KPU Sragen Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip dan Penerapan Aplikasi Srikandi
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan arsip dan penerapan aplikasi Srikandi pada Rabu (12/11/2025) bertempat di aula kantor KPU Sragen. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU Sragen dengan tujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus mengintegrasikan sistem kerja berbasis digital melalui aplikasi Srikandi.
Hadir sebagai narasumber Ridwan Adi Sukmono, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, yang menyampaikan materi terkait kearsipan, dan Hendro Tri Wibowo, S.E., Arsiparis Penyelia Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, yang memberikan paparan mengenai pengelolaan arsip dinamis secara elektronik melalui aplikasi Srikandi.
Arsip, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang memiliki nilai guna sebagai bukti autentik, sumber informasi, dan memori kolektif bangsa. Arsip berfungsi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi menjadi kewajiban setiap lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas demokrasi.

Seiring perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip tidak lagi terbatas pada bentuk fisik. Transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar arsip dapat diakses lebih cepat, aman, dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah lahir Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Srikandi ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) dan dikembangkan secara kolaboratif oleh Kementerian PANRB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Kehadiran Srikandi merupakan jawaban atas amanat UU 43/2009 untuk membangun sistem kearsipan nasional yang terpadu, modern, dan sesuai dengan tuntutan era digital.
Dalam praktiknya, Srikandi berfungsi untuk mengelola arsip dinamis mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Melalui sistem ini, dokumen yang sebelumnya berbentuk fisik dapat dialihkan ke format digital sehingga lebih mudah diakses, dicari, dan dibagikan antarinstansi. Keamanan arsip dijamin dengan penerapan tanda tangan digital serta sistem enkripsi yang memastikan keaslian dan integritas dokumen. Selain itu, setiap aktivitas pengelolaan arsip dapat dilacak sehingga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, Srikandi tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih dan modern.
Arsip sebagai amanat hukum dan Srikandi sebagai inovasi teknologi saling melengkapi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan modern. Arsip memberikan landasan normatif dan filosofis, sementara Srikandi menghadirkan solusi praktis dan teknis. Keduanya bersama-sama memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan memastikan bahwa memori kolektif bangsa tetap terjaga dalam format yang relevan dengan perkembangan zaman.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan KPU Sragen diharapkan menjadi langkah strategis bagi SDM KPU Sragen untuk memahami dan mampu mengoperasikan sistem kearsipan digital tersebut. Melalui bimtek ini, diharapkan SDM KPU Sragen tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang regulasi kearsipan, tetapi juga memperdalam keterampilan praktis dalam menggunakan aplikasi Srikandi, yang sebelumnya juga telah disosialisasikan oleh KPU Jateng. Hal ini penting karena arsip pemilu memiliki nilai kritis sebagai bukti pertanggungjawaban, sumber data, dan memori kolektif yang harus dijaga keasliannya. [A]