Kebijakan Perlindungan Data Pribadi

Kebijakan Perlindungan Data Pribadi

PEDOMAN MANAJEMEN INFORMASI PRIVASI
SMIP ISO 27001:2019
SMKI KPU
PEMBERITAHUAN PRIVASI (PRIVACY NOTICE)
KOMISI PEMILIHAN UMUM
 
Terakhir diperbarui : 21 Oktober 2025
Diterbitkan oleh: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
 
1. Pendahuluan
  Komisi Pemilihan Umum berkomitmen untuk melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia, khususnya data pribadi yang diproses dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana KPU mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan memusnahkan data pribadi pemilih serta data pribadi lainnya yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
2. Dasar Hukum Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi
  KPU melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan ketentuan:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  • PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih;
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pelaksanaan pemilu.
  Pemrosesan data pribadi oleh KPU tidak memerlukan persetujuan langsung dari subjek data, karena dilakukan berdasarkan mandat undang-undang untuk kepentingan publik (demokrasi)
 
3. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan
  KPU dapat memproses data pribadi berikut dalam rangka penyusunan daftar pemilih dan pelaksanaan pemilu:
  • Nama lengkap;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Tanggal lahir;
  • Jenis Kelamin;
  • Alamat sesuai KTP-el;
  • Status pernikahan;
  • Data TPS (Tempat Pemungutan Suara);
  • Informasi disabilitas (jika relevan untuk fasilitas pemilu).
  Data tersebut diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) melalui data DP4, serta diperbarui melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
 
4. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
  KPU memproses data pribadi untuk tujuan:
  • Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT);
  • Memastikan keakuratan data pemilih;
  • Menyediakan daftar pemilih bagi publik sesuai ketentuan;
  • Melaksanakan audit, sengketa, dan evaluasi penyelenggaraan pemilu;
  • Menjalankan kewajiban hukum lainnya yang diatur dalam undang-undang.
  KPU  tidak  menggunakan  data  pribadi  untuk  tujuan  komersial,  pemasaran,  atau pemprofilan individu.
 
5. Penyimpanan dan Retensi Data Pribadi
  Data pribadi disimpan selama masih diperlukan untuk keperluan penyelenggaraan pemilu, audit, dan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Masa retensi data pribadi pemilih ini tidak terbatas, tidak dilakukan penghapusan kecuali ditentukan kemudian oleh undang-undang. KPU menerapkan keamanan dalam penyimpanan data pribadi sesuai dengan ISO 27001.
 
6. Keamanan Data Pribadi
  KPU menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi untuk melindungi data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau perusakan, termasuk:
  • Pengendalian akses berbasis peran (role-based access control);
  • Enkripsi dan log monitoring;
  • Pengawasan oleh Pengelola Informasi serta Data Protection Officer (DPO);
  • Pengujian keamanan sistem secara berkala.
7. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
  KPU dapat memberikan data pribadi kepada pihak ketiga hanya jika:
  • Diperlukan oleh undang-undang, atau
  • Diperlukan untuk audit oleh lembaga resmi, atau
  • Diberikan kepada instansi lain sesuai dengan perundang-undangan (misalnya, Bawaslu, Partai Politik atau Peserta Pemilu).
  Semua pengungkapan dan/ pengiriman kepada pihak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Hak Subjek Data Pribadi
  Sesuai dengan UU PDP, setiap warga negara memiliki hak atas data pribadinya. Namun, untuk data pemilih yang diproses oleh KPU, beberapa hak dibatasi karena pemrosesan dilakukan berdasarkan mandat hukum. Subjek data tetap dapat:
  • Mengajukan permohonan perbaikan data kepada petugas pemutakhiran (PPDP);
  • Mengakses data pribadi pada website cekdptonline.kpu.go.id (Data Pemilih Tetap).
9. Transfer Data ke Pihak Lain
  KPU tidak melakukan transfer data pribadi kepada pihak lain diluar peraturan perundang-undangan.
10. Tanggung Jawab dan Pengawasan
  KPU telah menunjuk Data Protection Officer (DPO) yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan data pribadi. DPO memiliki kewenangan untuk melakukan audit internal privasi atau evaluasi periodik kepatuhan PDP.
11. Pengaduan Privasi
  Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait perlindungan data pribadi, Anda dapat menghubungi:
 
Data Protection Officer – KPU RI
Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
12. Perubahan atas Pemberitahuan Privasi Ini
  KPU dapat memperbarui pemberitahuan privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan kebijakan internal terbaru. Perubahan akan diumumkan melalui situs resmi https://kpu.go.id dengan mencantumkan tanggal pembaruan terakhir.
13. Penutup
  Pengolahan data pribadi di KPU dilakukan untuk kepentingan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPU berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan mengelola data pribadi secara aman, transparan, dan sesuai prinsip perlindungan data pribadi.
     
Sumber: KPU RI

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 950 Kali.
🔊 Putar Suara