenuhi standar prinsip yang diatur dalam PKPU No. 1 Tahun 2025, yang mencakup asas komprehensivitas, inklusivitas, akurasi, pemutakhiran berkelanjutan, keterbukaan, partisipasi aktif masyarakat, akuntabilitas, dan perlindungan atas data pribadi, sehingga akan mewujudkan Pemilu 2029 yang lebih bermartabat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 275 kali