Talk To Me: Strategi Peningkatan SDM Pasca Pemilu dan Pilkada
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, Persada Harahap, memberikan apresiasi tinggi terhadap program “Talk to Me” yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Hal itu disampaikan saat ia hadir dalam kegiatan yang diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025).
“Kami mengapresiasi program KPU Jawa Tengah yang mampu melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota lain untuk bergabung. Model acara seperti ini sangat bagus untuk membangun dan mengkonsolidasi satuan kerja yang masih dalam satu rumah, yakni KPU. Ini penting agar api semangat kita tetap menyala,” ujar Persada.
Menurutnya, kegiatan semacam ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan di masa non-tahapan pemilu. Selain itu, forum diskusi seperti Talk to Me juga berfungsi sebagai sarana penguatan organisasi agar KPU senantiasa berada “on the track” dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia menghimbau jajaran KPU di seluruh tingkatan untuk memanfaatkan masa jeda tahapan sebagai momentum pengembangan SDM, dengan terus menyesuaikan diri terhadap dinamika lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Fernandes Maurisya, Tim Ahli KPU RI yang turut hadir sebagai narasumber menekankan bahwa pembahasan mengenai SDM KPU harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, “Bicara SDM bukan sekadar individu, tapi jauh lebih luas. Di sana ada citra lembaga, ASN dan reformasi birokrasi, pembagian divisi, rencana kerja, monitoring, supervisi, kode etik, hingga kebijakan umum,” jelas Fernandes.
Ia mengidentifikasi sejumlah faktor yang kerap menyebabkan kualitas SDM fluktuatif, antara lain rendahnya motivasi kerja, struktur prosedur yang belum optimal, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Fernandes juga menekankan pentingnya inventarisasi masalah sebagai langkah awal peningkatan kualitas SDM. Beberapa isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius antara lain rekrutmen badan adhoc yang transparan dan akuntabel, pemahaman isu kepemiluan yang masih rendah di sebagian jajaran, honorarium yang belum memadai, inkonsistensi regulasi yang berpengaruh pada kinerja kelembagaan, serta penguatan kapasitas dan konsolidasi. [A]