Kartu Kendali SPIP - Pengendalian Minimal untuk Mitigasi Resiko
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen selenggarakan rapat internal pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan Juni 2025 dan semester I tahun 2025, pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Sragen dan dihadiri oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU Sragen.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN. Dalam rapat tersebut dilakukan pemeriksaan sejauh mana penyelesaian pengisian Kartu Kendali SPIP dan pemenuhan dokumen pendukung Kartu Kendali oleh masing-masing pengampu kegiatan.
Pengisian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP merupakan bagian dari aktifitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh KPU Sragen untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang kepegawaian, keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), pengadaan barang dan jasa, aset (BMN dan persediaan), logistik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP), maupun kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPU Sragen sebagai penyelenggara pemilu sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jo Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU kabupaten/kota wajib menyusun pengisian kartu kendali setiap 1 (satu) bulan sebagai alat untuk memitigasi risiko minimal atas kegiatan yang dilakukan. Kartu Kendali SPIP ditandatangani oleh Sekretaris, disetujui oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, serta diketahui oleh Ketua KPU Sragen. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Ketua KPU Sragen dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. [A]