KPU Jateng Bahas Batasan Penghapusan BMN di Momentum Hari Kartini
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi “Ngopi Asli” secara daring pada Selasa (21/4/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Kegiatan ini mengangkat tema “offside” atau batasan yang tidak boleh dilanggar dalam proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN), serta diikuti oleh jajaran KPU provinsi hingga kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghapusan BMN merupakan tahapan akhir dari siklus panjang pengelolaan aset negara. Proses tersebut dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, hingga pemeliharaan dan penilaian aset. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di akhir. “Barang milik negara sejatinya mendukung pelayanan publik. Namun, ketika sudah tidak berfungsi optimal, maka perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Handi juga mencontohkan pengalaman terkait aset lama yang tidak lagi berfungsi maksimal akibat kurangnya perawatan, sehingga tidak dapat digunakan saat dibutuhkan. Hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kondisi aset meskipun tidak digunakan secara rutin. Sementara itu, Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, menyoroti kompleksitas dalam menentukan kelayakan penghapusan BMN. Menurutnya, terdapat sejumlah kondisi yang masih menjadi perdebatan, seperti apakah suatu barang benar-benar sudah harus dihapus atau masih bisa dipertahankan. Ia juga mengungkapkan adanya temuan perbedaan antara data administrasi dengan kondisi fisik barang di lapangan, misalnya perbedaan merek atau spesifikasi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah apabila tidak disertai penjelasan yang jelas dalam proses penghapusan. “Batasan-batasan inilah yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” katanya. Dalam forum tersebut, KPU Jateng menghadirkan narasumber dari internal, yakni Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Eko Supriyono, yang memaparkan regulasi serta mekanisme pengelolaan dan penghapusan BMN. Ia menjelaskan bahwa penghapusan harus mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN. Eko menambahkan, pengelolaan BMN mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari pencatatan, pelaporan, pengamanan, hingga pemanfaatan aset. Apabila barang sudah tidak digunakan, rusak, maka dapat dilakukan proses pemindahtanganan seperti lelang, hibah, atau pemusnahan sebelum akhirnya dihapus dari pencatatan negara. Diskusi ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman bagi peserta dari berbagai KPU Kota/Kabupaten di Jawa Tengah terkait permasalahan pengelolaan aset di masing-masing wilayahnya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU dapat memahami batasan dan prosedur penghapusan BMN secara lebih komprehensif. KPU Jateng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [KUL]