Berita Terkini

Sebelas Partai Politik Lakukan Pemutakhiran Data di SIPOL, KPU Sragen Tetapkan Hasil Pemutakhiran Semester I 2026

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Pleno Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Sabtu (27/6/2026) di Ruang RDS Kantor KPU Kabupaten Sragen. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen dan diikuti oleh jajaran anggota serta Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026. Pemutakhiran data dilakukan sebagai upaya memastikan data kepengurusan partai politik tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini. Hingga batas akhir pemutakhiran pada 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 11 (sebelas) partai politik telah melakukan pembaruan data kepengurusan melalui SIPOL, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Masyumi. Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Sragen melakukan verifikasi terhadap data yang telah diperbarui oleh masing-masing partai politik. Verifikasi dilakukan melalui pencermatan kesesuaian antara dokumen persyaratan yang diunggah ke dalam SIPOL dengan data kepengurusan yang disampaikan, sehingga seluruh perubahan yang tercatat dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno sebagai hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Melalui pelaksanaan pemutakhiran data secara berkala, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menjaga kualitas data partai politik sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, tertib administrasi, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. [puguh]

Bimtek Pengelolaan Arsip Elektronik Perkuat Tata Kelola Kearsipan Digital di KPU Kabupaten Sragen

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di era digital, KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Elektronik dan Alih Media Arsip yang diikuti oleh jajaran pengelola arsip dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sragen, Kamis (25/06/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hendro Tri Wibowo, S.E., Arsiparis Penyelia dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen. Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN, dalam sambutan pembuka dan pengarahannya menyampaikan bahwa arsip merupakan rekaman peristiwa/kejadian, untuk itu pengelolaan arsip tidak lagi sekadar menyimpan dokumen, melainkan menjadi memori kelembagaan dan sumber pengetahuan bahwa peristiwa telah terjadi, sehingga pengelolaan arsip elektronik maupun arsip fisik (hard copy) perlu di perhatikan tata cara pengelolaannya dengan harapan di suatu waktu apabila di perlukan maka mudah untuk mencarinya. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pengelolaan arsip elektronik merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengelolaan arsip tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bukti akuntabilitas, dasar pengambilan keputusan, perlindungan hukum, serta memori kelembagaan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai landasan hukum pengelolaan arsip elektronik, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik, hingga kebijakan KPU terkait penerapan SRIKANDI, dan pedoman teknis alih media arsip. Selain itu dibahas pula prinsip-prinsip pengelolaan arsip elektronik yang meliputi autentisitas, keutuhan, keandalan, dan kegunaan arsip. Narasumber juga mengulas tahapan pengelolaan arsip elektronik, mulai dari penciptaan dan penerimaan arsip, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, hingga preservasi digital dan pemanfaatan arsip. Narasumber menekankan pentingnya penerapan klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip (JRA). Pada sesi alih media arsip, peserta mendapatkan penjelasan mengenai standar digitalisasi arsip, proses pemindaian, pengendalian kualitas hasil digitalisasi, autentikasi dokumen elektronik melalui tanda tangan elektronik maupun segel elektronik, hingga penyusunan berita acara alih media sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola arsip di lingkungan KPU Kabupaten Sragen semakin memahami tata kelola arsip elektronik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu mengimplementasikan pengelolaan arsip digital yang efektif, aman, dan berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan administrasi dan reformasi birokrasi. [KUL]

Jajaran Sekretariat KPU Sragen Ikuti Rapat Koordinasi Tusi se-Jawa Tengah

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) di lingkungan Sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juni 2026, secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rakor ini menjadi agenda strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan dalam mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiono. Dalam pengarahannya, Tri Tujiono mengingatkan bahwa Sekretariat KPU memiliki peran sentral sebagai katalisator eksekusi kebijakan, yaitu motor penggerak birokrasi yang memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai regulasi dan arahan komisioner. Beberapa pilar utama yang ditekankan meliputi Jembatan Eksekusi Kebijakan, yaitu memastikan seluruh keputusan strategis komisioner dapat diterjemahkan ke dalam langkah teknis yang terukur. Kemudian Dukungan Teknis Administratif, mulai dari perencanaan program, penyusunan anggaran, pengelolaan SDM, hingga tata kelola administrasi. Selanjutnya Fasilitasi Tahapan Penyelenggaraan, termasuk pemutakhiran data pemilih, verifikasi peserta, pencalonan, logistik, hingga rekapitulasi suara. Ia juga menekankan pentingnya soliditas antara komisioner dan kesekretariatan sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Kekompakan internal menjadi kunci menjaga integritas, profesionalisme, dan kemandirian lembaga. Selain itu, Ia juga mengingatkan tentang adanya prinsip loyalitas hierarkis, di mana Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi, dan secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota. Struktur ini untuk memastikan keselarasan kebijakan dari pusat hingga daerah. Dalam rakor tersebut, masing-masing Kepala Bagian Sekretariat Provinsi Jawa Tengah sesuai bidang tugasnya menyampaikan program-program kerja yang telah, sedang dan akan dilakukan. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023, tugas dan fungsi Sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota, antara lain adalah penyusunan program dan anggaran pemilu, dukungan teknis administratif kepada KPU kabupaten/kota, pengelolaan SDM, keuangan, perlengkapan, dan ketatausahaan, fasilitasi penyusunan rancangan Keputusan KPU, pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan kerja sama, pengumpulan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan. [A]

Talk to Me Episode 8: Perkuat Sensitivitas Pelayanan Inklusif bagi Pemilih Disabilitas dan Kelompok Rentan

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Talk to Me episode kedelapan dengan tema “Mewujudkan SDM KPU yang Inklusif: Sensitivitas Pelayanan terhadap Pemilih Disabilitas dan Kelompok Rentan”. Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (24/06/2026) dan diikuti oleh KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Sragen ini menghadirkan dua narasumber dari KPU Kabupaten Klaten dan KPU Kota Balikpapan, serta dibuka dengan keynote speaker dari KPU Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pemaparannya, Asmadi Asnan, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, menegaskan bahwa isu disabilitas dan kelompok rentan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. “Pemilu yang inklusif berarti tidak boleh ada satu pun warga negara kehilangan hak pilihnya karena kondisi fisik, mental, geografis, gender, atau status sosial,” ujarnya. Ia menekankan prinsip Not One Left Behind sebagai dasar pelayanan pemilu yang adil dan setara. Lebih lanjut Asmadi Asnan menyampaikan bahwa pemilu inklusif memiliki tiga dimensi utama, yaitu aksesibilitas (memastikan TPS, informasi, dan logistik dapat diakses oleh seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas), kesetaraan/non‑diskriminasi (menjamin setiap suara memiliki nilai yang sama tanpa memandang latar belakang pemilih), dan peran aktif, yakni dengan mendorong kelompok rentan tidak hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek yang dapat menjadi penyelenggara, peserta, maupun pemantau pemilu. KPU Kaltim juga memaparkan indikator keberhasilan pemilu inklusif, mulai dari akurasi data pemilih disabilitas, aksesibilitas TPS, kompetensi SDM, hingga tingkat partisipasi dan keabsahan suara kelompok rentan. Asmadi Asnan juga menyoroti pentingnya etika interaksi petugas dengan pemilih disabilitas. Beberapa prinsip dasar yang ditekankan antara lain bertanya sebelum membantu, menjaga posisi mata sejajar saat berkomunikasi, berbicara langsung kepada pemilih, bukan pendampingnya, menggunakan istilah yang tepat dan tidak menyinggung, serta memastikan pendampingan sesuai prosedur dan menjaga kerahasiaan suara. Alur pelayanan inklusif di TPS juga dijelaskan, mulai dari antrean prioritas, pemberian surat suara, penggunaan alat bantu, hingga pendampingan yang sesuai regulasi. Narasumber pertama, Muhammad Ansori, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Klaten, menekankan bahwa inklusivitas bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi perubahan cara pandang. “SDM KPU harus memahami bahwa setiap pemilih memiliki keunikan, kebutuhan, dan keterbatasan yang berbeda. Pendekatan kita tidak bisa disamaratakan,” ujarnya. Ia juga mengangkat teori‑teori sosial seperti empati, ethics of care, pengakuan (recognition), hingga fenomenologi sebagai dasar membangun kepekaan SDM dalam melayani pemilih disabilitas. Muhammad Ansori turut membagikan praktik baik, seperti kerja sama dengan komunitas difabel, penyediaan juru bahasa isyarat dalam kegiatan resmi, hingga pelibatan penyandang disabilitas dalam program sosialisasi dan simulasi pemilu di lingkup KPU Kabupaten Klaten. Narasumber kedua, Suhardi, anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, menyampaikan pengalaman langsung terkait tantangan pelayanan inklusif di lapangan. Ia menyoroti beberapa kendala yang masih ditemui, seperti misalnya TPS yang belum sepenuhnya ramah disabilitas, kurangnya sosialisasi yang benar‑benar menjangkau kelompok rentan, pendampingan yang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih, keterbatasan pemahaman petugas ad hoc, serta kondisi geografis yang menyulitkan akses pemilih disabilitas. Suhardi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan organisasi disabilitas, dinas sosial, dan pemerintah daerah untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan memperluas jangkauan sosialisasi. Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, termasuk strategi memfasilitasi banyak komunitas difabel di tengah keterbatasan anggaran. Para narasumber sepakat bahwa inovasi, kolaborasi, dan pendekatan jemput bola menjadi kunci keberhasilan. KPU Klaten menambahkan bahwa menyediakan diri sebagai narasumber dalam kegiatan komunitas difabel sering kali lebih efektif daripada mengundang mereka ke kantor KPU. Pemilu yang inklusif bukan hanya soal akses fisik, tetapi juga penghormatan terhadap martabat pemilih dan pemenuhan hak politik setiap warga negara. [A]

KPU Jateng Dorong Pengelolaan Arsip Digital yang Aman dan Akuntabel Melalui Forum Ngopi Asli

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar forum rutin Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) secara daring pada Selasa (23/06/2026). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Zona Marking: Menciptakan Alur Kerja Arsip yang Efektif Tanpa Kebocoran Data” sebagai upaya memperkuat tata kelola arsip dan perlindungan informasi di lingkungan KPU. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan arsip tidak lagi sekadar menyimpan dokumen, melainkan menjadi memori kelembagaan dan sumber pengetahuan yang mendukung akuntabilitas publik. “Di era digital, arsip bukan lagi sekadar tumpukan dokumen yang disimpan di rak. Arsip merupakan memori kelembagaan dan sumber pengetahuan yang menjadi instrumen pembelajaran serta akuntabilitas publik,” ujarnya. Menurut Handi, meningkatnya volume informasi dan tuntutan perlindungan data menuntut seluruh jajaran KPU untuk tidak hanya mampu mengelola arsip secara tertib, tetapi juga memastikan keamanan, kerahasiaan, dan kemudahan akses terhadap informasi yang diperlukan. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hasanudin, dan Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muhammad Taufik. Acara dipandu oleh Triana Widiastuti dari KPU Kabupaten Kendal. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, Basmar Periyanto Amron, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip menjadi bagian penting dari tanggung jawab KPU sebagai lembaga publik yang menyimpan berbagai data kepemiluan. “Data pemilih, hasil perolehan suara, hingga dokumen setiap tahapan pemilu harus dikelola dan diarsipkan dengan baik agar dapat diakses ketika diperlukan,” katanya. Dalam sesi berbagi pengalaman, Hasanudin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kendal memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk pengelolaan arsip permanen pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Langkah tersebut diambil karena keterbatasan waktu dan sumber daya manusia di tengah tumpang tindih tahapan pemilu dan pilkada. Menurutnya, KPU Kendal harus mengelola dan melakukan alih media terhadap lebih dari 86 ribu lembar formulir hasil pemilu dalam waktu yang relatif singkat. Untuk itu, pihaknya menggandeng vendor profesional guna mempercepat proses digitalisasi dan penataan arsip. “Pertimbangan utama kami adalah efektivitas waktu dan kualitas hasil. Dengan dukungan pihak ketiga yang berpengalaman, proses alih media dan penataan arsip dapat dilakukan lebih cepat dan terstandar,” jelas Hasanudin. Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan vendor juga dilengkapi perjanjian kerahasiaan guna menjamin keamanan dokumen yang dikelola. Arsip fisik diubah menjadi arsip digital dan disusun secara sistematis berdasarkan wilayah dan tempat pemungutan suara (TPS) sehingga memudahkan pencarian data. Di sisi lain, Muhammad Taufik memaparkan pengalaman KPU Kabupaten Brebes dalam pengelolaan arsip pasca Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga menggandeng penyedia jasa arsip untuk mendukung proses pengelolaan arsip pemilu, namun pengelolaan arsip Pilkada dilakukan secara mandiri oleh internal KPU Brebes. Taufik menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan arsip dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk jadwal retensi arsip dan surat edaran KPU RI terkait penyelamatan arsip pemilu. Melalui forum ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran KPU kabupaten/kota dapat saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan arsip, sehingga tercipta tata kelola arsip yang lebih tertib, aman, dan akuntabel di lingkungan KPU. [KUL]

Penguatan Disiplin PPPK KPU - Adaptasi Budaya Kerja ASN di Era Digital

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Upaya memperkuat budaya kerja aparatur terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Sragen. Tujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan sekretariat diingatkan untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN bagi PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, yang diselenggarakan KPU RI secara daring dan diikuti oleh jajaran PPPK, serta didampingi oleh sekretaris, Kasubbag SDM dan staf pelaksana subbagian SDM se-Indonesia pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun budaya kerja ASN yang adaptif terhadap perubahan, khususnya di tengah transformasi digital pemerintahan. Saat ini, KPU memiliki 6.850 PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga penguatan disiplin menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga. Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hartati, menekankan bahwa disiplin ASN tidak boleh dipahami hanya sebagai mekanisme pemberian hukuman. Disiplin merupakan instrumen pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan etos kerja yang berkelanjutan. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan, yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. “Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi. Disiplin harus menjadi budaya bersama,” ujar Yuli. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan seharusnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan karena rasa takut terhadap konsekuensi administratif. Narasumber dari Direktorat Disiplin ASN, I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande, memaparkan bahwa perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam pengawasan disiplin ASN. Perubahan pola kerja, penggunaan perangkat digital, hingga jejak aktivitas daring menuntut ASN untuk memiliki integritas digital yang tinggi. Materi sosialisasi juga menyoroti perubahan paradigma disiplin ASN, dimana pada jaman dulu fokus pada kehadiran fisik, seragam, dan kepatuhan administratif, sedangkan di era sekarang menekankan integritas digital, keamanan data, etika bermedia sosial, akuntabilitas kinerja berbasis output, serta literasi teknologi. Data IDIS per 29 Januari 2026 menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak PPPK masih terkait ketidakhadiran dan ketidakpatuhan jam kerja, disusul pelanggaran integritas dan keteladanan. Narasumber Auditor Ahli Muda dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Yosua Jaya Edy, S.Sos., SE., M.Si, mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menempatkan atasan langsung sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan disiplin. “Atasan dapat dikenakan sanksi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin namun tidak melaporkannya,” tegasnya. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan berjenjang dalam manajemen ASN. Dalam kesempatan tersebut, narasumber Bagus Panuntun, SH memperkenalkan aplikasi I’Dis (Integrated Discipline) yang dikembangkan BKN, merupakan suatu sistem monitoring disiplin secara nasional yang terintegrasi dengan SIASN BKN, sebagai suatu bentuk Early Warning System dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN khususnya disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan pembina kepegawaian masing-masing instansi Pemerintah dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku. Platform ini menjadi sistem pencatatan pelanggaran disiplin ASN secara nasional, dengan tujuan untuk menciptakan standar penanganan pelanggaran yang objektif, memperkuat kolaborasi antarinstansi, memastikan dokumentasi digital yang akurat, serta mendorong budaya disiplin yang konsisten. Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya internalisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK—Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini menjadi kompas moral ASN dalam menghadapi dinamika kerja modern, termasuk etika komunikasi digital, keamanan data dan privasi, penggunaan perangkat kantor secara profesional, serta pengelolaan informasi publik secara bertanggung jawab. Transformasi digital membuat pekerjaan ASN semakin terbuka, terukur, dan terdokumentasi otomatis. Karena itu, disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga bagaimana ASN menjaga integritas dalam setiap aktivitas digitalnya. [A]

🔊 Putar Suara