Tanggal 18 Juli 2023 KPU Kabupaten Sragen mengadakan Rapat Manajemen kinerja badan adhoc keputusan Keputusan KPU Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara . Di hadiri PPK bidang Hukum dan SDM se Kabupaten Sragen bertempatan di Aula KPU Sragen