Pengumuman/SE

pengumuman Kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 melalui jalur perseorangan

Pengumuman Kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024 melalui jalur perseorangan   ▪ kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuatpada DPT lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampaidengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) ▪ jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin diatastersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlahkecamatan di kabupaten Sragen ▪ Menyerahkan Surat Pernyataan ( Model B.1-KWK ) ▪ Menempel bukti identitas kependudukan berupa fotokopiKTP-el atau fotokopi Surat Keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ▪ Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaanyang tercantum di dalam identitas kependudukan belummemenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkinipendukung, pendukung dapat menyerahkan SuratPernyataan Identitas Pendukung yang menerangkanbahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atautidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum didalam identitas kependudukan   download form disini

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor : 716 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024, serta Keputusan KPU Kabupaten  Sragen Nomor : 717 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Sragen mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:   Pengumuman bisa di download Di sini

Populer

Belum ada data.