Penguatan Tata Kelola Rekrutmen Badan Ad Hoc Jadi Agenda Utama Diskusi KPU-Bawaslu Jateng
Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Forum koordinasi melalui zoom-meeting yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah dalam program Talk To Me (TTM) Episode 9, Rabu (22/07/2026), menghadirkan sudut pandang baru dalam pembahasan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu. Untuk pertama kalinya, forum TTM yang diikuti KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni Muhammad Rafiudin, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi. Kehadiran Bawaslu membuat percakapan berlangsung lebih evaluatif, hangat, dan sarat rekomendasi untuk memperkuat akuntabilitas rekrutmen badan ad hoc. Dalam pengantar acara, KPU Provinsi Jawa Tengah menyoroti berbagai dinamika yang muncul dalam proses rekrutmen PPK, PPS, hingga KPPS. Variasi pengalaman antar kabupaten/kota disebut sebagai salah satu tantangan yang membuat proses rekrutmen tidak selalu seragam. Selain itu, masukan dari Bawaslu—baik lisan maupun tertulis—menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan calon badan ad hoc. KPU juga menyinggung dilema keterbukaan informasi, terutama terkait permintaan dokumen pribadi pendaftar yang kerap berbenturan dengan perlindungan data pribadi. Minimnya partisipasi masyarakat dalam uji publik turut menjadi catatan, karena tanggapan sering kali baru muncul setelah penetapan dilakukan. KPU menegaskan bahwa akuntabilitas rekrutmen harus dijaga melalui keterbukaan informasi, uji publik, bimbingan teknis, pendidikan integritas, serta penegakan kode etik. Memulai paparannya, Muhammad Rafiudin mengajukan pertanyaan mendasar: “Apakah Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi pembentukan badan ad hoc?” Ia menjelaskan bahwa jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Perbedaan pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan membuat posisi kewenangan Bawaslu tidak selalu identik. Dalam UU Pemilu, tahapan pembentukan badan ad hoc tidak disebut sebagai bagian dari tahapan pemilu. Sebaliknya, UU Pemilihan justru memasukkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sebagai tahapan persiapan. Kewenangan pengawasan pun berbeda: UU Pemilu tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa Bawaslu mengawasi rekrutmen badan ad hoc, sementara UU Pemilihan menegaskan kewenangan tersebut untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Rafiudin menambahkan bahwa Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 menjadi dasar operasional pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS selama ini. Ia juga menyinggung pengalaman tahun 2018 ketika Bawaslu Jateng dijatuhi sanksi DKPP karena dianggap tidak memproses pengaduan terkait seleksi KPU kabupaten/kota. Putusan tersebut menjadi pelajaran penting bahwa Bawaslu tetap harus bertindak, meski kewenangan eksplisit tidak tercantum dalam UU Pemilu. Diskusi kemudian mengerucut pada sejumlah isu krusial dalam rekrutmen badan ad hoc. Salah satunya adalah pencatutan nama dalam SIPOL, yang disampaikan melalui pertanyaan dari KPU Blora. Rafiudin menegaskan bahwa surat pernyataan atau klarifikasi tidak cukup untuk memastikan independensi pendaftar. Idealnya, nama yang tercantum harus dihapus dari SIPOL, meski ia mengakui bahwa proses penghapusan tidak mudah dan memerlukan waktu. Isu lain yang mencuat adalah standarisasi ijazah. Banyak pendaftar KPPS tidak dapat menunjukkan ijazah karena hilang, terbakar, digadaikan, atau ditahan perusahaan. Rafiudin menyampaikan bahwa surat keterangan dari sekolah atau dinas pendidikan dapat menjadi bukti administratif yang sah. Ia juga menyoroti keterwakilan perempuan, mendorong agar afirmasi 30 persen tidak hanya “memperhatikan”, tetapi ke depan dapat diwajibkan. Bawaslu bahkan menerapkan perpanjangan pendaftaran khusus perempuan jika kuota belum terpenuhi. Menjawab pertanyaan KPU Magelang, Rafiudin menjelaskan bahwa data dari KPU tidak serta-merta dijadikan temuan oleh Bawaslu. Pengawasan harus dimulai dari pencegahan, dan temuan hanya muncul jika pencegahan tidak berhasil serta pelanggaran tetap terjadi. Sementara itu, menanggapi fenomena “orang dalam” yang disampaikan KPU Kota Tegal, ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci. Sistem seleksi bisa dirancang sebaik apa pun, tetapi integritas orang yang menjalankan sistem tetap menjadi penentu utama. Publikasi nilai CAT secara terbuka, ranking otomatis, dan keputusan kolektif disebut sebagai langkah untuk mengurangi subjektivitas. Di akhir sesi, Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari harmonisasi pengaturan antara KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, penegasan syarat administratif seperti usia minimal dan status keanggotaan parpol, hingga penguatan teknologi seleksi. Rafiudin menilai bahwa penggunaan CAT untuk KPPS sangat mungkin dilakukan dengan teknologi saat ini. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan melekat dan pencegahan dini, serta perlindungan data pribadi, terutama untuk dokumen seperti ijazah yang harus diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan. Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa akuntabilitas pembentukan badan ad hoc bertumpu pada dua pilar utama: transparansi proses dan integritas penyeleksi. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan, seluruh tahapan harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan. Rafiudin menutup dengan refleksi yang menggarisbawahi pentingnya peran badan ad hoc: “Penyelenggara ad hoc adalah pengelola suara rakyat. Integritas mereka menentukan kualitas demokrasi kita.” Rangkaian diskusi antara KPU dan Bawaslu Jawa Tengah ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah strategis dalam pembentukan badan ad hoc yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Di tengah dinamika yang kompleks dan tantangan yang terus berkembang, kolaborasi kedua lembaga menjadi kunci menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Jawa Tengah. [A]