Sebelas Partai Politik Lakukan Pemutakhiran Data di SIPOL, KPU Sragen Tetapkan Hasil Pemutakhiran Semester I 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Pleno Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Sabtu (27/6/2026) di Ruang RDS Kantor KPU Kabupaten Sragen. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen dan diikuti oleh jajaran anggota serta Sekretariat KPU Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026. Pemutakhiran data dilakukan sebagai upaya memastikan data kepengurusan partai politik tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini.
Hingga batas akhir pemutakhiran pada 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 11 (sebelas) partai politik telah melakukan pembaruan data kepengurusan melalui SIPOL, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Masyumi.
Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Sragen melakukan verifikasi terhadap data yang telah diperbarui oleh masing-masing partai politik. Verifikasi dilakukan melalui pencermatan kesesuaian antara dokumen persyaratan yang diunggah ke dalam SIPOL dengan data kepengurusan yang disampaikan, sehingga seluruh perubahan yang tercatat dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno sebagai hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Melalui pelaksanaan pemutakhiran data secara berkala, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menjaga kualitas data partai politik sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, tertib administrasi, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. [puguh]