Berita Terkini

KPU Jateng Bahas Strategi Swakelola dan Kerja Sama Pengadaan untuk Persiapan Pilkada

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan diskusi rutin “Ngopi Asli” (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui Zoom Meeting. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “PRE-SEASON: Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada”, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Kegiatan diikuti oleh jajaran Komisioner serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen. Mengawali kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam setiap proses pengadaan, baik barang maupun jasa. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan sangat krusial mengingat hampir seluruh tahapan pemilu bersinggungan dengan proses tersebut. “Persiapan yang baik akan meminimalisasi potensi permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto, memaparkan bahwa pengadaan di lingkungan KPU pada prinsipnya terbagi menjadi dua metode besar: melalui penyedia dan melalui swakelola. Pada diskusi kali ini, fokus diarahkan pada mekanisme swakelola agar dapat dioptimalkan secara administrasi di berbagai satuan kerja. Suryanto menjelaskan bahwa swakelola bukan hanya kegiatan yang “dikerjakan sendiri”, tetapi memiliki tata kelola yang harus dirancang secara sistematis. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga tim utama yang harus dibentuk melalui Surat Keputusan (SK), yaitu Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Ketiga tim tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima. “Selama ini banyak kegiatan yang secara substansi merupakan swakelola, tetapi belum dikelola dengan struktur tim yang tertib. Padahal, dengan pembentukan tim yang jelas, pekerjaan menjadi lebih terdistribusi, terdokumentasi dengan baik, dan akuntabel,” jelasnya Suryanto juga menegaskan bahwa swakelola tidak dibatasi oleh nominal anggaran tertentu, berbeda dengan pengadaan melalui penyedia yang dibatasi nilai tertentu untuk metode seperti pengadaan langsung atau tender. Dalam satu kegiatan swakelola, dimungkinkan pula terdapat komponen pengadaan melalui penyedia, misalnya pengadaan hotel untuk kegiatan sosialisasi atau konsumsi peserta, yang dikontrakkan secara terpisah. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai swakelola antara lain: bimbingan teknis badan ad hoc, sosialisasi pemilih ke kampus dan organisasi masyarakat, seminar dan kegiatan edukasi publik, kerja sama dengan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, serta distribusi logistik yang melibatkan instansi lain atau komunitas masyarakat. Melalui forum ini, KPU Jateng mendorong satuan kerja kabupaten/kota untuk mulai mendesain kegiatan dengan pendekatan tim lintas bagian, sehingga tidak lagi bertumpu pada individu atau satu subbagian saja. Pola kerja berbasis tim dinilai mampu meningkatkan profesionalitas dan kualitas tata kelola di KPU kabupaten/kota. Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari komisioner dan sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan “Ngopi Asli” menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Jateng dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta memastikan pengelolaan pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada. [KUL]

KPU Sragen Perkuat Pemahaman Regulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Sragen untuk Pemilu 2029

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan rapat koordinasi internal untuk membahas  Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sragen untuk tahapan Pemilihan Umum. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2025, dengan fokus utama pada analisis dinamika kependudukan terbaru yang berpengaruh terhadap komposisi keterwakilan politik di tingkat kabupaten. Berdasarkan Data Kependudukan tahun 2025, jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Sragen lebih dari 1 (satu) juta jiwa.  Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 (satu) juta jiwa memperoleh alokasi 50 kursi DPRD. Alokasi kursi tersebut menjadi dasar perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yaitu jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Nilai BPPd ini menjadi standar untuk menghitung alokasi kursi pada setiap Dapil yang akan dibentuk di Kabupaten Sragen. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sragen, Mukhsin, menjelaskan bahwa dalam penataan Dapil harus memenuhi 7 (tujuh) prinsip utama, yaitu: Kesetaraan nilai suara – prinsip ini memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Artinya, jumlah penduduk atau pemilih di setiap dapil harus proporsional dengan jumlah kursi yang dialokasikan. Tujuannya agar tidak ada dapil yang terlalu besar atau terlalu kecil sehingga menimbulkan ketimpangan representasi. Ketaatan pada sistem pemilu proporsional – prinsip ini menuntut bahwa pembentukan dapil harus mengutamakan jumlah kursi yang memadai agar persentase kursi yang diperoleh partai politik dapat setara dengan persentase suara yang diperolehnya. Proporsionalitas – prinsip proporsionalitas menuntut kesetaraan alokasi kursi antar dapil, dengan menjaga perimbangan sehingga tidak terjadi disparitas yang berlebihan. Prinsip ini diukur melalui dua indikator: disparitas dapil (selisih antara alokasi tertinggi dan terendah) dan rata-rata alokasi kursi kabupaten/kota. Integralitas wilayah – prinsip integralitas wilayah memastikan bahwa pembentukan dapil memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Kecamatan-kecamatan yang digabungkan dalam satu dapil harus saling berbatasan langsung dan memiliki aksesibilitas yang memadai. Berada dalam cakupan wilayah yang sama – prinsip coterminous (berada pada cakupan wilayah yang sama) mewajibkan bahwa penyusunan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil anggota DPRD Provinsi. Kecamatan-kecamatan dalam satu dapil DPRD Provinsi tidak dapat digabung dengan kecamatan di luar dapilnya untuk menjadi dapil DPRD Kabupaten/Kota. Kohesivitas – prinsip kohesivitas menuntut bahwa penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Tujuannya adalah menghindari konflik sosial dengan memastikan bahwa masyarakat dalam satu dapil memiliki kesamaan atau keharmonisan dari aspek sosial budaya. Kesinambungan - Prinsip ini menuntut bahwa penyusunan dapil memperhatikan konfigurasi dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya. Perubahan hanya dilakukan jika terdapat alasan substantif seperti perubahan jumlah penduduk yang ekstrem, pemekaran wilayah, atau ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip penataan dapil lainnya. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro, menegaskan pentingnya proses penataan Dapil sebagai fondasi demokrasi lokal yang sehat, “Kami di KPU berkomitmen penuh agar Daerah Pemilihan (Dapil) ini benar-benar mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, Proses ini diharapkan dapat menghasilkan konfigurasi Dapil yang representatif, stabil, dan mampu mengakomodasi perkembangan demografis Kabupaten Sragen. [P/ed:A]

KPU Dorong Strategi Build Up Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar zoom call rutin “Ngopi Asli” pada Selasa (10 Februari 2026), dengan mengangkat tema  “Build Up” Pengadaan Langsung yang Tertib dan Efisien, dengan peserta Komisioner dan Sekretariat KPU di 35  Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Upaya ini untuk  mendorong penerapan strategi dalam pengadaan langsung guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan cepat, tertib, dan sesuai regulasi. Strategi ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meminimalkan risiko administrasi di lingkungan satuan kerja KPU khususnya satker KPU di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh R. Suryanto, Kepala Satuan Pelaksana UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam pemaparan materinya. Ia menekankan bahwa pengadaan langsung bukan sekadar proses singkat, tetapi membutuhkan perencanaan dan kelengkapan dokumen yang matang sejak awal. Dalam paparannya, pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan dengan batas nilai maksimal Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya, Rp100 juta untuk jasa konsultansi, dan Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi. Seluruh proses wajib didukung dokumen utama seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta berita acara negosiasi, kemudian perjanjian pengadaan Strategi build up dimulai dari perencanaan pengadaan dalam RUP, dilanjutkan dengan penyusunan dan review dokumen oleh PPK dan Pejabat Pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga penandatanganan SPK. Tahapan berlanjut pada pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan (BAST), dan pembayaran. Seluruh alur dirancang berjenjang agar setiap keputusan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengadaan di lingkungan KPU melibatkan aktor yang jelas, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, hingga Pokja Pemilihan. Mekanisme ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta peraturan turunan dari LKPP. Dengan strategi tersebut, KPU berharap pengadaan langsung tidak hanya cepat dilaksanakan, tetapi juga transparan, patuh regulasi, dan bebas dari potensi masalah hukum, khususnya dalam mendukung kebutuhan logistik dan operasional pemilu di berbagai tingkatan. [In]

KPU Sragen Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 9 Februari 2026. Penyerahan laporan dilakukan bersamaan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. KPU Kabupaten Sragen diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Irwan Sehabudin; Kepala Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Arum Kismaharani; serta staf sekretariat pengelola E-PPID, Faisal Mua’fa. Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Indrayana, menerima langsung rombongan KPU dan menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan yang dilakukan lebih awal. “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Jateng beserta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah atas penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 lebih awal. Kerja sama strategis antara KI Jateng dan KPU Jateng harus tetap terjaga, dan harapannya tahun ini kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi PPID ke KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota,” ujar Indra. Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaga dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik. “Penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain menjadi kewajiban, laporan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas KPU dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Meskipun tidak ada monev dari KI, tidak mengurangi tanggung jawab pelayanan, serta kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID,” tegas Akmaliyah. Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik oleh PPID KPU Kabupaten Sragen dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang mengatur kewajiban Badan Publik dalam menyediakan, mendokumentasikan, dan melaporkan layanan informasi kepada masyarakat. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan utama yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan Badan Publik untuk memberikan layanan informasi secara transparan dan akuntabel. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur tata kelola layanan informasi serta mekanisme pelaporan kepada Komisi Informasi. Di lingkungan KPU, pengaturan teknis mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya dan menegaskan struktur PPID, alur pelayanan, serta kewajiban penyusunan laporan tahunan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan layanan informasi publik. Melalui penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Penyampaian laporan tahunan PPID bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan informasi terdokumentasi dengan baik, dapat dievaluasi, dan menjadi dasar peningkatan kualitas layanan di tahun berikutnya. Laporan ini bermanfaat untuk memetakan capaian layanan, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan strategi penguatan tata kelola informasi publik. Dengan demikian, KPU Kabupaten Sragen berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi secara cepat, tepat, dan profesional. [A]

KPU Sragen Berikan Santunan dan Gelar Doa Bersama Anak Yatim Sambut Ramadhan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian kepada sesama, serta dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen bekerjasama dengan Bakti Peduli Indonesia Sragen menyelenggarakan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Roudhotul Athfal Islam Terpadu (RA IT) Ibnu Mas'ud, Desa Ngablak, Pengkol, Kecamatan Tanon. Sebanyak 19 anak yatim binaan RA Ibnu Mas’ud menerima santunan secara langsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan. Agung Sapto Adi dari Sekretariat yang mewakili KPU Sragen, menyampaikan bahwa kegiatan santunan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU secara berkala. Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan bantuan, tetapi juga wujud komitmen KPU Sragen untuk terus menghadirkan nilai kemanusiaan dalam setiap langkah kelembagaan. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh pengajar RA IT Ibnu Mas’ud. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar, khidmat, dan penuh keberkahan. Melalui kegiatan ini, KPU Sragen berharap dapat terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan menjaga semangat kebersamaan dalam setiap momentum. [A]  

Adaptasi Sistem Baru, KPU Sragen Sosialisasikan Penggunaan Coretax DJP

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi pengisian aplikasi Coretax DJP sebagai upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Sragen pada Rabu (4 Februari 2026), mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.  Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro, dan diikuti oleh jajaran komisioner, pejabat struktural, serta seluruh pegawai ASN di lingkungan KPU Sragen. Dalam kesempatan tersebut, KPU Sragen menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, yaitu Ria Wahyu Muktiana dan Zuhairah Desty Ainulyakin. Keduanya memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian Induk SPT, lampiran, hingga tahapan penyampaian SPT. Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan sesi praktik langsung pengisian Coretax. Pada sesi ini dijelaskan bahwa sebagian data telah terisi otomatis oleh sistem, namun tetap harus dicek kembali oleh wajib pajak. Narasumber juga menekankan pentingnya pelaporan harta dan utang meskipun dalam kondisi nihil, serta pemahaman status pajak untuk menghindari kekeliruan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kesalahan pengisian maupun keterlambatan pelaporan SPT, mengingat Coretax merupakan sistem baru yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman lebih lanjut. Meski sempat mengalami kendala teknis akibat gangguan server, kegiatan tetap berlangsung tertib dan lancar. Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Penerapan sistem ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui portal wajib pajak sebagai sistem elektronik pada laman DJP, yang kini dikenal dengan nama Coretax DJP. Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk wajib pajak antara lain: Integrasi proses: Coretax DJP menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan. Otomatisasi proses: Coretax DJP mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT, pembuatan SPT masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan. Transparansi dan akuntabilitas: Coretax DJP memberikan akses yang lebih transparan kepada wajib pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time. Peningkatan kepatuhan: Coretax DJP dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax DJP juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Peningkatan kualitas data: Coretax DJP akan meningkatkan kualitas data perpajakan melalui validasi dan integrasi data dengan pihak ketiga. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sragen berharap seluruh ASN dapat lebih siap dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seiring dengan penerapan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital. [KUL/A]

🔊 Putar Suara