Berita Terkini

Talk to Me Episode 8: Perkuat Sensitivitas Pelayanan Inklusif bagi Pemilih Disabilitas dan Kelompok Rentan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Talk to Me episode kedelapan dengan tema “Mewujudkan SDM KPU yang Inklusif: Sensitivitas Pelayanan terhadap Pemilih Disabilitas dan Kelompok Rentan”. Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (24/06/2026) dan diikuti oleh KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen ini menghadirkan dua narasumber dari KPU Kabupaten Klaten dan KPU Kota Balikpapan, serta dibuka dengan keynote speaker dari KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pemaparannya, Asmadi Asnan, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, menegaskan bahwa isu disabilitas dan kelompok rentan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. “Pemilu yang inklusif berarti tidak boleh ada satu pun warga negara kehilangan hak pilihnya karena kondisi fisik, mental, geografis, gender, atau status sosial,” ujarnya. Ia menekankan prinsip Not One Left Behind sebagai dasar pelayanan pemilu yang adil dan setara.

Lebih lanjut Asmadi Asnan menyampaikan bahwa pemilu inklusif memiliki tiga dimensi utama, yaitu aksesibilitas (memastikan TPS, informasi, dan logistik dapat diakses oleh seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas), kesetaraan/non‑diskriminasi (menjamin setiap suara memiliki nilai yang sama tanpa memandang latar belakang pemilih), dan peran aktif, yakni dengan mendorong kelompok rentan tidak hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek yang dapat menjadi penyelenggara, peserta, maupun pemantau pemilu.

KPU Kaltim juga memaparkan indikator keberhasilan pemilu inklusif, mulai dari akurasi data pemilih disabilitas, aksesibilitas TPS, kompetensi SDM, hingga tingkat partisipasi dan keabsahan suara kelompok rentan.

Asmadi Asnan juga menyoroti pentingnya etika interaksi petugas dengan pemilih disabilitas. Beberapa prinsip dasar yang ditekankan antara lain bertanya sebelum membantu, menjaga posisi mata sejajar saat berkomunikasi, berbicara langsung kepada pemilih, bukan pendampingnya, menggunakan istilah yang tepat dan tidak menyinggung, serta memastikan pendampingan sesuai prosedur dan menjaga kerahasiaan suara. Alur pelayanan inklusif di TPS juga dijelaskan, mulai dari antrean prioritas, pemberian surat suara, penggunaan alat bantu, hingga pendampingan yang sesuai regulasi.

Narasumber pertama, Muhammad Ansori, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Klaten, menekankan bahwa inklusivitas bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi perubahan cara pandang. “SDM KPU harus memahami bahwa setiap pemilih memiliki keunikan, kebutuhan, dan keterbatasan yang berbeda. Pendekatan kita tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.

Ia juga mengangkat teori‑teori sosial seperti empati, ethics of care, pengakuan (recognition), hingga fenomenologi sebagai dasar membangun kepekaan SDM dalam melayani pemilih disabilitas.

Muhammad Ansori turut membagikan praktik baik, seperti kerja sama dengan komunitas difabel, penyediaan juru bahasa isyarat dalam kegiatan resmi, hingga pelibatan penyandang disabilitas dalam program sosialisasi dan simulasi pemilu di lingkup KPU Kabupaten Klaten.

Narasumber kedua, Suhardi, anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, menyampaikan pengalaman langsung terkait tantangan pelayanan inklusif di lapangan. Ia menyoroti beberapa kendala yang masih ditemui, seperti misalnya TPS yang belum sepenuhnya ramah disabilitas, kurangnya sosialisasi yang benar‑benar menjangkau kelompok rentan, pendampingan yang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih, keterbatasan pemahaman petugas ad hoc, serta kondisi geografis yang menyulitkan akses pemilih disabilitas.

Suhardi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan organisasi disabilitas, dinas sosial, dan pemerintah daerah untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan memperluas jangkauan sosialisasi.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, termasuk strategi memfasilitasi banyak komunitas difabel di tengah keterbatasan anggaran. Para narasumber sepakat bahwa inovasi, kolaborasi, dan pendekatan jemput bola menjadi kunci keberhasilan. KPU Klaten menambahkan bahwa menyediakan diri sebagai narasumber dalam kegiatan komunitas difabel sering kali lebih efektif daripada mengundang mereka ke kantor KPU.

Pemilu yang inklusif bukan hanya soal akses fisik, tetapi juga penghormatan terhadap martabat pemilih dan pemenuhan hak politik setiap warga negara. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 174 kali
🔊 Putar Suara