Opini

Peringatan Hari Kemerdekaan: Momentum Penajaman Sistem Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh: 
Anggota KPU Kabupaten Sragen

 

Demokrasi seringkali menjadi tema pembahasan, penelitian hingga perdebatan oleh para ahli dan akademisi. Masyarakat dari berbagai lapisan baik kalangan kelas atas hingga rakyat biasa tidak ketinggalan untuk sekedar ngobrol diwarung kopi membahas demokrasi baik dari sudut pandang positif maupun pragmatis. Tema demokrasi menjadi hal menarik untuk didiskusikan, mengingat sistem demokrasi menjadi pilihan terbaik saat ini yang diharapkan dapat mempercepat mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu satu masyarakat yang adil dan makmur. Namun, meskipun tema demokrasi bukanlah hal asing bagi kita, terlebih kita sebagai sebuah bangsa sudah 13 kali melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya Pemilu secara tetap dan berkelanjutan. Kita menemukan sebuah ironi, dimana masyarakat belum menikmati hasil demokrasi seutuhnya, dalam Pemilu kita masih melihat dengan nyata praktek politik uang, intervensi dan penyalahgunaan wewenang, serta perpecahan soliditas sosial karena berbeda pilihan. Inilah kondisi paradoks yang terjadi kepada kita sebagai negara demokratis.

Ada benang merah yang terhubung dari esensi demokrasi dan fungsi Pemilu. Menurut penulis demokrasi dan Pemilu adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan seperti dua sisi mata koin. Negara demokratis harus melakukan Pemilu sebagai cara konstitusional meregenerasi pejabat negaranya. Pemilu sebagai sistem untuk meregenerasi pejabat negara secara demokratis pula. Sejak Pemilu pertama tahun 1955, kita sudah 13 kali melaksanakan Pemilu. Setiap rezim kekuasaan sudah melaksanakan Pemilu, seperti di masa orde lama (1945-1966) satu kali, di masa orde baru (1967-1998) enam kali, di masa pasca reformasi (1998-sekarang) enam kali.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakilnya di legislatif dan memilih pemimpinnya di eksekutif secara langsung dan demokratis. Tujuan demokrasi pada dasarnya adalah menjadikan rakyat berdaulat atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Secara bahasa demokrasi yang berasal dari kata demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan Kratos artinya emerintahan atau kekuasaan. Seperti pernah diutarakan Abraham Lincoln (1863) bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Ia meyakini bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sejati dengan berprinsip kepada kesetaraan, keadilan, dan kebebasan. Menurutnya bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang sama tidak ada yang lebih diunggulkan dari yang lain sehingga penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat penting dan untuk tujuan itu pemerintahan negara haruslah representative dari rakyat.

Di bulan agustus tahun 2025 ini, sebagai bangsa kita sedang bersukacita yaitu merayakan hari ulang tahun Negara Republik Indonesia ke-80 dengan tema “bersatu berdaulat rakyat sejahtera indonesia maju.” Masyarakat berbondong-bondong menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan, seperti upacara, perlombaan, pengajian, tasyakuran, tirakatan semalam suntuk sebagai ajang silaturahmi dan menguatkan solidaritas warga masyarakat serta mengungkapkan rasa syukur karena sudah memiliki negara yang merdeka. Penulis ingin menjadikan momentum peringatan HUT Negara Indonesia kali ini untuk menggali semangat proklamasi dengan mengurai tujuan demokrasi untuk kesejahteraan rakyat.

Hal itu bermula saat penulis merasa bahwa demokrasi harus berfungsi sempurna sebagai alat atau sistem untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya apakah saat ini demokrasi berfungsi dengan baik?. Pertanyaan ini bagi penulis sangat menarik dan menjadi pemantik untuk kita diskusikan sehingga mendapat jawaban yang relevan dan bernilai. Dimomen peringatan hari kemerdekaan ini mari kita berbicara tentang tujuan demokrasi bagi sebuah bangsa. Diawal penulis sudah menyinggung soal penyelenggaraan Pemilu dan sekilas tentang makna dan esensi demokrasi. Sekarang penulis akan mencoba menjelaskan bagaimana demokrasi itu dapat berjalan untuk mencapai tujuannya. Yaitu sebagai benteng yang kokoh untuk melindungi kedaulatan rakyat yang itu menjadi esensi demokrasi.

Seorang ahli Joseph Schumpeter berpendapat bahwa demokrasi sebagai rule of the people adalah peraturan/ pemerintahan rakyat melalui proses pemilihan perwakilan, dilembaga perwakilan tersebut rakyat memiliki kekuasaan untuk membuat aturan sehingga peraturan yang ada adalah refresentatif dari kepentingan rakyat itu sendiri. Schumber menyebutkan ada 2 macam faktor pendukung agar demokrasi dapat bekerja, yaitu ;  Pertama, tidak ada kepemimpinan atau kekuasaan yang bersifat absolut dimana tidak terjadi pembagian kekuasaan yang merata dan proporsional kepada lembaga negara lain. Kedua, mengoptimalkan lembaga politik dalam hal ini lembaha legislatif untuk melaksanaka perannya dalam menampung aspirasi rakyat dan memperjuangkan nilai-nilai politik yang dianut dan dilakasankan dengan konsisten (Sumber: Schumpeter, Joseph, 1947. “Capitalism, Socialism and democracy”. New York).

Selain kedua faktor pendukung tersebut juga diperlukan 2 macam cara kerja agar demokrasi berkerja dengan baik. Pertama partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, baik melalui partai politik, lembaga swadaya masyarakat, pers, ataupun organisasi kemasyarakatan. Partisipasi politik dari masyarakat sangatlah penting dan merupakan salah satu aspek penting dalam demokrasi. Menurut Ramlan Surbakti bahwa Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya (Sumber : Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Gramedia Widiasarana Indonesia.Jakarta)

Kedua keadilan dalam bidang ekonomi atau demokrasi ekonomi. Artinya rakyat bukan dijadikan sebagai objek pasar, yang hanya menjadi konsumen tanpa ada pelibatan yang positif kepada bidang produksi. Hemat penulis ini penting dan menjadi tujuan demokrasi yaitu ternyacapainya keadilan dibidang politik dan keadilan dibidang ekonomi. Kita tidak bisa hanya merdeka di bidang politik semata, tetapi di ekonomi masih ada penghisapan dan pengekploitasian antara manusia kepada manusia lainnya. Oleh karenya perlu juga demokrasi dibidang ekonomi.

Saat ini sistem demokrasi dianggap sebagai sebuah sistem paling baik oleh negara-negara di dunia. Sistem demokrasi dianggap dapat memberikan kesempatan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan sebuah negara. Secara global, Our World in Data dalam riset Lexical Index of Electoral Democracy (LIED) mencatat 85 persen dari 199 negara di dunia memiliki parlemen dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis, termasuk negara Indonesia. Tetapi kita mengharapkan Indonesia menjadi Negara Demokrasi sejati bukan demokrasi formalitas. Demokrasi sejati yang betul betul kedaulatan berada ditangan rakyat. Seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, ayat (2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Begitu juga di dalam Pancasila di sila keempat disebutkan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu dengan adanya lembaga perwakilan rakyat yang melakukan musyawarah untuk mufakat sebagai bentuk kedaulatan rayat yeng merupakan cerminan demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 505 kali