KPU Sragen Lakukan Sosialisasi dan Internal Training Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melakukan sosialisasi dan internal training dengan materi Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBK/ WBBM). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Sragen pada Kamis (4/6/2026), bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Sragen.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, dengan memberikan penegasan bahwa komitmen seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen untuk menyukseskan reformasi birokrasi, salah satunya melalui pemenuhan substansi dan administrasi Pembangunan Zona Integritas demi meningkatkan mutu pelayanan publik. Selanjutnya, Prihantoro juga menyampaikan bahwa agenda sosialisasi ini dilaksanakan sebagai pra persiapan rencana kerja program pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (ZI WBK) pada KPU Kabupaten Sragen yang berkesempatan untuk turut serta mengikuti pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi pada tahun 2025.
"Sosialisasi dengan agenda ZI WBK bukan diperuntukkan bagi satu orang atau kantor, namun bagi semua pegawai KPU Kabupaten Sragen. Saya harapkan setiap Pegawai agar dapat beradaptasi dengan segera terhadap perkembangan teknologi saat ini terutama dalam hal-hal inovasi yang menunjang pekerjaan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal." ujar Prihantoro.
Narasumber sosialisasi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen, M. Zainal Arifin, menyampaikan pemaparan terkait penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ia menggarisbawahi bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan pilar utama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), di mana program tersebut menargetkan tercapainya tujuan akhir yaitu terwujudnya instansi pemerintah yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, dan memiliki pelayanan publik yang prima. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, kerangka penilaian pembangunan Zona Integritas ini memfokuskan pada pemenuhan enam area perubahan pada komponen pengungkit serta pencapaian komponen hasil. Untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan tersebut, diharapkan seluruh unit kerja dapat terus berbenah serta mempersiapkan diri secara administrasi maupun substansi demi mengupayakan pencapaian predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Selain itu, M. Zainal Arifin juga menambahkan bahwa dalam proses untuk mencapai predikat ZI-WBK/WBBM akan ada penilaian dan penetapan Zona Integritas melalui beberapa tahap sistematis, mulai dari seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi dan sanggah, clearance, usulan, hingga pelaksanaan desk evaluasi, wawancara, dan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PANRB.
"Untuk itu, setiap satuan kerja wajib melaksanakan langkah penguatan, mulai dari pemenuhan dokumen evidence enam area perubahan, penciptaan inovasi pelayanan publik yang mempermudah masyarakat, hingga publikasi kampanye anti-korupsi di lingkungan kantor," simpul M. Zainal Arifin dalam akhir paparannya.
Di akhir acara sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Sragen menginstruksikan kepada jajarannya agar bekerja sama dan bersinergi serta terus berbenah dalam mempersiapkan diri, baik secara administrasi maupun substansi, guna menyongsong penilaian unit kerja berpredikat WBK/WBBM dalam rangka pelaksanaan program Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK/WBBM. [puguh]