
KPU Kabupaten Sragen Gelar COKTAS PDPB Triwulan II
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas atau yang dikenal dengan COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas), pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini difokuskan untuk menyasar kelompok pemilih pemula, pemilih baru, dan pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua wilayah strategis, yaitu Desa Saradan Kecamatan Karangmalang, dan Kelurahan Sine Kecamatan Sragen. COKTAS merupakan bentuk pengecekan lapangan yang lebih selektif dan akurat dalam menjawab tantangan validasi data pemilih.
Pelaksanaan COKTAS merupakan tindak lanjut dari hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi, akuntabilitas, dan integritas data pemilih sebagai pilar utama demokrasi elektoral.
Secara regulatif, pelaksanaan PDPB dan kegiatan turunannya seperti COKTAS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi KPU untuk secara periodik melakukan penyempurnaan data pemilih, sekaligus memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses validasi data pemilih. Dengan mengedepankan prinsip inklusivitas, kegiatan ini berupaya menjangkau seluruh lapisan warga negara yang memenuhi syarat konstitusional sebagai pemilih.
Kegiatan COKTAS ini dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Irwan Sehabuddin, serta didampingi oleh tim dari Sekretariat KPU Sragen. Kehadiran kedua komisioner tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antardivisi dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data, sekaligus menjadi bentuk transparansi publik dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada.
Proses verifikasi lapangan dalam kegiatan COKTAS juga disaksikan secara langsung oleh pengawas dari Bawaslu Kabupaten Sragen, sebagai bentuk pengawasan horizontal terhadap setiap proses yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Keterlibatan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa validasi data pemilih dilakukan secara profesional, bebas intervensi, dan sesuai ketentuan hukum.
Hasil dari pelaksanaan COKTAS di dua wilayah tersebut menunjukkan bahwa data pemilih yang terverifikasi telah sesuai dengan data administrasi yang tercatat dalam SIDALIH. Pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan memiliki dokumen kependudukan yang sah berhasil diinput, sementara pemilih TMS yang telah wafat atau pindah domisili telah dicoret dari daftar, sesuai mekanisme penghapusan data dalam sistem.
KPU Kabupaten Sragen mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan sebagai TNI/Polri, atau wafatnya anggota keluarga. Pelaporan dapat dilakukan melalui Helpdesk KPU Sragen, atau dengan menyampaikan informasi beserta bukti administrasi yang sah ke kantor desa/kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi kolaboratif antara KPU dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kabupaten Sragen berkomitmen menjaga kualitas demokrasi lokal dengan menyediakan data pemilih yang sahih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik penyelenggaraan pemilu. [~mas EMHA/ed:A]