Kamis Sesuatu: Mengkaji Putusan MK dalam Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2024
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan kajian hukum rutin Kamis Sesuatu secara daring di ruang JDIH KPU Sragen pada Kamis (19/6/2025). Topik yang diangkat untuk kajian seri ke-6 ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, Provinsi Riau Tahun 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik.
Hadir sebagai narasumber Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak, Riau yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. Adapun sebagai pemantik kajian adalah ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan kajian hukum Kamis sesuatu selengkapnya dapat disimak pada tayangan Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah berikut: Kanal Youtube KPU Provinsi Jateng: Kamis Sesuatu Series #5 Putusan MK PHPU Pilbup Siak Tahun 2024 [parmas]