Berita Terkini

Penguatan Tata Kelola Rekrutmen Badan Ad Hoc Jadi Agenda Utama Diskusi KPU-Bawaslu Jateng

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id – Forum koordinasi melalui zoom-meeting yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah dalam program Talk To Me (TTM) Episode 9, Rabu (22/07/2026), menghadirkan sudut pandang baru dalam pembahasan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu. Untuk pertama kalinya, forum TTM yang diikuti KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni Muhammad Rafiudin, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi. Kehadiran Bawaslu membuat percakapan berlangsung lebih evaluatif, hangat, dan sarat rekomendasi untuk memperkuat akuntabilitas rekrutmen badan ad hoc. Dalam pengantar acara, KPU Provinsi Jawa Tengah menyoroti berbagai dinamika yang muncul dalam proses rekrutmen PPK, PPS, hingga KPPS. Variasi pengalaman antar kabupaten/kota disebut sebagai salah satu tantangan yang membuat proses rekrutmen tidak selalu seragam. Selain itu, masukan dari Bawaslu—baik lisan maupun tertulis—menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan calon badan ad hoc. KPU juga menyinggung dilema keterbukaan informasi, terutama terkait permintaan dokumen pribadi pendaftar yang kerap berbenturan dengan perlindungan data pribadi. Minimnya partisipasi masyarakat dalam uji publik turut menjadi catatan, karena tanggapan sering kali baru muncul setelah penetapan dilakukan. KPU menegaskan bahwa akuntabilitas rekrutmen harus dijaga melalui keterbukaan informasi, uji publik, bimbingan teknis, pendidikan integritas, serta penegakan kode etik. Memulai paparannya, Muhammad Rafiudin mengajukan pertanyaan mendasar: “Apakah Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi pembentukan badan ad hoc?” Ia menjelaskan bahwa jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Perbedaan pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan membuat posisi kewenangan Bawaslu tidak selalu identik. Dalam UU Pemilu, tahapan pembentukan badan ad hoc tidak disebut sebagai bagian dari tahapan pemilu. Sebaliknya, UU Pemilihan justru memasukkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sebagai tahapan persiapan. Kewenangan pengawasan pun berbeda: UU Pemilu tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa Bawaslu mengawasi rekrutmen badan ad hoc, sementara UU Pemilihan menegaskan kewenangan tersebut untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Rafiudin menambahkan bahwa Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 menjadi dasar operasional pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS selama ini. Ia juga menyinggung pengalaman tahun 2018 ketika Bawaslu Jateng dijatuhi sanksi DKPP karena dianggap tidak memproses pengaduan terkait seleksi KPU kabupaten/kota. Putusan tersebut menjadi pelajaran penting bahwa Bawaslu tetap harus bertindak, meski kewenangan eksplisit tidak tercantum dalam UU Pemilu. Diskusi kemudian mengerucut pada sejumlah isu krusial dalam rekrutmen badan ad hoc. Salah satunya adalah pencatutan nama dalam SIPOL, yang disampaikan melalui pertanyaan dari KPU Blora. Rafiudin menegaskan bahwa surat pernyataan atau klarifikasi tidak cukup untuk memastikan independensi pendaftar. Idealnya, nama yang tercantum harus dihapus dari SIPOL, meski ia mengakui bahwa proses penghapusan tidak mudah dan memerlukan waktu. Isu lain yang mencuat adalah standarisasi ijazah. Banyak pendaftar KPPS tidak dapat menunjukkan ijazah karena hilang, terbakar, digadaikan, atau ditahan perusahaan. Rafiudin menyampaikan bahwa surat keterangan dari sekolah atau dinas pendidikan dapat menjadi bukti administratif yang sah. Ia juga menyoroti keterwakilan perempuan, mendorong agar afirmasi 30 persen tidak hanya “memperhatikan”, tetapi ke depan dapat diwajibkan. Bawaslu bahkan menerapkan perpanjangan pendaftaran khusus perempuan jika kuota belum terpenuhi. Menjawab pertanyaan KPU Magelang, Rafiudin menjelaskan bahwa data dari KPU tidak serta-merta dijadikan temuan oleh Bawaslu. Pengawasan harus dimulai dari pencegahan, dan temuan hanya muncul jika pencegahan tidak berhasil serta pelanggaran tetap terjadi. Sementara itu, menanggapi fenomena “orang dalam” yang disampaikan KPU Kota Tegal, ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci. Sistem seleksi bisa dirancang sebaik apa pun, tetapi integritas orang yang menjalankan sistem tetap menjadi penentu utama. Publikasi nilai CAT secara terbuka, ranking otomatis, dan keputusan kolektif disebut sebagai langkah untuk mengurangi subjektivitas. Di akhir sesi, Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari harmonisasi pengaturan antara KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, penegasan syarat administratif seperti usia minimal dan status keanggotaan parpol, hingga penguatan teknologi seleksi. Rafiudin menilai bahwa penggunaan CAT untuk KPPS sangat mungkin dilakukan dengan teknologi saat ini. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan melekat dan pencegahan dini, serta perlindungan data pribadi, terutama untuk dokumen seperti ijazah yang harus diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan. Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa akuntabilitas pembentukan badan ad hoc bertumpu pada dua pilar utama: transparansi proses dan integritas penyeleksi. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan, seluruh tahapan harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan. Rafiudin menutup dengan refleksi yang menggarisbawahi pentingnya peran badan ad hoc: “Penyelenggara ad hoc adalah pengelola suara rakyat. Integritas mereka menentukan kualitas demokrasi kita.” Rangkaian diskusi antara KPU dan Bawaslu Jawa Tengah ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah strategis dalam pembentukan badan ad hoc yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Di tengah dinamika yang kompleks dan tantangan yang terus berkembang, kolaborasi kedua lembaga menjadi kunci menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Jawa Tengah. [A]

Ngopi Asli - Dorong Modernisasi Kearsipan dan Inovasi Data Pemilu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan diskusi daring bertajuk "Ngopi Asli" (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengusung tema “Optimalisasi Kearsipan Modern: Langkah Tambahan Menuju Data Pemilu Berkualitas”. Acara resmi dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, serta diikuti oleh jajaran dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan wawasan, menyamakan persepsi, sekaligus berbagi good practice (praktik baik) dalam tata kelola arsip dan data pemilu. Dalam arahannya, KPU Provinsi Jawa Tengah mengibaratkan pengelolaan arsip sebagai extra time dalam pertandingan sepak bola, fase krusial yang menentukan kualitas tata kelola. Seluruh satuan kerja didorong untuk melakukan alih media arsip secara konsisten, menjaga integritas dokumen fisik maupun digital, serta menerapkan alur kearsipan yang efektif untuk mencegah kebocoran data. KPU Provinsi menegaskan bahwa arsip merupakan memori kolektif bangsa sekaligus basis data hukum yang sangat penting ketika menghadapi sengketa pemilu. Dipandu oleh Sutomo (KPU Kabupaten Jepara) sebagai moderator, diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua KPU Kabupaten Temanggung (Henri Sofyan Rais) dan Ketua KPU Kabupaten Demak (Siti Ulfaati). KPU Kabupaten Temanggung membagikan pengalaman penggunaan sistem penyimpanan berbasis private cloud mandiri yang telah berjalan selama beberapa tahun. Inovasi ini terbukti efisien dalam memangkas penumpukan berkas fisik di gudang, mempermudah akses internal antar-subbagian dan komisioner, serta menjaga keamanan dokumen hasil pemilu/pilkada dari risiko kerusakan. Pemaparan juga mencakup prosedur alih media sesuai standar PKPU dan pedoman ANRI, penggunaan watermark, hingga tata cara pemusnahan arsip secara berkala. Sementara itu KPU Kabupaten Demak memaparkan dua inovasi digital internal, yakni Si Pande (aplikasi penatausahaan naskah dinas) dan Demak Vote. Portal Demak Vote menyajikan data rekapitulasi perolehan suara hingga tingkat TPS secara visual, transparan, dan mudah diakses oleh publik, peserta pemilu, maupun instansi terkait. Menariknya, inovasi ini dibangun secara mandiri tanpa anggaran khusus (non-budgeter) dengan memanfaatkan potensi sumber daya internal secara optimal. KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas berbagai gagasan kreatif dari daerah. Seluruh KPU Kabupaten/Kota didorong untuk tidak ragu berinovasi dalam memberikan pelayanan data publik, selama informasi yang disajikan bersumber dari data murni yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum Ngopi Asli ini, diharapkan alih pengetahuan (transfer of knowledge) antar-daerah terus terjalin. Dengan demikian, pengelolaan arsip di seluruh Jawa Tengah menjadi semakin modern, akuntabel, dan mampu menunjang penyediaan data pemilu yang berkualitas. [KUL, ed: A]

Membangun Kearsipan Pemilu yang Bersih, Catatan dari Forum Ngopi Asli

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan diskusi daring bertajuk "Ngopi Asli" (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik), Selasa (14/07/2026). Forum rutin ini mengangkat tema "Prinsip Membangun Kearsipan yang Tertib demi Menjaga Integritas dan Akurasi Data Pemilih". Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh jajaran 35 KPU Kabupaten/Kota sebagai wadah pengayaan wawasan sekaligus penyamaan referensi terkait manajemen kearsipan. Dalam arahannya,KPU Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh satuan kerja untuk mengelola arsip dan logistik dengan perhatian khusus agar tidak ada dokumen yang tercecer. Ia menekankan prinsip clean sheet—mengadopsi istilah sepak bola—yang berarti tata kelola kearsipan harus terjaga dengan bersih, tertib, dan tidak "kebobolan" dari awal hingga akhir tahapan pemilu. Jajaran di KPU kabupaten/kota juga diminta tertib dalam proses klasifikasi, peralihan manual ke digital, hingga prosedur pemusnahan arsip. Ketua KPU Kota Pekalongan (Fajar Randi Yogananda) dan Ketua KPU Kota Magelang (Munir) tampil sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman. Diskusi yang dimoderatori oleh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Tegal (Aditya Susmono TW) difokuskan pada perbandingan pengelolaan arsip di wilayah dengan tipikal geografis perkotaan yang relatif kecil. Dalam pemaparannya, Ketua KPU Kota Magelang membagikan strategi menjaga akurasi data serta otentisitas dokumen agar arsip dapat menjadi aset organisasi yang legal dan akuntabel. Magelang juga menyoroti pentingnya langkah-langkah penataan dokumen pasca-pemilu demi menjaga kesinambungan data pemilih. Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekalongan menyampaikan laporan mengenai proses digitalisasi arsip surat permohonan yang telah dilakukan di wilayahnya. Pekalongan menekankan pentingnya kekompakan SDM dalam mengelola arsip yang padat, serta membagikan pengalaman sukses mereka yang melibatkan bantuan tenaga magang dari SMK setempat untuk mempercepat proses penataan dokumen. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota dapat memelihara tata kelola administrasi pemilu secara lebih sempurna, sehingga integritas serta akurasi data kelembagaan dapat terus dipertahankan. [KUL]

FGD Pengoptimalan Pemutakhiran Data Pemilih Penyandang Disabilitas

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sragen mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengoptimalan Pemutakhiran Data Pemilih Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Selasa (7 Juli 2026). Kegiatan ini merupakan forum diskusi yang mempertemukan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, kementerian dan lembaga terkait, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, serta pegiat kepemiluan untuk membahas strategi penguatan pemutakhiran data pemilih yang lebih inklusif menjelang tahapan Pemilu 2029. Dalam sambutannya, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pendataan pemilih merupakan gerbang utama dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih, termasuk bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data pemilih harus mampu menjangkau seluruh ragam disabilitas secara akurat, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak. FGD ini juga membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2025 yang memperluas cakupan disabilitas fisik, termasuk kondisi invisible disability atau penyakit kronis yang menimbulkan hambatan fungsional jangka panjang. Melalui forum ini, KPU RI menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, organisasi penyandang disabilitas, serta para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu, peserta mendiskusikan berbagai tantangan di lapangan, mulai dari mekanisme verifikasi data, perlindungan data pribadi, pentingnya asesmen medis, hingga pendekatan yang menghormati prinsip kesukarelaan dan privasi penyandang disabilitas dalam proses pendataan. Bagi KPU Kabupaten Sragen, keikutsertaan dalam FGD ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru, KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis serta menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara tanpa terkecuali. [HA]

KPU Sragen Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang sosial dengan menggelar aksi kemanusiaan berupa doa bersama dan penyaluran santunan untuk anak yatim. Kegiatan yang menyasar anak-anak di bawah naungan Yayasan Bakti Peduli Indonesia Sragen ini berlangsung pada Jumat (03/07/2026). Bertempat di sekretariat yayasan Bakti Peduli Indonesia Sragen yang berlokasi di Widoro, RT.39/RW.12, Dusun Kebayanan Widodo 1, Sragen Wetan, agenda ini merupakan bagian dari gerakan kepedulian serentak di seluruh Indonesia, sesuai dengan instruksi dari Sekretaris Jenderal KPU RI. Selain menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, KPU juga berupaya memperkuat semangat berbagi dan membangun kepedulian terhadap sesama. Bagi KPU Sragen, santunan dan doa bersama anak yatim bukan sekadar agenda seremonial yang dilaksanakan sesekali. Hal ini menjadi tradisi kepedulian yang rutin dilaksanakan sejak lama, bahkan sebelum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu, dan terus dipertahankan hingga sekarang. Dengan bertumpu pada keseimbangan antara tugas negara dan kepedulian sosial, KPU Sragen berharap langkah kecil ini dapat membawa berkah serta manfaat yang berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan. [A]

KPU Jawa Tengah Dorong Transformasi Kearsipan Modern untuk Perkuat Akurasi Data Pemilu

Sragen, kab-sragen.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan forum diskusi rutin Ngopi Asli bertema "Coming From Behind: Transformasi Kearsipan Modern untuk Akurasi Penyajian Data Pemilu", yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dan Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan arsip di lingkungan penyelenggara pemilu. Forum tersebut menjadi wadah penguatan kapasitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional. Melalui transformasi kearsipan berbasis digital, KPU berharap proses penyimpanan, pencarian, hingga penyajian data kepemiluan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan aman. Pengelolaan arsip yang baik dinilai tidak hanya mendukung kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan, penyelesaian sengketa, proses audit, hingga penyediaan informasi publik yang akurat. Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Boyolali Maya Yudayanti menegaskan bahwa arsip merupakan aset strategis yang merekam seluruh proses penyelenggaraan pemilu dan menjadi warisan kelembagaan bagi generasi berikutnya. Menurutnya, tantangan pengelolaan arsip saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya dokumen digital, pergantian personel, keterbatasan ruang penyimpanan, serta tingginya risiko kebocoran informasi melalui media komunikasi informal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan klasifikasi keamanan arsip, pengaturan hak akses, pencatatan distribusi dokumen, serta budaya disiplin dalam pengelolaan arsip agar setiap informasi tetap terjaga keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaannya saat dibutuhkan. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola arsip sesuai regulasi yang berlaku serta memanfaatkan teknologi sebagai pendukung sistem kearsipan modern. Dengan pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan terdokumentasi dengan baik, KPU optimistis penyajian data pemilu akan semakin akurat, kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai wujud penguatan integritas penyelenggaraan pemilu. [KUL]

🔊 Putar Suara