Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol untuk Semester I Tahun 2026, pada Senin (15/6/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua KPU RI Nomor 464 tertanggal 19 Mei 2026 mengenai pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sragen serta Bawaslu Kabupaten Sragen, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pemutakhiran data partai politik yang akurat dan berkesinambungan. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara KPU dan partai politik dalam menjaga validitas data kepartaian melalui Sipol. Ia menekankan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Prihantoro juga mengimbau seluruh partai politik untuk memastikan pembaruan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor, dan menyampaikan hasil pemutakhiran melalui Sipol paling lambat 25 Juni 2026. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sragen, Mukhsin, memaparkan dasar hukum pelaksanaan pemutakhiran data partai politik, yaitu PKPU Nomor 11 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, serta Surat KPU RI Nomor 464 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap partai politik wajib memastikan akun Sipol dapat diakses dan digunakan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala. Dalam sesi pemaparan, peserta rapat mendapatkan penjelasan mengenai fungsi Sipol sebagai sistem informasi resmi yang mengelola data partai politik di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari pusat hingga kecamatan. Melalui sistem ini, partai politik dapat melakukan penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data sesuai kondisi terbaru. Mukhsin juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui Sipol mencakup empat kategori utama, yaitu data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap beserta dokumen pendukungnya. Tahapan pemutakhiran meliputi memastikan akun Sipol aktif, melakukan verifikasi data, menyiapkan dokumen, hingga mengunggah dan menyampaikan hasil pemutakhiran melalui sistem. Ia kembali mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 adalah 25 Juni 2026, sehingga seluruh partai politik diharapkan dapat menyelesaikan proses tersebut tepat waktu. Sebagai bentuk dukungan, KPU Kabupaten Sragen membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi partai politik yang mengalami kendala selama proses pemutakhiran. Upaya ini diharapkan dapat memastikan seluruh data kepartaian terjaga akurasi dan validitasnya guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. [puguh]

KPU Sragen Lakukan Sosialisasi dan Internal Training Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melakukan sosialisasi dan internal training dengan materi Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBK/ WBBM). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Sragen pada Kamis (4/6/2026), bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Sragen. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, dengan memberikan  penegasan bahwa komitmen seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Sragen untuk menyukseskan reformasi birokrasi, salah satunya melalui pemenuhan substansi dan administrasi Pembangunan Zona Integritas demi meningkatkan mutu pelayanan publik. Selanjutnya, Prihantoro juga menyampaikan bahwa agenda sosialisasi ini dilaksanakan sebagai pra persiapan rencana kerja program pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari  Korupsi  (ZI WBK)  pada KPU Kabupaten Sragen yang berkesempatan untuk turut serta mengikuti pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi pada tahun 2025. "Sosialisasi dengan agenda ZI WBK bukan diperuntukkan bagi satu orang atau kantor, namun bagi semua pegawai KPU Kabupaten Sragen. Saya harapkan setiap Pegawai agar dapat beradaptasi dengan segera terhadap perkembangan teknologi saat ini terutama dalam hal-hal inovasi yang menunjang pekerjaan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal." ujar Prihantoro. Narasumber sosialisasi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen, M. Zainal Arifin, menyampaikan pemaparan terkait penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ia menggarisbawahi bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan pilar utama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), di mana program tersebut menargetkan tercapainya tujuan akhir yaitu terwujudnya instansi pemerintah yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, dan memiliki pelayanan publik yang prima. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, kerangka penilaian pembangunan Zona Integritas ini memfokuskan pada pemenuhan enam area perubahan pada komponen pengungkit serta pencapaian komponen hasil. Untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan tersebut, diharapkan seluruh unit kerja dapat terus berbenah serta mempersiapkan diri secara administrasi maupun substansi demi mengupayakan pencapaian predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Selain itu, M. Zainal Arifin juga menambahkan bahwa dalam proses untuk mencapai predikat ZI-WBK/WBBM akan ada penilaian dan penetapan Zona Integritas melalui beberapa tahap sistematis, mulai dari seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi dan sanggah, clearance, usulan, hingga pelaksanaan desk evaluasi, wawancara, dan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PANRB. "Untuk itu, setiap satuan kerja wajib melaksanakan langkah penguatan, mulai dari pemenuhan dokumen evidence enam area perubahan, penciptaan inovasi pelayanan publik yang mempermudah masyarakat, hingga publikasi kampanye anti-korupsi di lingkungan kantor," simpul M. Zainal Arifin dalam akhir paparannya. Di akhir acara sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Sragen menginstruksikan kepada jajarannya agar bekerja sama dan bersinergi serta terus berbenah dalam mempersiapkan diri, baik secara administrasi maupun substansi, guna menyongsong penilaian unit kerja berpredikat WBK/WBBM dalam rangka pelaksanaan program Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK/WBBM. [puguh]

KPU Sragen Tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Sragen pada Kamis 4 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, S.E dan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Purnama, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota, sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen, serta jajaran dari Kejaksaan Negeri Sragen.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sragen menyampaikan apresiasi dan menyatakan bahwa  pelaksanaan penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi. Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam PKS meliputi peningkatan kompetensi teknis SDM, penerangan dan penyuluhan hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di bidang kepemiluan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset. Ketua KPU Kabupaten Sragen berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada pada masa mendatang. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin merupakan wujud nyata komitmen dari Kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada di masa mendatang. Kepala Kejaksaan Negeri Sragen juga menegaskan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan terhadap pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di bidang kepemiluan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. [puguh]

Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 - Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Peringatan Hari Lahir Pancasila kembali diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juni 2026. Penetapan tanggal bersejarah (1 Juni) ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak itu, seluruh komponen bangsa berkomitmen memperingatinya sebagai wujud nyata pengamalan Pancasila dalam tindakan serta pengarusutamaan nilai‑nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, KPU Kabupaten Sragen turut menyelenggarakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada Senin, 1 Juni 2026, bertempat di halaman kantor KPU Sragen. Upacara ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila di lingkungan penyelenggara pemilu. Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema tersebut menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga kekuatan pemersatu yang telah terbukti menjaga keutuhan Indonesia di tengah keberagaman suku, budaya, bahasa, dan geografis. Peringatan ini menjadi ajang refleksi nasional. Pancasila dipandang sebagai “bintang penuntun” yang menjaga Indonesia tetap kokoh di tengah dinamika global, mulai dari disrupsi teknologi hingga ketegangan geopolitik. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan etnik, Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana keberagaman dapat dirajut menjadi satu identitas kebangsaan yang kuat. Di tingkat global, nilai-nilai Pancasila juga diyakini relevan sebagai fondasi terciptanya perdamaian dunia yang berkelanjutan. Prinsip kemanusiaan, keadilan, dan persatuan yang terkandung di dalamnya menjadi kontribusi Indonesia bagi tatanan dunia yang lebih damai. Peringatan Hari Lahir Pancasila bukan hanya ritual tahunan, tetapi pengingat bahwa nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri bangsa harus terus dihidupi dan diwujudkan dalam tindakan nyata, baik oleh penyelenggara pemilu maupun seluruh masyarakat Indonesia. [A]

KPU Sragen Perkuat Literasi Kepemiluan di Sekolah Lewat Perjanjian Kerja Sama dengan Cabdin Pendidikan Wilayah VI Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dalam bidang penguatan edukasi dan pendidikan pemilih bagi peserta didik di Kabupaten Sragen. Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 di kantor KPU Kabupaten Karanganyar, bersamaan dengan kegiatan serupa yang juga dilaksanakan oleh KPU Karanganyar dan KPU Wonogiri, yang berada dalam lingkup koordinasi wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula di tingkat SMA/SMK/MA. Sinergi antara KPU dan dunia pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi muda Solo Raya yang melek politik, kritis, dan siap berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Indri Astuti, menyampaikan apresiasi dan harapan besar terhadap kerja sama ini, “Kami mengharapkan kehadiran KPU di sekolah untuk memberikan literasi demokrasi dan kepemiluan kepada anak-anak, juga kepada seluruh warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lainnya. Dengan adanya PKS ini, kami berharap kegiatan pendidikan pemilih dapat dilaksanakan secara masif di seluruh sekolah di wilayah Cabang Dinas VI, yang jumlahnya mencapai 256 sekolah baik negeri maupun swasta,” ujarnya. Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Sragen dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI dituangkan dalam PKS Nomor 1/HK.05.1-PKS/3314/2/2026 dan Nomor 400.3/0724/2026 tentang Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Peningkatan Demokrasi bagi Peserta Didik. Kerja sama ini menjadi langkah untuk menghadirkan kegiatan pendidikan pemilih yang lebih dekat dengan para siswa. KPU Kabupaten Sragen berkomitmen mendampingi sekolah dalam memperkenalkan nilai‑nilai demokrasi secara sederhana, relevan, dan mudah dipahami. [A]

Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen turut serta dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting pada Senin (20/05/2026). Agenda ini dilaksanakan setelah seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada pagi harinya mengikuti bimbingan teknis dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait persiapan penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa sebagai badan publik, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi secara cepat, akurat, mudah dijangkau, dan efisien bagi masyarakat. Karena itu, persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik harus dilakukan secara maksimal sebagai wujud komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas layanan informasi. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam meraih predikat badan publik informatif. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Akmaliyah, memimpin jalannya rakor. Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja KPU di daerah dalam menghadapi penilaian Monev Tahun 2026. Akmaliyah menjelaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada pelaksanaan penilaian Monev bagi KPU Kabupaten/Kota, sehingga terdapat sejumlah komponen dan indikator baru yang perlu dicermati bersama. Dalam paparannya, Akmaliyah juga menekankan peran strategis website resmi KPU kabupaten/kota sebagai salah satu instrumen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Pembaruan konten secara rutin menjadi aspek penting untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal. Selain itu, pengelolaan dan pelayanan informasi publik tetap harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rakor ini menjadi ruang penting bagi KPU kabupaten/kota untuk menyelaraskan langkah, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh aspek penilaian Monev dapat dipenuhi secara optimal. [A]

🔊 Putar Suara