Pencalonan Pilkada 2024 - Kabupaten Sragen

Pencalonan Pilkada 2024 - Kabupaten Sragen

Haybos Bawa Kotak SuaraPilkada 2024 merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin wilayah untuk periode tahun 2024-2029. Proses pencalonan dalam Pilkada menjadi tahap awal yang memegang peranan penting dalam menentukan calon-calon yang kompeten dan memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan.

Tahapan pertama dalam proses pencalonan adalah pendaftaran calon. Pendaftaran dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat, atau calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun KPU Sragen telah membuka ruang bagi calon perseorangan untuk mendaftarkan diri, hingga tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tidak terdapat calon perseorangan yang mengajukan pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kandidat yang maju dalam Pilkada Sragen 2024 berasal dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, yang mendominasi proses pencalonan.

Pada tahapan pendaftaran pencalonan terdapat 2 kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar, sebagai berikut:

1.
Sigit Pamungkas, S.IP., M.A dan Suroto
 
 
Mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024
Diusung oleh gabungan partai politik Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah Pemilu DPRD Kab Sragen pada Pemilu 2024 sebanyak 272.973 suara sah:
79.993
37.367
74.628
80.985
Jumlah gabungan suara sah parpol
272.973
2.
Untung Wibowo Sukowati, B.Comm. dan Drs. Suwardi, M.M.
 
Mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024
Diusung oleh gabungan partai politik PDI Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai NasDem dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah Pemilu DPRD Kab Sragen pada Pemilu 2024 sebanyak 324.800 suara sah:
18.099
65.018
187.345
54.338
Jumlah gabungan suara sah parpol
324.800

Setelah tahapan pendaftaran, proses selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa kandidat secara fisik dan mental mampu menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Sragen. Selanjutnya adalah tahapan Penelitian Persyaratan Calon dan tahapan Verifikasi Administrasi.  Dalam penelitian administrasi, KPU Kabupaten Sragen memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dan syarat bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2024.

Kemudian setelah proses pendaftaran dan penelitian administrasi, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024. Tahapan Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, melalui rapat pleno KPU Kabupaten Sragen, dan ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 1026 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024.

Selanjutnya tahapan Pengundian Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Sragen 2024 dilaksanakan pada 23 September 2024 dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024

Berikut kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 yang ditetapkan sebagai peserta pilkada Sragen 2024:

Daftar Paslon Pilkada Sragen 2024

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 283 Kali.