Dana Kampanye Pilkada 2024 - Kabupaten Sragen

Dana Kampanye Pilkada 2024 - Kabupaten Sragen

Dana Kampanye didefinisikan sebagai sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan. Pasangan Calon berkewajiban untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, pelaporan Dana Kampanye dikelola dan dilaporkan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi dan akuntabilitas. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye selanjutnya akan diserahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit. Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk mengatur mengenai besarnya penerimaan dan pengeluaran dana kampanye agar pemilihan kepala daerah menjadi fair dalam berkompetisi dan mencegah terjadinya pencucian uang. Penerimaan dana kampanye diatur dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah benar-benar dana sah menurut undang-undang.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 161 Kali.