Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada 2024
Dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat tetap dan hierarkis, yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian untuk mendukung tugas KPU pada tingkatan lebih kecil yaitu kecamatan, desa/kelurahan, sampai dengan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan merupakan representasi dari KPU di tingkat paling bawah atau sebagai street-level bureaucracy. Badan Adhoc adalah penyelenggara pilkada yang bersifat sementara, yang dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya bersentuhan langsung dengan pemilih dan peserta pilkada. Mereka merupakan bagian penting, karena menjadi ujung tombak, garda terdepan, dan tulang punggung demokrasi, mengingat perannya yang sangat krusial dalam menghadapi proses tahapan pilkada, mulai dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, kebutuhan Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada untuk wilayah Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut:
| No | Badan Adhoc | Jumlah | Keterangan |
| 1 | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) | 100 | 5 orang x 20 kecamatan |
| 2 | Sekretariat PPK | 60 | 3 orang x 20 kecamatan |
| 3 | Panitia Pemungutan Suara (PPS) | 624 | 3 orang x 208 desa / kelurahan |
| 4 | Sekretariat PPS | 624 | 3 orang x 208 desa / kelurahan |
| 5 | Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) | 2.785 | |
| 6 | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) | 10.234 | 7 orang x 1.462 TPS |
| 7 | Petugas Ketertiban TPS | 2.924 | 2 orang x 1.462 TPS |
| Jumlah Badan Adhoc seluruhnya | 17.351 | ||
Infografis
Jumlah Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Sragen 2024
Laporan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Sragen dapat dibaca di link berikut >> KLIK DISINI <<