Berita Terkini

Penguatan Disiplin PPPK KPU - Adaptasi Budaya Kerja ASN di Era Digital

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Upaya memperkuat budaya kerja aparatur terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Sragen. Tujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan sekretariat diingatkan untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN bagi PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, yang diselenggarakan KPU RI secara daring dan diikuti oleh jajaran PPPK, serta didampingi oleh sekretaris, Kasubbag SDM dan staf pelaksana subbagian SDM se-Indonesia pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun budaya kerja ASN yang adaptif terhadap perubahan, khususnya di tengah transformasi digital pemerintahan. Saat ini, KPU memiliki 6.850 PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga penguatan disiplin menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.

Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hartati, menekankan bahwa disiplin ASN tidak boleh dipahami hanya sebagai mekanisme pemberian hukuman. Disiplin merupakan instrumen pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan etos kerja yang berkelanjutan. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan, yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi. Disiplin harus menjadi budaya bersama,” ujar Yuli.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan seharusnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan karena rasa takut terhadap konsekuensi administratif.

Disiplin PPPK

Narasumber dari Direktorat Disiplin ASN, I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande, memaparkan bahwa perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam pengawasan disiplin ASN. Perubahan pola kerja, penggunaan perangkat digital, hingga jejak aktivitas daring menuntut ASN untuk memiliki integritas digital yang tinggi.

Materi sosialisasi juga menyoroti perubahan paradigma disiplin ASN, dimana pada jaman dulu fokus pada kehadiran fisik, seragam, dan kepatuhan administratif, sedangkan di era sekarang menekankan integritas digital, keamanan data, etika bermedia sosial, akuntabilitas kinerja berbasis output, serta literasi teknologi.

Data IDIS per 29 Januari 2026 menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak PPPK masih terkait ketidakhadiran dan ketidakpatuhan jam kerja, disusul pelanggaran integritas dan keteladanan.

Narasumber Auditor Ahli Muda dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Yosua Jaya Edy, S.Sos., SE., M.Si, mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menempatkan atasan langsung sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan disiplin.

“Atasan dapat dikenakan sanksi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin namun tidak melaporkannya,” tegasnya. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan berjenjang dalam manajemen ASN.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber Bagus Panuntun, SH memperkenalkan aplikasi I’Dis (Integrated Discipline) yang dikembangkan BKN, merupakan suatu sistem monitoring disiplin secara nasional yang terintegrasi dengan SIASN BKN, sebagai suatu bentuk Early Warning System dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN khususnya disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan pembina kepegawaian masing-masing instansi Pemerintah dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku.

Platform ini menjadi sistem pencatatan pelanggaran disiplin ASN secara nasional, dengan tujuan untuk menciptakan standar penanganan pelanggaran yang objektif, memperkuat kolaborasi antarinstansi, memastikan dokumentasi digital yang akurat, serta mendorong budaya disiplin yang konsisten.

Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya internalisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK—Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini menjadi kompas moral ASN dalam menghadapi dinamika kerja modern, termasuk etika komunikasi digital, keamanan data dan privasi, penggunaan perangkat kantor secara profesional, serta pengelolaan informasi publik secara bertanggung jawab.

Transformasi digital membuat pekerjaan ASN semakin terbuka, terukur, dan terdokumentasi otomatis. Karena itu, disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga bagaimana ASN menjaga integritas dalam setiap aktivitas digitalnya. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 195 kali
🔊 Putar Suara