Kelola Risiko, Perkuat Kinerja: KPU Sragen Ikuti Bimtek Manajemen Risiko
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai upaya memperkuat pemahaman serta penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid pada Jumat (4/9/2026) tersebut diikuti oleh jajaran KPU mulai dari pimpinan hingga staf, dengan materi yang menekankan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tujuan organisasi dapat berjalan secara efektif.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa penerapan manajemen risiko di lingkungan KPU telah berkembang sejak penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penguatan regulasi kemudian dilakukan melalui pedoman manajemen risiko serta diterbitkannya PKPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Manajemen risiko memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Tanggung jawab pengelolaan risiko berada pada pimpinan unit kerja sebagai pemilik risiko dan keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan serta keterlibatan seluruh jajaran. Implementasi manajemen risiko juga dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan tertentu saja. Dalam penerapannya, KPU menggunakan pendekatan Three Lines Model, yang terdiri atas pemilik risiko, unit manajemen risiko, dan unit pengawas manajemen risiko. Pada tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pemilik risiko terdiri atas Ketua KPU dan Sekretaris. Sementara itu, fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat sebagai pihak yang memberikan pengawalan dan keyakinan terhadap penerapan manajemen risiko.
Bimtek juga memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip manajemen risiko, antara lain terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, inklusif, kolaboratif, dinamis, menggunakan informasi terbaik yang tersedia, mempertimbangkan aspek sosial dan budaya, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan utama dalam proses manajemen risiko, mulai dari komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, review dan pemantauan, hingga dokumentasi dan pelaporan. Proses tersebut diarahkan untuk memastikan setiap potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran organisasi dapat dikenali, dianalisis, dan ditangani secara tepat.
Dalam proses identifikasi risiko, peserta diarahkan untuk tidak hanya memperhatikan risiko yang berdampak besar, tetapi juga mencermati risiko-risiko kecil yang berpotensi berkembang menjadi permasalahan apabila tidak dikelola. Identifikasi dilakukan terhadap berbagai tahapan pelaksanaan kegiatan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Materi juga membahas Risk Register sebagai instrumen penting dalam mendokumentasikan risiko. Untuk tahun 2026, pengelolaan risiko mencakup risiko komisioner, risiko sekretariat, serta risiko kemitraan. Risiko kemitraan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan potensi risiko dalam pelaksanaan kerja sama dengan lembaga atau pihak lain.
Selain identifikasi, peserta diberikan pemahaman mengenai penentuan tingkat kemungkinan dan dampak risiko serta penggunaan matriks risiko. Risiko yang berada di atas tingkat selera risiko yang telah ditetapkan perlu mendapatkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) atau penanganan tambahan untuk menurunkan tingkat risiko tersebut.
Bimtek juga menekankan pentingnya analisis akar penyebab risiko secara mendalam. Peserta diarahkan menggunakan pendekatan 5 Why untuk menemukan penyebab utama suatu risiko, sehingga rencana pengendalian yang disusun tidak hanya menangani gejala, tetapi dapat menyasar sumber permasalahan secara lebih tepat.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sragen diharapkan semakin siap menerapkan manajemen risiko secara sistematis dalam setiap proses bisnis dan pelaksanaan tugas kelembagaan. Penerapan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar risiko sekaligus memperkuat tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian kinerja. KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan manajemen risiko secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin baik, profesional, dan akuntabel. [HA]