Berita Terkini

Monev Keterbukaan Informasi 2026 Dimulai, KIP Jateng Tekankan Pentingnya Digital Governance

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah resmi menandai dimulainya rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Agenda kick-off tersebut digabungkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung secara hybrid dan terpusat di Gedung Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Surakarta. KPU Kabupaten Sragen turut hadir mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting.

Tahun ini, KIP Jawa Tengah mengangkat tema “Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Digital Governance untuk Mewujudkan Badan Publik yang Responsif dan Akuntabel.” Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa digital governance kini menjadi kebutuhan dasar dalam pelayanan informasi publik. Ia menilai masyarakat menuntut akses data yang cepat dan mudah, sehingga kehadiran kanal digital badan publik, mulai dari website hingga media sosial, menjadi indikator penting responsivitas dan akuntabilitas layanan.

Komitmen pimpinan instansi juga disebut sebagai faktor penentu keberhasilan keterbukaan informasi. komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik, Moh. Asrofi, dan komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Setiawan Hendra Kelana, menekankan perlunya dukungan penuh pimpinan lembaga terhadap tim PPID. Keduanya mengingatkan agar memprioritaskan pemutakhiran data pada tahap awal Monev, terutama evaluasi website dan media sosial, yang menjadi pondasi sebelum memasuki uji publik.

Sementara itu, komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev, Ermy Ardhyanti, memberikan pemaparan teknis dan menjelaskan indikator penilaian serta linimasa/timeline Monev 2026 yang akan berlangsung pada akhir Mei hingga Desember 2026. Adapun jumlah peserta pada tahun ini diproyeksikan meningkat mendekati 200 instansi. Selain SKPD Provinsi, PPID Kabupaten/Kota, BUMD, RSUD, dan badan vertikal, Monev 2026 juga kembali diikuti penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Ermy juga mengingatkan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara proaktif (proactive disclosure). Dokumen-dokumen tata kelola seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), rancangan anggaran, Daftar Informasi Publik (DIP), serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIIK) disebut harus menjadi prioritas publikasi. Melalui Bimtek ini, KIP Jawa Tengah berharap kompetensi PPID di seluruh badan publik semakin optimal sehingga mampu meraih predikat Informatif. [A]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 270 kali
🔊 Putar Suara