Perubahan Jadwal Pembentukan Pantarlih dan Hasil Penelitian Administrasi Calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 untuk Kabupaten Sragen
Mendasari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Sragen mengumumkan perubahan jadwal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Hasil Penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kabupaten Sragen melalui link berikut:
Bagikan:
Telah dilihat 628 kali