Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol untuk Semester I Tahun 2026, pada Senin (15/6/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua KPU RI Nomor 464 tertanggal 19 Mei 2026 mengenai pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sragen serta Bawaslu Kabupaten Sragen, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pemutakhiran data partai politik yang akurat dan berkesinambungan. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen.

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara KPU dan partai politik dalam menjaga validitas data kepartaian melalui Sipol. Ia menekankan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Prihantoro juga mengimbau seluruh partai politik untuk memastikan pembaruan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor, dan menyampaikan hasil pemutakhiran melalui Sipol paling lambat 25 Juni 2026.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sragen, Mukhsin, memaparkan dasar hukum pelaksanaan pemutakhiran data partai politik, yaitu PKPU Nomor 11 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, serta Surat KPU RI Nomor 464 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap partai politik wajib memastikan akun Sipol dapat diakses dan digunakan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Dalam sesi pemaparan, peserta rapat mendapatkan penjelasan mengenai fungsi Sipol sebagai sistem informasi resmi yang mengelola data partai politik di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari pusat hingga kecamatan. Melalui sistem ini, partai politik dapat melakukan penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data sesuai kondisi terbaru.

Mukhsin juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui Sipol mencakup empat kategori utama, yaitu data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap beserta dokumen pendukungnya. Tahapan pemutakhiran meliputi memastikan akun Sipol aktif, melakukan verifikasi data, menyiapkan dokumen, hingga mengunggah dan menyampaikan hasil pemutakhiran melalui sistem.

Ia kembali mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 adalah 25 Juni 2026, sehingga seluruh partai politik diharapkan dapat menyelesaikan proses tersebut tepat waktu.

PDPB Sipol

Sebagai bentuk dukungan, KPU Kabupaten Sragen membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi partai politik yang mengalami kendala selama proses pemutakhiran. Upaya ini diharapkan dapat memastikan seluruh data kepartaian terjaga akurasi dan validitasnya guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. [puguh]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 255 kali
🔊 Putar Suara