KPU Kabupaten Sragen Laksanakan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Masaran dan Sumberlawang
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen kembali melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran dan Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Coktas merupakan salah satu metode verifikasi lapangan yang dilakukan terhadap data pemilih tertentu untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini melibatkan jajaran KPU Kabupaten Sragen bersama perangkat desa dan masyarakat setempat guna memperoleh data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam regulasi KPU.
Dalam pelaksanaan di dua desa tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih, antara lain warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru, perubahan elemen data kependudukan, perpindahan domisili, maupun kondisi lain yang memerlukan verifikasi secara langsung.
Anggota KPU Kabupaten Sragen, MH. Isnaeni, menyampaikan bahwa kegiatan Coktas merupakan wujud komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, "Data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui Coktas, KPU Kabupaten Sragen memastikan setiap perubahan data dapat diverifikasi secara langsung sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi."

KPU Kabupaten Sragen juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan https://cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila menemukan data yang belum sesuai atau belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat segera menghubungi Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Sragen di nomor 0812-2508-8500 untuk mendapatkan layanan dan tindak lanjut.
Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sragen terus berupaya menghadirkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta mampu menjamin hak pilih setiap warga negara. [M.H./Rendatin]