Berita Terkini

KPU Jateng Bahas Batasan Penghapusan BMN di Momentum Hari Kartini

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi “Ngopi Asli” secara daring pada Selasa (21/4/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Kegiatan ini mengangkat tema “offside” atau batasan yang tidak boleh dilanggar dalam proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN), serta diikuti oleh jajaran KPU provinsi hingga kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghapusan BMN merupakan tahapan akhir dari siklus panjang pengelolaan aset negara. Proses tersebut dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, hingga pemeliharaan dan penilaian aset. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di akhir. “Barang milik negara sejatinya mendukung pelayanan publik. Namun, ketika sudah tidak berfungsi optimal, maka perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Handi juga mencontohkan pengalaman terkait aset lama yang tidak lagi berfungsi maksimal akibat kurangnya perawatan, sehingga tidak dapat digunakan saat dibutuhkan. Hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kondisi aset meskipun tidak digunakan secara rutin. Sementara itu, Anggota KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, menyoroti kompleksitas dalam menentukan kelayakan penghapusan BMN. Menurutnya, terdapat sejumlah kondisi yang masih menjadi perdebatan, seperti apakah suatu barang benar-benar sudah harus dihapus atau masih bisa dipertahankan. Ia juga mengungkapkan adanya temuan perbedaan antara data administrasi dengan kondisi fisik barang di lapangan, misalnya perbedaan merek atau spesifikasi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah apabila tidak disertai penjelasan yang jelas dalam proses penghapusan. “Batasan-batasan inilah yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” katanya. Dalam forum tersebut, KPU Jateng menghadirkan narasumber dari internal, yakni Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Eko Supriyono, yang memaparkan regulasi serta mekanisme pengelolaan dan penghapusan BMN. Ia menjelaskan bahwa penghapusan harus mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN. Eko menambahkan, pengelolaan BMN mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari pencatatan, pelaporan, pengamanan, hingga pemanfaatan aset. Apabila barang sudah tidak digunakan, rusak, maka dapat dilakukan proses pemindahtanganan seperti lelang, hibah, atau pemusnahan sebelum akhirnya dihapus dari pencatatan negara. Diskusi ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman bagi peserta dari berbagai KPU Kota/Kabupaten di Jawa Tengah terkait permasalahan pengelolaan aset di masing-masing wilayahnya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU dapat memahami batasan dan prosedur penghapusan BMN secara lebih komprehensif. KPU Jateng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [KUL]

Pentingnya Perencanaan Anggaran dan Pengadaan Jasa dalam Sosialisasi Pilkada

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang serta pengelolaan pengadaan jasa dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pilkada. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah forum rapat koordinasi dengan media zoom meeting “Ngopi Asli” pada hari ini, Selasa 7 April 2026 dengan mengangkat tema  Counter Attack Formasi Alternatif Pengadaan Jasa Lainnya untuk Pilkada Sukses, dengan peserta Komisioner dan Sekretariat KPU di 35  Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, narasumber R.Suryanto Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah  menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dilakukan secara detail dan melibatkan berbagai pihak agar kebutuhan kegiatan dapat teridentifikasi secara lengkap. “Semakin banyak yang terlibat dalam proses identifikasi kebutuhan, maka hasilnya akan semakin komprehensif,” ujarnya. Dalam diskusi yang di pandu oleh moderator Miftahul Mawaddah Sekretaris Satpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, peserta menyoroti pentingnya survei harga pasar sebelum menetapkan anggaran, termasuk biaya operasional lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan anggaran yang disusun realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, narasumber menekankan bahwa penggunaan jasa EO menjadi solusi dalam menangani kompleksitas kegiatan berskala besar. Dengan melibatkan EO, berbagai aspek teknis seperti pengamanan, kebersihan, hingga pelaksanaan acara dapat dikelola secara lebih profesional. Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat sejumlah isu, di antaranya  dalam menentukan jumlah yang diundang serta peran komisioner dalam penyusunan RAB. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa tidak ada batasan baku dalam pengadaan, namun keputusan harus didasarkan pada kebutuhan kegiatan, durasi acara, serta kemampuan anggaran. Selain itu, perubahan kegiatan atau penggabungan program juga dinilai diperbolehkan selama melalui mekanisme rapat pleno dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Transparansi serta kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam menghadapi proses audit di kemudian hari. KPU juga mengingatkan bahwa seluruh anggaran yang telah ditetapkan dalam hibah harus digunakan secara optimal tanpa penambahan di luar kesepakatan. Jika terjadi perubahan harga atau kondisi di lapangan, penyesuaian dapat dilakukan melalui revisi kegiatan atau pengurangan volume. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan anggaran yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. [KUL]

Disiplin dan Akuntabilitas dalam Talk to Me Episode 7

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Episode ke-7 kegiatan “Talk to Me” yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (25/03/2026) menghadirkan dua narasumber dari KPU Kabupaten Wonogiri dan KPU Kabupaten Semarang.  Diskusi kali ini membahas bagaimana disiplin dan akuntabilitas dibangun sebagai budaya kerja di lingkungan penyelenggara pemilu. Kedua narasumber menyampaikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi: satu menekankan pendekatan sistem dan manajemen, sementara yang lain menyoroti nilai dan jati diri individu. Irawan Ary Wibowo, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Wonogiri membuka sesi dengan memperkenalkan konsep “Dapur KPU”, sebuah metafora ruang kerja informal yang menjadi tempat bertukar gagasan secara cair namun tetap produktif. Dari ruang inilah lahir berbagai inovasi dan penguatan budaya kerja. KPU Wonogiri mengadopsi filosofi handarbeni —humanis, akuntabel, netral, disiplin, responsif, adaptif, berintegritas, efektif, nasionalis, dan inovatif—, yang terinspirasi dari Tri Darma Pangeran Samber Nyawa. Nilai-nilai ini menjadi fondasi perilaku organisasi sekaligus standar etika bagi seluruh jajaran. Irawan juga menjelaskan tiga pilar disiplin yang diterapkan di KPU Wonogiri: Disiplin Resep yaitu kepatuhan terhadap regulasi dan SOP. Disiplin Ritme yang menekankan ketepatan waktu dan manajemen ritme kerja, dan Disiplin Sterilitas yakni menjaga lingkungan kerja tetap bebas dari kepentingan politik. Dalam aspek akuntabilitas, KPU Wonogiri menerapkan pendekatan “Akuntabilitas sebagai Perisai” melalui tiga strategi, yakni audit ready (kesiapan administrasi setiap saat), transparansi radikal (optimalisasi SPIP, PPID, JDIH, dan media sosial), serta administrative security (keteraturan dokumentasi dan digitalisasi arsip). Berbagai upaya tersebut menghasilkan capaian konkret, antara lain predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi pada tahun 2024, penyelesaian 100% temuan BPK, serta nilai IKM 90,65%. Berbeda dengan pendekatan struktural KPU Wonogiri, Akhmad Ilman Nafia, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Semarang menekankan bahwa disiplin sejati berangkat dari kesadaran diri, bukan sekadar kepatuhan formal. Ia menyebut konsep ini sebagai “Disiplin dari Hati”. Menurutnya, disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu atau menyelesaikan tugas, tetapi kemampuan mengendalikan diri dan menjaga standar pribadi. Ia mengingatkan pentingnya menghindari “sibuk yang semu”, yaitu aktivitas yang tampak padat namun tidak menghasilkan nilai. Akhmad menegaskan bahwa disiplin tidak boleh bergantung pada reward maupun punishment. Justru, disiplin yang kuat lahir dari jati diri dan integritas individu. Ia menyebut beberapa indikator orang yang benar-benar disiplin: datang dengan tujuan jelas, tidak menunggu perintah, menghasilkan kinerja yang konsisten, serta memiliki inisiatif dan inovasi. Selain itu, Akhmad juga menyoroti perubahan paradigma terkait akuntabilitas kinerja. Menurutnya, akuntabilitas saat ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau output administratif, tetapi lebih pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat, "Ukuran utama akuntabilitas adalah perubahan positif yang dihasilkan, bukan sekadar apa yang dikerjakan," tandasnya. Meski datang dari sudut pandang berbeda—KPU Wonogiri dengan pendekatan sistem dan KPU Kabupaten Semarang dengan pendekatan nilai—keduanya sepakat bahwa disiplin dan akuntabilitas adalah fondasi penting bagi penyelenggara pemilu. Keduanya menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kegiatan Talk to Me, yang merupakan agenda rutin bulanan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah serta 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pada episode ini, kegiatan diawali dengan halal bihalal secara daring, mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan hari pertama masuk kerja selepas libur panjang Lebaran. [A]

KPU Jawa Tengah Dorong Penyusunan Kontrak Pengadaan yang Tepat dan Minim Risiko

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar diskusi rutin “Ngopi Asli” pada Selasa, 10 Maret 2026, yang kali ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Pertemuan mingguan tersebut menghadirkan jajaran sekretariat KPU provinsi hingga kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk membahas strategi penyusunan kontrak pengadaan yang dinilai krusial bagi kelancaran pelaksanaan berbagai kegiatan kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan logistik dan operasional. Acara dibuka oleh Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Periyanto Amron, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa. Ia mengingatkan bahwa persoalan dalam pelaksanaan kegiatan kerap muncul akibat kurangnya pemahaman detail terhadap proses pengadaan. “Sering kali persoalan muncul karena kita tidak memahami secara detail tahapan pengadaan. Padahal kontrak adalah dokumen hukum utama yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya dalam sambutan pembuka. Menurutnya, keberhasilan kegiatan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga oleh kualitas kontrak yang disusun antara penyelenggara dan penyedia. Narasumber utama dalam diskusi tersebut, Kepala UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto, menjelaskan bahwa kontrak merupakan perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menegaskan bahwa kontrak biasanya menjadi dokumen pertama yang diperiksa auditor atau pengawas ketika menilai pelaksanaan kegiatan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai jenis kontrak pengadaan yang diatur dalam regulasi pemerintah, mulai dari kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak payung, hingga kontrak berbasis kinerja. Pemilihan jenis kontrak, menurut narasumber, harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan efektif dan efisien. Suryanto juga mengingatkan agar penyusunan kontrak tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar menyalin template yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya membaca dan menyesuaikan setiap klausul dengan kebutuhan kegiatan. “Jangan hanya copy paste. Kontrak harus dibaca kata per kata. Kalau perlu dibahas bersama supaya semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujarnya. Kontrak yang disusun secara detail dinilai akan memudahkan proses pengawasan, monitoring, hingga penyelesaian masalah apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan. Selain aspek administratif, diskusi juga menyoroti pentingnya memasukkan klausul antisipatif terhadap berbagai potensi risiko, seperti keterlambatan pekerjaan atau kegagalan penyedia memenuhi kewajiban. Pengaturan mengenai denda keterlambatan, mekanisme adendum, hingga prosedur pemutusan kontrak menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko kerugian dan memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai target. Kegiatan “Ngopi Asli” sendiri merupakan forum penguatan kapasitas SDM yang rutin digelar KPU Jawa Tengah. Forum ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang terkait tata kelola pemerintahan, keuangan, serta pengadaan barang dan jasa, dengan harapan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan kegiatan. “Tujuannya agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan lancar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu panitia. Melalui penguatan pemahaman mengenai kontrak pengadaan ini, KPU Jawa Tengah berharap pelaksanaan kegiatan kelembagaan, termasuk yang berkaitan dengan logistik pemilu, dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan minim permasalahan di kemudian hari. [A]

KPU Sragen Ikuti Diskusi NGOPI ASLI untuk Perkuat Tata Kelola Logistik Pemilu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan diskusi NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Selasa (03/03/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel.” Dalam diskusi tersebut, pengelolaan logistik kembali ditegaskan sebagai salah satu faktor paling menentukan dalam keberhasilan tahapan Pemilu. Ketepatan distribusi dan akuntabilitas pelaporan disebut berkontribusi hingga 80 persen terhadap kelancaran seluruh proses penyelenggaraan. Karena itu, KPU menempatkan penguatan tata kelola logistik sebagai prioritas utama. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menjelaskan bahwa KPU menerapkan skema extra time sebagai strategi percepatan pengelolaan logistik. Skema ini dirancang untuk memastikan distribusi berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan ketertiban administrasi. Seluruh proses tetap harus mengacu pada Petunjuk Teknis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Juknis DIPA) agar penggunaan anggaran tercatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Basmar menegaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi, wajib dilaporkan secara rinci sesuai kode akun dan mekanisme pelaporan yang berlaku. Menurutnya, skema extra time justru membantu satuan kerja melakukan perencanaan anggaran secara lebih presisi, termasuk pengendalian kontrak dan penjadwalan pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA. Dalam paparannya, Basmar menekankan pentingnya prinsip distribusi logistik yang tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Ia menyebut bahwa ketika distribusi dan pengelolaan logistik berjalan baik, sebagian besar tahapan Pemilu dapat dipastikan turut berjalan lancar. Forum yang diikuti KPU Sragen dan seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Tengah itu berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai tantangan pengelolaan logistik di daerah masing-masing, yang kemudian dibahas bersama untuk menemukan solusi praktis. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan dan pengendalian distribusi logistik sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan akuntabel. [A]

KPU Jateng Bahas Strategi Swakelola dan Kerja Sama Pengadaan untuk Persiapan Pilkada

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan diskusi rutin “Ngopi Asli” (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui Zoom Meeting. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “PRE-SEASON: Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada”, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Kegiatan diikuti oleh jajaran Komisioner serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Mengawali kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam setiap proses pengadaan, baik barang maupun jasa. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan sangat krusial mengingat hampir seluruh tahapan pemilu bersinggungan dengan proses tersebut. “Persiapan yang baik akan meminimalisasi potensi permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto, memaparkan bahwa pengadaan di lingkungan KPU pada prinsipnya terbagi menjadi dua metode besar: melalui penyedia dan melalui swakelola. Pada diskusi kali ini, fokus diarahkan pada mekanisme swakelola agar dapat dioptimalkan secara administrasi di berbagai satuan kerja. Suryanto menjelaskan bahwa swakelola bukan hanya kegiatan yang “dikerjakan sendiri”, tetapi memiliki tata kelola yang harus dirancang secara sistematis. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga tim utama yang harus dibentuk melalui Surat Keputusan (SK), yaitu Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Ketiga tim tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima. “Selama ini banyak kegiatan yang secara substansi merupakan swakelola, tetapi belum dikelola dengan struktur tim yang tertib. Padahal, dengan pembentukan tim yang jelas, pekerjaan menjadi lebih terdistribusi, terdokumentasi dengan baik, dan akuntabel,” jelasnya Suryanto juga menegaskan bahwa swakelola tidak dibatasi oleh nominal anggaran tertentu, berbeda dengan pengadaan melalui penyedia yang dibatasi nilai tertentu untuk metode seperti pengadaan langsung atau tender. Dalam satu kegiatan swakelola, dimungkinkan pula terdapat komponen pengadaan melalui penyedia, misalnya pengadaan hotel untuk kegiatan sosialisasi atau konsumsi peserta, yang dikontrakkan secara terpisah. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai swakelola antara lain: bimbingan teknis badan ad hoc, sosialisasi pemilih ke kampus dan organisasi masyarakat, seminar dan kegiatan edukasi publik, kerja sama dengan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, serta distribusi logistik yang melibatkan instansi lain atau komunitas masyarakat. Melalui forum ini, KPU Jateng mendorong satuan kerja kabupaten/kota untuk mulai mendesain kegiatan dengan pendekatan tim lintas bagian, sehingga tidak lagi bertumpu pada individu atau satu subbagian saja. Pola kerja berbasis tim dinilai mampu meningkatkan profesionalitas dan kualitas tata kelola di KPU kabupaten/kota. Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari komisioner dan sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan “Ngopi Asli” menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Jateng dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta memastikan pengelolaan pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada. [KUL]

🔊 Putar Suara