Berita Terkini

Jajaran Sekretariat KPU Sragen Ikuti Rapat Koordinasi Tusi se-Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) di lingkungan Sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juni 2026, secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Rakor ini menjadi agenda strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan dalam mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiono. Dalam pengarahannya, Tri Tujiono mengingatkan bahwa Sekretariat KPU memiliki peran sentral sebagai katalisator eksekusi kebijakan, yaitu motor penggerak birokrasi yang memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai regulasi dan arahan komisioner.

Beberapa pilar utama yang ditekankan meliputi Jembatan Eksekusi Kebijakan, yaitu memastikan seluruh keputusan strategis komisioner dapat diterjemahkan ke dalam langkah teknis yang terukur. Kemudian Dukungan Teknis Administratif, mulai dari perencanaan program, penyusunan anggaran, pengelolaan SDM, hingga tata kelola administrasi. Selanjutnya Fasilitasi Tahapan Penyelenggaraan, termasuk pemutakhiran data pemilih, verifikasi peserta, pencalonan, logistik, hingga rekapitulasi suara.

Ia juga menekankan pentingnya soliditas antara komisioner dan kesekretariatan sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Kekompakan internal menjadi kunci menjaga integritas, profesionalisme, dan kemandirian lembaga. Selain itu, Ia juga mengingatkan tentang adanya prinsip loyalitas hierarkis, di mana Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi, dan secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota. Struktur ini untuk memastikan keselarasan kebijakan dari pusat hingga daerah.

Dalam rakor tersebut, masing-masing Kepala Bagian Sekretariat Provinsi Jawa Tengah sesuai bidang tugasnya menyampaikan program-program kerja yang telah, sedang dan akan dilakukan. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023, tugas dan fungsi Sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota, antara lain adalah penyusunan program dan anggaran pemilu, dukungan teknis administratif kepada KPU kabupaten/kota, pengelolaan SDM, keuangan, perlengkapan, dan ketatausahaan, fasilitasi penyusunan rancangan Keputusan KPU, pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan kerja sama, pengumpulan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 184 kali
🔊 Putar Suara