Penguatan Sistem Pelayanan Informasi Publik Melalui Sosialisasi e-PPID di Lingkungan KPU
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) ini diikuti secara virtual oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kasubbag SDM dan Parmas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Arum Kismaharani, beserta staf pelaksana pada Subbag SDM dan Parmas KPU Sragen.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, mewakili Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam sambutannya, Wima menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat peran PPID dan mengoptimalkan pengelolaan sistem e-PPID KPU di seluruh satuan kerja. Ia menekankan pentingnya KPU untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, Wima juga mengingatkan bahwa pelayanan informasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama terkait informasi yang bersifat dikecualikan seperti data pribadi.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Humas KPU RI, Reni Rinjani, yang mengulas prinsip-prinsip pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang wajib merujuk pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman KPU di semua tingkatan terhadap standar dan mekanisme pelayanan informasi yang efektif, inklusif, dan berbasis regulasi.
Pada sesi berikutnya, peserta diajak untuk memahami secara teknis struktur dan mekanisme pengelolaan website E-PPID KPU. Website ini merupakan kanal khusus untuk pelayanan informasi publik, dan KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota wajib mengelola serta mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai wujud komitmen dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan semakin optimalnya peran PPID dan sistem e-PPID, diharapkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu dapat meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Di tengah era keterbukaan informasi, pelayanan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga manifestasi dari demokrasi yang sehat. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan jembatan yang menghubungkan kepercayaan publik dengan integritas lembaga. Dengan menjamin akses terhadap informasi, KPU tidak hanya menjalankan mandat konstitusi, tetapi juga merawat harapan warga atas pemerintahan yang jujur, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat. [A]