Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen turut serta dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting pada Senin (20/05/2026). Agenda ini dilaksanakan setelah seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada pagi harinya mengikuti bimbingan teknis dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait persiapan penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa sebagai badan publik, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi secara cepat, akurat, mudah dijangkau, dan efisien bagi masyarakat. Karena itu, persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik harus dilakukan secara maksimal sebagai wujud komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas layanan informasi. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam meraih predikat badan publik informatif.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Akmaliyah, memimpin jalannya rakor. Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja KPU di daerah dalam menghadapi penilaian Monev Tahun 2026. Akmaliyah menjelaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada pelaksanaan penilaian Monev bagi KPU Kabupaten/Kota, sehingga terdapat sejumlah komponen dan indikator baru yang perlu dicermati bersama.
Dalam paparannya, Akmaliyah juga menekankan peran strategis website resmi KPU kabupaten/kota sebagai salah satu instrumen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Pembaruan konten secara rutin menjadi aspek penting untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal. Selain itu, pengelolaan dan pelayanan informasi publik tetap harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Rakor ini menjadi ruang penting bagi KPU kabupaten/kota untuk menyelaraskan langkah, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh aspek penilaian Monev dapat dipenuhi secara optimal. [A]